Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) merupakan upaya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB). Selanjutnya, penyelenggaraan PB merupakan serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana melalui tiga fase, pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi.
Penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah Pemerintah dan pemerintah daerah. Berdasarkan amanah Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang BNPB yang merupakan lembaga non kementerian setingkat menteri yang mempunyai fungsi meliputi perumusan penetapan dan pengoordinasian pelaksanaaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.
Sekretariat Utama merupakan salah satu struktur organisasi dalam BNPB. Sekretaris Utama mempunyai tugas mengoordinasikan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama. Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi dalam pengoordinasian, perencanaan, sinkronisasi dan integrasi perumusan kebijakan teknis BNPB.
Dalam peraturan Kepala nomor 1 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Utama dibantu oleh beberapa biro, salah satunya adalah Biro Hukum dan Kerjasama, sebagai unit kerja di bawah Sekretariat Utama, memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan telaahan hukum, kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri. Biro Hukum dan Kerjasama menjadi “pintu gerbang” bagi BNPB melakukan kerjasama antar lembaga. Usulan, penyusunan, telaahan, hingga persetujuan surat perjanjian menjadi bagian dari tugas Biro Hukum dan Kerjasama.
Bagian Kerjasama Antar Lembaga dibawah Biro Hukum dan Kerjasama memiliki tugas fungsi untuk melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga usaha dan lembaga nasional bidang penanggulangan bencana.
Upaya penanggulangan bencana merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara dalam melindungi bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2017 diterangkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya peran BNPB namun juga diperlukan keterlibatan peran dari Kementerian/lembaga nasional lainnya, lembaga usaha dan masyarakat.
Peran serta Kementerian/lembaga nasional, lembaga usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung upaya yang terintegral dalam pengurangan risiko bencana, pencegahan bencana, tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi secara berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diterangkan dalam Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang peran seta lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peran Kementerian/lembaga nasional, lembaga usaha dan lembaga masyarakat diharapkan berperan aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Biro Hukum dan Kerjasama BNPB sesuai tugas pokok dan fungsinya merupakan gerbang untuk terjalinnya kerjasama dengan pihak-pihak luar baik dengan Kementerian/Lembaga Nasional, Institusi Pendidikan, Lembaga Masyarakat maupun Dunia Usaha.
No | Judul | Kategori |
|
---|---|---|---|
Belum ada data yang tersedia |
Nomor MOU | Kategori | Nama Mitra | Perihal Perjanjian | Masa berlaku | Detail | Tindak Lanjut | Dokumen MOU |
---|---|---|---|---|---|---|---|
61/BNPB/IV/2019 | Kementerian & Lembaga | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk | Jasa Layanan Perbankkan dan Penanggulangan Bencana | 5 Tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
57/BNPB/IV/2019 | Kementerian & Lembaga | PT PLN (Persero) | Kegiatan Penanggulangan Bencana | 5 Tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
40/BNPB/III/2015, 06/MOU/I.1/TVRI/2015 | Kementerian & Lembaga | Televisi Republik Indonesia (TVRI) | penyebaran Informasi terkait PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
MoU/16/BNPB/02/2017, 10.A/NK/BPPT-BNPB/II/2017 | Kementerian & Lembaga | Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) | Pengkajian dan penerapan teknologi di Bidang PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
13/BNPB/II/2017 Nomor: .KS.301/MoU.02/KB/2017 | Kementerian & Lembaga | Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) | Pemanfaatan Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, Cuaca Ekstrem, Iklim Ekstrem dan Gelombang Laut Berbahaya untuk PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
06/KB/M.KUKM/III/2017, 45 / BNPB/III/2017 | Kementerian & Lembaga | Kementerian Koperasi dan UKM | Penanggulangan Bencana | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
26/BNPB/II/2017, 02/MoU/RC.110/M/2/2017 | Kementerian & Lembaga | Kementerian Pertanian | Sinergitas PB | 3 Tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
327/BNPB/10/2016, B-17.3/KA/PK/10/201 | Kementerian & Lembaga | Badan Informasi Geospasial (BIG) | Penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial untuk mendukung PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |
66/BNPB/03/2016, KB/3/M/III/2016 | Kementerian Pertahanan | Kerjasama dalam PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
47/BNPB/III/2016; KERMA/6/III/2016 | Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Kerjasama dalam PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
37/BNPB/III/2015, 04 tahun 2015 | Kementerian Sosial | Penanggulangan Bencana | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
36/BNPB/III/2015, 360/1473/SJ | Kementerian Dalam Negeri | Koordinasi Penyelenggaraan PB di daerah | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
31/BNPB/III/2014, HK.02/06/2014 | Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) | Arsip dalam PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
30/BNPB/III/2014, 70/03/2014 | Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) | Penelitian Pengambangan Perekayasaan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kedirgantaraan di Bidang PB | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
28/BNPB/III/2014 06/M-PDT/KB/III/2014 | Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal | penanggulangan bencana di daerah tertinggal | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
27/BNPB/III/2014, PJ 19 Tahun 2014 | Kementerian Perhubungan | Penanggulangan Bencana | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
HK/MENKES/134/III/2014, 26/BNPB/III/2014 | Kementerian Kesehatan | Penanggulangan Bencana di Bidang kesehatan | 5 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH | |
MoU-365/BNPB/XI/2016 No. 10/K/D2/2016 | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) | Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan BNPB | 3 tahun | LIHAT | LIHAT | UNDUH |