Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Kerjasama Luar Negeri

BAGIKAN:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) merupakan upaya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB). Selanjutnya, penyelenggaraan  PB  merupakan serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana melalui  tiga fase, pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi.

Penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah Pemerintah dan pemerintah daerah. Berdasarkan amanah Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang BNPB yang merupakan  lembaga non kementerian setingkat menteri yang mempunyai fungsi meliputi perumusan penetapan dan pengoordinasian pelaksanaaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.

Sekretariat Utama merupakan salah satu struktur organisasi dalam BNPB. Sekretaris Utama mempunyai tugas mengoordinasikan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama. Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi dalam pengoordinasian, perencanaan, sinkronisasi dan integrasi perumusan kebijakan teknis BNPB.

Dalam peraturan Kepala nomor 1 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Utama dibantu oleh beberapa biro, salah satunya adalah Biro Hukum dan Kerjasama, sebagai  unit kerja di bawah Sekretariat Utama, memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan telaahan hukum, kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri. Biro Hukum dan Kerjasama menjadi  “pintu gerbang” bagi BNPB melakukan  kerjasama antar lembaga. Usulan, penyusunan, telaahan, hingga persetujuan surat perjanjian menjadi bagian dari tugas Biro Hukum dan Kerjasama.
Bagian Kerjasama Antar Lembaga dibawah Biro Hukum dan Kerjasama memiliki tugas fungsi untuk melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga usaha dan lembaga nasional bidang penanggulangan bencana.

Upaya penanggulangan bencana merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara dalam melindungi bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2017 diterangkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya peran BNPB namun juga diperlukan keterlibatan peran dari Kementerian/lembaga nasional lainnya, lembaga usaha dan masyarakat.

Peran serta Kementerian/lembaga nasional, lembaga usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung upaya yang terintegral dalam pengurangan risiko bencana, pencegahan bencana, tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi secara berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diterangkan dalam Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang peran seta lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peran Kementerian/lembaga nasional, lembaga usaha dan lembaga masyarakat diharapkan berperan aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Biro Hukum dan Kerjasama BNPB sesuai tugas pokok dan fungsinya merupakan gerbang untuk terjalinnya kerjasama dengan pihak-pihak luar baik dengan Kementerian/Lembaga Nasional, Institusi Pendidikan, Lembaga Masyarakat maupun Dunia Usaha.

Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama merupakan dasar payung hukum untuk melibatkan pihak luar dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam pembentukan draft Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dasar hukum yang dipakai kementerian/lembaga nasional adalah Peraturan MENPAN RB nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman tata naskah dinas instansi Pemerintah. Dan di lingkungan BNPB pedoman awal pembentukan draf Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama adalah Perka BNPB nomor 7 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
No Judul Kategori
1 No. 28 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pemerintah Peraturan  
No Judul Kategori
Belum ada data yang tersedia

Nomor MOU Kategori Nama Mitra Perihal Perjanjian Masa berlaku Detail Tindak Lanjut Dokumen MOU
61/BNPB/IV/2019 Kementerian & Lembaga PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Jasa Layanan Perbankkan dan Penanggulangan Bencana 5 Tahun LIHAT LIHAT UNDUH
57/BNPB/IV/2019 Kementerian & Lembaga PT PLN (Persero) Kegiatan Penanggulangan Bencana 5 Tahun LIHAT LIHAT UNDUH
40/BNPB/III/2015, 06/MOU/I.1/TVRI/2015 Kementerian & Lembaga Televisi Republik Indonesia (TVRI) penyebaran Informasi terkait PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
MoU/16/BNPB/02/2017, 10.A/NK/BPPT-BNPB/II/2017 Kementerian & Lembaga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Pengkajian dan penerapan teknologi di Bidang PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
13/BNPB/II/2017 Nomor: .KS.301/MoU.02/KB/2017 Kementerian & Lembaga Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pemanfaatan Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, Cuaca Ekstrem, Iklim Ekstrem dan Gelombang Laut Berbahaya untuk PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
06/KB/M.KUKM/III/2017, 45 / BNPB/III/2017 Kementerian & Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Penanggulangan Bencana 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
26/BNPB/II/2017, 02/MoU/RC.110/M/2/2017 Kementerian & Lembaga Kementerian Pertanian Sinergitas PB 3 Tahun LIHAT LIHAT UNDUH
327/BNPB/10/2016, B-17.3/KA/PK/10/201 Kementerian & Lembaga Badan Informasi Geospasial (BIG) Penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial untuk mendukung PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
66/BNPB/03/2016, KB/3/M/III/2016 Kementerian Pertahanan Kerjasama dalam PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
47/BNPB/III/2016; KERMA/6/III/2016 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kerjasama dalam PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
37/BNPB/III/2015, 04 tahun 2015 Kementerian Sosial Penanggulangan Bencana 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
36/BNPB/III/2015, 360/1473/SJ Kementerian Dalam Negeri Koordinasi Penyelenggaraan PB di daerah 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
31/BNPB/III/2014, HK.02/06/2014 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Arsip dalam PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
30/BNPB/III/2014, 70/03/2014 Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Penelitian Pengambangan Perekayasaan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kedirgantaraan di Bidang PB 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
28/BNPB/III/2014 06/M-PDT/KB/III/2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal penanggulangan bencana di daerah tertinggal 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
27/BNPB/III/2014, PJ 19 Tahun 2014 Kementerian Perhubungan Penanggulangan Bencana 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
HK/MENKES/134/III/2014, 26/BNPB/III/2014 Kementerian Kesehatan Penanggulangan Bencana di Bidang kesehatan 5 tahun LIHAT LIHAT UNDUH
MoU-365/BNPB/XI/2016 No. 10/K/D2/2016 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan BNPB 3 tahun LIHAT LIHAT UNDUH