Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Kerjasama Dalam Negeri

BAGIKAN:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) merupakan upaya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB). Selanjutnya, penyelenggaraan  PB  merupakan serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana melalui  tiga fase, pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi.

Penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah Pemerintah dan pemerintah daerah. Berdasarkan amanah Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang BNPB yang merupakan  lembaga non kementerian setingkat menteri yang mempunyai fungsi meliputi perumusan penetapan dan pengoordinasian pelaksanaaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.

Sekretariat Utama merupakan salah satu struktur organisasi dalam BNPB. Sekretaris Utama mempunyai tugas mengoordinasikan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama. Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi dalam pengoordinasian, perencanaan, sinkronisasi dan integrasi perumusan kebijakan teknis BNPB.

Dalam peraturan Kepala nomor 1 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Utama dibantu oleh beberapa biro, salah satunya adalah Biro Hukum dan Kerjasama, sebagai  unit kerja di bawah Sekretariat Utama, memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan telaahan hukum, kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri. Biro Hukum dan Kerjasama menjadi  “pintu gerbang” bagi BNPB melakukan  kerjasama antar lembaga. Usulan, penyusunan, telaahan, hingga persetujuan surat perjanjian menjadi bagian dari tugas Biro Hukum dan Kerjasama.
Bagian Kerjasama Antar Lembaga dibawah Biro Hukum dan Kerjasama memiliki tugas fungsi untuk melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga usaha dan lembaga nasional bidang penanggulangan bencana.

Upaya penanggulangan bencana merupakan bentuk tanggung jawab kepada negara dalam melindungi bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2017 diterangkan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana bukan hanya peran BNPB namun juga diperlukan keterlibatan peran dari Kementerian/lembaga nasional lainnya, lembaga usaha dan masyarakat.

Peran serta Kementerian/lembaga nasional, lembaga usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk mendukung upaya yang terintegral dalam pengurangan risiko bencana, pencegahan bencana, tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi secara berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diterangkan dalam Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Perka BNPB Nomor 12 Tahun 2014 tentang peran seta lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peran Kementerian/lembaga nasional, lembaga usaha dan lembaga masyarakat diharapkan berperan aktif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Biro Hukum dan Kerjasama BNPB sesuai tugas pokok dan fungsinya merupakan gerbang untuk terjalinnya kerjasama dengan pihak-pihak luar baik dengan Kementerian/Lembaga Nasional, Institusi Pendidikan, Lembaga Masyarakat maupun Dunia Usaha.

Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama merupakan dasar payung hukum untuk melibatkan pihak luar dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam pembentukan draft Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dasar hukum yang dipakai kementerian/lembaga nasional adalah Peraturan MENPAN RB nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman tata naskah dinas instansi Pemerintah. Dan di lingkungan BNPB pedoman awal pembentukan draf Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama adalah Perka BNPB nomor 7 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
NoJudulKategori
1No. 28 Tahun 2018 Tentang Peraturan PemerintahPeraturan 

Nomor MOUKategoriNama MitraPerihal PerjanjianMasa berlakuDetailTindak LanjutDokumen MOU
61/BNPB/IV/2019Kementerian & LembagaPT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkJasa Layanan Perbankkan dan Penanggulangan Bencana5 TahunLIHATLIHATUNDUH
57/BNPB/IV/2019Kementerian & LembagaPT PLN (Persero)Kegiatan Penanggulangan Bencana5 TahunLIHATLIHATUNDUH
40/BNPB/III/2015, 06/MOU/I.1/TVRI/2015Kementerian & LembagaTelevisi Republik Indonesia (TVRI)penyebaran Informasi terkait PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
MoU/16/BNPB/02/2017, 10.A/NK/BPPT-BNPB/II/2017Kementerian & LembagaBadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)Pengkajian dan penerapan teknologi di Bidang PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
13/BNPB/II/2017 Nomor: .KS.301/MoU.02/KB/2017Kementerian & LembagaBadan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)Pemanfaatan Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami, Cuaca Ekstrem, Iklim Ekstrem dan Gelombang Laut Berbahaya untuk PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
06/KB/M.KUKM/III/2017, 45 / BNPB/III/2017Kementerian & LembagaKementerian Koperasi dan UKMPenanggulangan Bencana5 tahunLIHATLIHATUNDUH
26/BNPB/II/2017, 02/MoU/RC.110/M/2/2017Kementerian & LembagaKementerian PertanianSinergitas PB3 TahunLIHATLIHATUNDUH
327/BNPB/10/2016, B-17.3/KA/PK/10/201Kementerian & LembagaBadan Informasi Geospasial (BIG)Penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial untuk mendukung PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
66/BNPB/03/2016, KB/3/M/III/2016Kementerian PertahananKerjasama dalam PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
47/BNPB/III/2016; KERMA/6/III/2016Tentara Nasional Indonesia (TNI)Kerjasama dalam PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
37/BNPB/III/2015, 04 tahun 2015Kementerian SosialPenanggulangan Bencana5 tahunLIHATLIHATUNDUH
36/BNPB/III/2015, 360/1473/SJKementerian Dalam NegeriKoordinasi Penyelenggaraan PB di daerah5 tahunLIHATLIHATUNDUH
31/BNPB/III/2014, HK.02/06/2014Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)Arsip dalam PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
30/BNPB/III/2014, 70/03/2014Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)Penelitian Pengambangan Perekayasaan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kedirgantaraan di Bidang PB5 tahunLIHATLIHATUNDUH
28/BNPB/III/2014 06/M-PDT/KB/III/2014Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggalpenanggulangan bencana di daerah tertinggal5 tahunLIHATLIHATUNDUH
27/BNPB/III/2014, PJ 19 Tahun 2014Kementerian PerhubunganPenanggulangan Bencana5 tahunLIHATLIHATUNDUH
HK/MENKES/134/III/2014, 26/BNPB/III/2014Kementerian KesehatanPenanggulangan Bencana di Bidang kesehatan5 tahunLIHATLIHATUNDUH
MoU-365/BNPB/XI/2016 No. 10/K/D2/2016Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik di Lingkungan BNPB3 tahunLIHATLIHATUNDUH
NoJudulKategori
Belum ada data yang tersedia