Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Witness Real Assessment BNSP

Dilihat 350 kali
Witness Real Assessment BNSP

Foto : Witness Real Assessment BNSP ()

Kompetensi kerja sudah merupakan sebuah keharusan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) yang akan berglobalisasi pada 2015. Kompetensi kerja juga berlaku bagi para pekerja kemanusiaan di Indonesia, saat ini BNPB bersama para insan peduli bencana telah menggagas terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Penanggulangan Bencana (SKKNI PB) yang telah disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 2014 lalu. Tindaklanjut dari implementasi SKKNI PB, telah terbentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB) pada 2014.  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah melakukan surveilan ke LSP PB beberapa waktu lalu dan pada hari ini (3/6) akan memberikan lisensi untuk LSP PB yang terima langsung oleh Kepala BNPB Prof. DR. Syamsul Marif, M.Si. di Ina DRTG Sentul Jawa Barat. Selain itu juga pada hari yang sama akan dilaksanakan Witness Real Assesment oleh LSP PB disaksikan BNSP kepada seluruh pejabat Eselon I dan II BNPB. Hal ini dimaksudkan bahwa proses sertifikasi profesi pekerja kemanusiaan tidak melihat dari status dan latar belakang individu maupun organisasi, dimana proses sertifikasi merupakan standar yang harus dilalui oleh seluruh insan maupun relawan yang terlibat dalam penanggulangan bencana.

Kepala BNSP, Sumarna dalam sambutannya menyampaikan bahwa tingkat rawan diwilayah NKRI merupakan potensi untuk berkembangnya sektor kompetensi profesi PB di Indonesia, hal ini juga merupakan sebagai modal utama SDM Indonesia bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain dengan terbukanya era globalisasi tenaga kerja yang akan berbondong-bondong ke Indonesia pada 2015. Indonesia diharapkan dapat menjadi leader untuk kompetensi profesi PB di Kawasan Asia, karena telah banyak pembelajaran bencana di negara kita. Hal lain yang tidak kalah penting dari agenda ini adalah perlunya sebuah regulasi sebagai pedoman untuk pemanfaatan SKKNI PB bagi lintas sektor yang terlibat dalam misi kemanusiaan.  Witness Real Assesment dibagi dalam 3 (tiga) kelompok untuk pejabat eselon I dan II BNPB, dengan materi uji kompetensi pada 4 (empat) profesi pada fase tanggap darurat untuk okupasi Hunian Shelter, Kaji Cepat, Distribusi Bantuan serta pencarian dan penyelamatan. Ditunjuknya Ina DRTG sebagai Tempat Uji Kompetensi, mengingat ketersediaan sarana dan alat peraga yang cukup memadai dalam mendukung Implementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia pada bidang Penanggulangan Bencana serta Keberadaan LSP PB.   Melalui Witness Real Assesment oleh BNSP hingga sore hari ini, diharapkan dapat membuka cakrawala akan pentingnya sertifikasi kompetensi profesi PB tanpa pandang bulu, baik itu dari unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat maupun pekerja kemanusiaan yang terlibat dalam kegiatan PB. Salah satu tujuan terbentuknya LSP PB bahwa pekerja kemanusiaan harus memiliki kompetensi yang sesuai, professional dan ahli dibidangnya, agar dapat meningkatkan pelayanan kemanusiaan dan turut menyelamatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat terdampak dan korban bencana.

Pada kesempatan pengarahannya Kepala BNPB Syamsul Maarif, menyampaikan bahwa kita perlu menyikapi kompetensi profesi PB dengan baik. Hadirnya skema sertifikasi profesi PB telah memberikan tantangan baru bagi Indonesia secara umum dan BNPB khususnya, dimana penyiapan perangkat untuk mendukung terwujudnya tenaga kerja dan profesionalitas pekerja kemanusiaan bukanlah hal yang mudah. Kesiapan SDM kemanusiaan Indonesia saat ini harus siap berkompetisi dengan pekerja kemanusiaan dari negara lain.
Penulis


BAGIKAN