Total Pemasangan Sistem Peringatan Dini Longsor 40 Unit di Wilayah Prioritas
19 Des 2014 12:51 WIB
Dilihat 332 kali
Foto : Total Pemasangan Sistem Peringatan Dini Longsor 40 Unit di Wilayah Prioritas ()
Sistem peringatan dini yang dipasang terdiri dari beberapa subsistem, yaitu: 1) survei geologi, kelembagaan dan sosial ekonomi budaya; 2) Pembentukan Tim Siaga Bencana di tingkat Desa/Dusun; 3) Penyusunan prosedur evakuasi; 4) pembuatan peta evakuasi bersama petugas terpilih; 5) instalasi alat peringatan dini bersama masyarakat; 6) gladi evakuasi; dan 7) membangun komitmen pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat dalam pengoperasian dan pemeliharaan sistem.
Belajar dari pengalaman beberapa institusi yang pernah memasang alat peringatan dini, maka diperlukan komitmen pemda. Untuk itu harus ada jaminan kesanggupan dari bupati/walikota untuk mengoperasikan dan memelihara alat yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan pernyataan kesanggupan.
Biaya pemasangan alat menggunakan dana siap pakai dari BNPB, berdasarkan rencana teknis dan rencana anggaran biaya yang diajukan dari instansi penyedia peralatan. Dalam waktu yang bersamaan, BNPB menyiapkan Master Plan Pengurangan Risiko Bencana Longsor.
Pemasangan peralatan peringatan dini longsor merupakan upaya tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet terbatas pada Rabu (17/12) lalu. Kepala BNPB Syamsul Maarif langsung memimpin rapat koordinasi dengan mitra kerja pada Kamis (18/12) di Yogyakarta. Mitra kerja yang terlibat dalam pembahasan pemasangan peralatan tersebut adalah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Geologi, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB
Penulis