Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Tindak Lanjut Kesepakatan Kerjasama Peringatan Dini Banjir dan Gerakan Tanah

Dilihat 343 kali
Tindak Lanjut Kesepakatan Kerjasama Peringatan Dini Banjir dan Gerakan Tanah

Foto : Tindak Lanjut Kesepakatan Kerjasama Peringatan Dini Banjir dan Gerakan Tanah ()

JAKARTA – Peringatan dini terhadap ancaman bahaya yang dapat berujung bencana sangat penting bagi masyarakat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat berkepentingan dalam membangun kerjasama multipihak dalam membangun sistem peringatan dini tersebut. Kesepakatan kerjasama (PKS) pemanfaatan data dan informasi antar enam instansi telah dilakukan beberapa waktu lalu. Kemudian BNPB menindaklanjuti kesepakatan dengan menginisiasi pertemuan antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Kantor PVMBG, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/8).

“Pertukaran data dengan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) sudah berjalan, untuk selanjutnya akan dibahas mengenai konsep pertukaran data dan kesiapan proses dengan PVMBG,” kata Kepala Seksi Pemantauan dan Peringatan BNPB, Tommy Harianto, S.Si. 

Sementara itu, Kepala PVMBG Ir. Kasbani, M.Sc. mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan informasi potensi lokasi gerakan tanah di Indonesia setiap bulan, sebagai hasil overlay dari peta kerentanan gerakan tanah dengan curah hujan bulanan.

“Hal ini sangat bagus untuk mengurangi risiko  bencana. Kalau gunung api lebih mudah karena selain ada sensornya juga bisa kita deteksi visualnya. Gerakan tanah agak berbeda,” tambah Kasbani.

Pertukaran data dan informasi tersebut melibatkan enam instansi, yaitu BNPB, BMKG, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (Puslitbang SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PVMBG, BPPT, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Setiap instansi akan memberikan data untuk dipertukarkan sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Setiap institusi punya kapasitas, hasil diskusi sangat bagus, untuk mekanisme pertukaran data kami perlu waktu,” tutup Kepala Bidang Mitigasi Gerakan Tanah PVMBG, Dr. Ir. M.Ch. Supriyati Dwi Andreastuti yang juga hadir pada pertemuan itu.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Peringatan dini merupakan salah satu hal yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana dan dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan melalui: 
  1. Pengamatan gejala bencana;
  2. Analisis hasil pengamatan gejala bencana;
  3. Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
  4. Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana;
  5. Pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Dalam hal pengamatan gejala bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pengamatan gejala bencana dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal. Instansi/lembaga yang berwenang tersebut menyampaikan hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.

Pertemuan lanjutan tadi dihadiri oleh Kepala PVMBG dan perwakilan dari BPPTKG, PVMBG, BPPT dan BNPB. 
Penulis


BAGIKAN