Tindak Lanjut Kesepakatan Kerjasama Peringatan Dini Banjir dan Gerakan Tanah
11 Agt 2016 15:00 WIB
Dilihat 343 kali
Foto : Tindak Lanjut Kesepakatan Kerjasama Peringatan Dini Banjir dan Gerakan Tanah ()
“Pertukaran data dengan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) sudah berjalan, untuk selanjutnya akan dibahas mengenai konsep pertukaran data dan kesiapan proses dengan PVMBG,” kata Kepala Seksi Pemantauan dan Peringatan BNPB, Tommy Harianto, S.Si.
Sementara itu, Kepala PVMBG Ir. Kasbani, M.Sc. mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan informasi potensi lokasi gerakan tanah di Indonesia setiap bulan, sebagai hasil overlay dari peta kerentanan gerakan tanah dengan curah hujan bulanan.
“Hal ini sangat bagus untuk mengurangi risiko bencana. Kalau gunung api lebih mudah karena selain ada sensornya juga bisa kita deteksi visualnya. Gerakan tanah agak berbeda,” tambah Kasbani.
Pertukaran data dan informasi tersebut melibatkan enam instansi, yaitu BNPB, BMKG, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (Puslitbang SDA), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PVMBG, BPPT, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Setiap instansi akan memberikan data untuk dipertukarkan sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Setiap institusi punya kapasitas, hasil diskusi sangat bagus, untuk mekanisme pertukaran data kami perlu waktu,” tutup Kepala Bidang Mitigasi Gerakan Tanah PVMBG, Dr. Ir. M.Ch. Supriyati Dwi Andreastuti yang juga hadir pada pertemuan itu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Peringatan dini merupakan salah satu hal yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana dan dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini dilakukan melalui:
- Pengamatan gejala bencana;
- Analisis hasil pengamatan gejala bencana;
- Pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
- Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana;
- Pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pertemuan lanjutan tadi dihadiri oleh Kepala PVMBG dan perwakilan dari BPPTKG, PVMBG, BPPT dan BNPB.
Penulis