Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Tertib, Transparansi dan Akuntabilitas.

Dilihat 355 kali
Tertib, Transparansi dan Akuntabilitas.

Foto : Tertib, Transparansi dan Akuntabilitas. ()

BOGOR - Transparansi dan bebas KKN tetap menjadi semangat BNPB, salah satunya adalah mengaudit dana APBN yang telah diberikan kepada BPBD berupa dana Rehabilitasi Rekonstruksi dan Dana Siap Pakai (DSP). Melalui rapat koordinasi pengawasan tindak lanjut yang dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) BNPB join audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bogor, Jawa Barat (14/12). 
Kegiatan ini merupakan tanggung jawab unit Inspektorat Utama BNPB dalam melakukan tanggungjawabnya mengontrol pertanggungjawaban BPBD dalam anggaran Rehabilitasi Rekonstruksi (RR), dan Dana Siap Pakai (DSP) berdasarkan aturan serta prosedur yang tertib, transparansi dan akuntabilitas. Menurut Inspektur Utama, Drs.Bintang Susmanto,AK,MBA kendala administrasi yang terjadi karena sebagian besar pimpinan belum menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), PP Nomor 60 Tahun 2008 sesuai dengan ketentuan. “Pimpinan di Level BPBD termasuk Kalaksa, PPK, BPP, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan harus mengerti dan memahami peraturan pemerintah tersebut” ucapnya. 
Sosialisasi tertib administrasi dan akuntabilitas sudah sering dilakukan BNPB. namun belum sepenuhnya BPBD memahami peraturan dan ketentuan tentang pengelolaan dana penanggulangan bencana. Daerah yang mengalami bencana dapat menerima bantuan dari pemerintah pusat, yakni saat tanggap darurat seperti dana siap pakai atau pasca bencana dana rehabilitasi rekonstruksi. 
Seperti kita ketahui bersama dasar pemberian DSP adalah Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana suatu daerah, Usulan Daerah Perihal Permohonan Dukungan Bantuan, Laporan hasil kaji cepat TRC, Hasil Rapat Koordinasi atau Inisiatif BNPB. Pengelolaan bantuan DSP sampai dengan 1M harus dilakukan pendampingan oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan pengelolaan bantuan diatas 1 Milyar harus dilakukan pendampingan oleh BPKP.   Bersamaan dengan acara tersebut, Inspektur I Rudi Phadmanto,AK,MBA dan Inspektur II Drs.Kahartomi,M.Pd,  menginisiasi pegawai negeri sipil dan tenaga honorer yang bernaung dibawah unit Inspektorat Utama, wajib wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya fakta utama dari SPIP, dan terjaminnya auditor yang tertib, transparansi dan akuntabilitas.  
Penulis


BAGIKAN