Tertib Administrasi, Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana
08 Jul 2015 09:04 WIB
Dilihat 356 kali
Foto : Tertib Administrasi, Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana ()
SEMARANG – Inspektorat Utama BNPB kali ini (8/7) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan BNPB dan BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Indonesia Bagian Tengah Tahun 2015 yang berlokasi di Quest Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 87 peserta yang berasal dari BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah Indonesia bagian tengah dan sekitarnya. Kegiatan ini membahas tindak lanjut hasil pemeriksaaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat BNPB. Hasil dari pertemuan ini diharapkan beberapa temuan dari BPK agar segera ditindaklanjuti.
BNPB dan BPBD merupakan mitra dalam penanggulangan bencana. BNPB mempunyai dana dan implementasinya ada di BPBD. Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang diberikan dari BNPB ke BPBD saat keadaan darurat bencana cukup longgar dalam pengadaan barang dan jasa. Setda Provinsi Jawa Tengah, Budi Wibowo, M.Si. mengatakan dalam sambutannya bahwa Indonesia Tengah kini telah menjadi salah satu laboratorium bencana di dunia. “Rakor ini sangatlah positif, dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungajawabkan serta merupakan pengefektifan sistem pengendalian intern dalam good goverment di saat penanggulangan bencana” ungkapnya.
Sehubungan dengan audit BPK terhadap dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau DSP yang masih menjadi catatan dan akan dilakukan pemutakhiran, akan ada suatu riwayat mengapa bisa terjadi. Dari pemahaman di suatu temuan, penyimpangan dapat terjadi karena ada beberapa unsur, Unsur paling utama dikarenakan sistem pengendalian yang masih belum efektif/lemah. SOP/SDM masih belum efektif dalam menunjang mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan DSP dan dana rutin yang berasal dari APBD. Diharapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bisa menjawab permasalahan ini agar terjadi suatu keyakinan yang memadai dalam mencapai tujuan ketaatan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang berbau pidana/pelanggaran hukum yang merugikan negara diharap bisa terhindarkan.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Inspektur Utama BNPB Drs. Bintang Susmanto, Ak, MBA. Dalam arahannya dikatakan prinsip dan tujuan penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non diskriminatif dan nonproletisi. Hal-hal tersebut juga harus dilaksanakan dalam pertanggungjawaban kegiatan penanggulangan bencana. Hal ini diperkuat dengan tercantumnya UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana dengan sasaran untuk pengembangan sistem manajemen kebencanaan. PP Nomor 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP Nomor 22/2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana dan PP Nomor 23/2008 tentang peran serta lembaga internasional dan NGO asing dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu dalam penggunaan dana penanggulangan bencana seperti dana kontijensi bencana, dana siap pakai, dana bantuan sosial berpola hibah harus sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 105/Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/2013.
Selain itu perlunya adanya tertib, transparansi dan akuntabilitas. Tertib yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan rapi. Transparansi adalah dapat memberikan sebagian besar informasi kepada publik dan tidak ada kesan ada yang disembunyikan. Akuntabilitas berarti memberikan jawaban atas semua kejadian sehingga dapat mempertanggungjawabkan kepada stakeholder. Beberapa temuan pengelola keuangan seperti sisa dan jasa giro belum disetor/terlambat disetor ke kas negara, besaran pajak yang dipotong dan disetor tidak sesuai tarif/ lebih kecil. Dana siap pakai yang digunakan di luar status keadaan darurat bencana merupakan hal yang tidah sesuai terhadap peraturan perundang-undangan.
Mengantisipasi hal tersebut daerah hendaknya jangan takut dalam menggunakan dana bencana bila dilakukan sesuai aturan. Dengan demikian daerah harus mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan, baik aturan keuangan negara, pengadaan barang/jasa Pemerintah, UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21, 22 dan 23 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB. “Harapan saya setelah bencana terjadi dan selesai ditangani, jangan ada ‘bencana’ bagi penyelenggara penanggulangan bencana”, ujar Bintang Susmanto.
Penulis