Sosialisasi Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana di Kota Cirebon dan Prov. NTB
28 Feb 2015 07:09 WIB
Dilihat 328 kali
Foto : Sosialisasi Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana di Kota Cirebon dan Prov. NTB ()
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Aston Cirebon dan Hotel Lombok Raya, Mataram - Prov. NTB. Peserta yang diundang adalah sebanyak 50 orang yang berasal dari BPBD Kab. Majalengka, BPBD Kab. Indramayu, BPBD Kab. Kuningan, BPBD Kab. Cirebon, dan BPBD Kota Cirebon. Sedangkan untuk Prov. NTB, BPBD yang diundang adalah BPBD Prov. NTB, BPBD Kab. Sumbawa Barat, BPBD Kota Bima, BPBD Lombok Tengah, BPBD Lombok Barat, BPBD Kab. Dompu, BMKG, BPBD Kota Mataram, BPBD Sumbawa, BPBD Lombok Timur, BPBD Kab. Lombok Utara.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs. Asep Dedi, M.Si, sedangkan sedangkan pada Prov. NTB acara dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Prov. NTB, dalam sambutan singkatnya secara umum beliau menyampaikan bahwa perlu adanya SDM unsur pelaksana BPBD yang berkualitas dan berkompeten sehingga penanggulangan bencana dapat dilakukan dengan prinsip – prinsip cepat dan tepat, prioritas dan terpadu, serta mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana penanggulangan bencana. Diharapkan dengan sosialisasi ini unsur BPBD bisa lebih memahami mekanisme pengelolaan, pertanggungjawaban serta pelaporan dana penanggulangan bencana.
Sesi materi yang disampaikan oleh Inspektur I BNPB Rudi Phadmanto, Ak, MBA di Prov. NTB, mengenai “Tertib Administrasi, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana”, meliputi: prinsip penanggulangan bencana; tujuan manajemen bencana; prinsip dasar dana penanggulangan bencana; dana penanggulangan bencana; pengelolaan dana penggulangan bencana; dan sistem pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
Materi yang disampikan oleh Inspektur II BNPB di Kota Cirebon meliputi: PMK No. 105/PMK.05/2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana; latar belakang, dasar hukum; pola pikir; pokok-pokok pikiran; perbandingan dengan aturan umum; mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana; pertanggungjawaban dana siap pakai; pengembalian dana siap pakai; pelaporan dana siap pakai, mekanisme pencairan dana terkait penanggulangan bencana; dan Perdirjen Perben No. Per-3/PB/2014 tentang petunjuk teknis penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara serta verifikasi laporan pertanggunjawaban bendahara.
Selain narasumber dari BNPB, acara juga didisi oleh narsumber dari Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon dan Kepala Pelaksana BPBD Prov. NTB. Dalam materinya secara umum beliau memaparkan kondisi bencana di daerahnya dan kendala pengelolaan dana penanggulangan bencana.
Pada bagian akhir, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab oleh seluruh peserta sesuai tema yang disampaikan oleh narasumber.
Penulis