Foto : Sosialisasi Rambu dan Papan Informasi Bencana Jangkau Papua ()
JAKARTA - Salah satu tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana adalah pengurangan risiko bencana, yang merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengurangan risiko bencana adalah peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana. Hal inilah yang diangkat oleh Kasubdit Penyiapan Sumber Daya BNPB, Edy S. Purba, SKM, MKM, dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Rambu dan Papan Informasi Bencana Tsunami Wilayah Papua di Jayapura, Provinsi Papua pada hari Rabu (3/8).
“Terdapat empat BPBD Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan proposal pengajuan pemasangan rambu dan papan informasi tsunami yang dilengkapi dengan surat komitmen dari Bupati”, ujar Edy pada paparan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana. Empat kabupaten/kota tersebut adalah Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Jumlah rambu dan papan informasi yang akan dipasang di tiap kabupaten/kota sejumlahaaa 125 unit sehingga jumlah total yang dipasang di Provinsi Papua pada tahun 2016 ini adalah 500 unit.
Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Papua, Wiliam R. Manderi SIP, M.Si, dihadiri oleh pejabat dan staf dari BPBD Provinsi Papua, BPBD kabupaten/kota penerima hibah serta rekanan pelaksana pemasangan rambu dan papan informasi bencana tsunami.
“Kegiatan pemasangan rambu ini sangat penting, sehingga masyarakat memahami dan mengerti apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana. Banyak pihak yang kita libatkan dalam kegiatan ini yaitu BPBD, dunia usaha dan masyarakat. Kepala Pelaksana BPBD kabupaten/kota mempunyai peran yang sangat penting untuk menyampaikan perihal pemasangan rambu dan papan informasi ini ke masyarakat. Papua ini berbeda dengan daerah lain, berkaitan dengan batas tanah dan wilayah yang sangat sensitif sekali. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, kami mengapresiasi BNPB yang telah memfasilitasi pemasangan rambu dan papan informasi ini. Peran penting masyarakat harus ditekankan oleh Kalaksa BPBD kabupaten/kota. Jika bisa, yang memasang rambu dan papan informasi adalah masyarakat di daerah setempat”, ucap Wiliam dalam sambutannya.
Salah satu kelengkapan proposal pemasangan rambu dan papan informasi tsunami yang wajib disertakan adalah Surat Pernyataan Bupati yang memuat komitmen daerah untuk membangun ketangguhan masyarakat dalam mengurangi risiko ancaman bencana tsunami dengan memberikan dukungan dan kesediaan untuk:
1. Membantu dan bekerja sama dalam pemasangan rambu peringatan dini tsunami di kabupaten/kota masing-masing;
2. Memelihara hibah rambu peringatan diniq tsunami yang telah dipasang di kabupaten/kota setempat;
3. Melanjutkan program/kegiatan kesiapsiagaan daerah dan melaksanakan upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana tsunami.
Kegiatan pemasangan rambu dan papan informasi tsunami yang dilaksanakan oleh BNPB tidak dapat mencukupi kebutuhan rambu di daerah. “Kegiatan ini merupakan stimulan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan serupa dengan menggunakan APBD,” ujar Kasi Pemantauan dan Peringatan BNPB, Tommy Harianto, S.Si. Untuk itulah komitmen daerah melanjutkan kegiatan ini perlu dilaksanakan agar dapat meningkatkan upaya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana tsunami.
Selain komitmen untuk melanjutkan kegiatan pemasangan rambu dan papan informasi di daerah, juga diperlukan komitmen daerah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum pemasangan rambu dengan mengundang pemuka adat dan pemuka agama. Dengan memperhatikan kearifan lokal, perlu pendekatan kepada para kepala adat. “Semua pihak harus proaktif agar kegiatan ini berjalan dengan baik,” tutup Edy.