Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Soputan Meletus, Status Dinaikkan Siaga

Dilihat 338 kali
Soputan Meletus, Status Dinaikkan Siaga

Foto : Soputan Meletus, Status Dinaikkan Siaga ()

MINAHASA - Aktivitas Gunungapi Soputan yang berada di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara terus meningkat. Terhitung mulai tanggal 4 Januari 2016 pukul 18.00 Wita, PVMBG menaikkan status Gunungapi Soputan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III). Masyarakat atau pengunjung dilarang beraktivitas di dalam radius 4 km dan sektoral 6,5 km ke arah Barat Daya-Barat-Barat Laut dari puncak Gunungapi Soputan. Pada 4 Januari 2016 pukul 20.53 Wita, Gunungapi Soputan meletus dengan asap kelabu tebal  setinggi 2.000 meter condong ke Tenggara. Terlihat lava pijar menuruni lereng gunung bagian timur dan suara gemuruh dari arah puncak gunung. Masyarakat belum perlu mengungsi. Permukiman masih jauh di luar dari radius yang dilarang. BPBD Kabupaten Minahasa Tenggara masih melakukan koordinasi terkait dengan antisipasi yang harus dilakukan. Hujan abu tipis terjadi di beberapa daerah seperti di Langowan di Minahasa. BPBD masih melakukan pemantauan daerah yang hujan abu vulkanik. Masyarakat di Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara tetap beraktivitas normal. Tidak ada kepanikan karena masyarakat sudah terbiasa dengan kondisi erupsi Gunungapi Soputan yang sering meletus dengan intensitas yang tidak terlalu besar dan memberikan dampak merugikan. Dengan naiknya status Gunungapi Soputan menjadi Siaga, maka dari 127 gunungapi aktif di Indonesia ada 1 status Awas yaitu Gunungapi Sinabung, 4 status Siaga (Gunungapi Soputan, Bromo, Karangetang, Lokon), dan 15 status Waspada. Sementara itu, aktivitas erupsi Gunungapi Bromo terus mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Tremor erupsi menerus dengan amplitudo dominan 5 mm. Kondisi ini hampir sama pada saat pertama meletus 4 Desember 2015. Tampak asap kelabu sedang-tebal, tekanan sedang-kuat, tinggi asap berkisar 1.500 meter dari puncak ke Utara. Belum perlu ada pengungsian. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 3 km. Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB
Penulis


BAGIKAN