Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System) dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNPB

Dilihat 66 kali
Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System) dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNPB

Foto : Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Admin BNPB)

Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BNPB. Kepala BNPB telah menerbitkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Internal (Whistleblowing System) di lingkungan BNPB berupa Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020. 

Setiap orang yang menemukan indikasi adanya indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi dapat melaporkannya melalui aplikasi Whistleblowing System ini. Dalam penggunaan aplikasi ini, identitas pelapor aman/dirahasiakan. Sesuai dengan maksud diterbitkannya Aplikasi Whistleblowing System ini adalah untuk menjadi acuan bagi pelapor dalam menyampaikan pengaduan dan bagi Inspektorat Utama dalam mengelola pengaduan di lingkungan BNPB. 

Saluran Pelaporan/Pengaduan dapat disampaikan melalui: 

1. Aplikasi WBS BNPB (web.bnpb.go.id/wisebnpb); 2. Surat elektronik (email) ke wbsbnpb@bnpb.go.id ;  3. kotak pengaduan Whistleblower yang berada di lantai 9; dan 4. Surat resmi atau pengaduan lisan kepada Tim Penanganan Pengaduan pada Inspektorat Utama.  

Hal yang terpenting dalam laporan pengaduan adalah harus memuat 5W+1H (What, When, Where, Who, Why, dan How), dengan penjelasan sebagai berikut:  

a. What, Informasi memuat perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi yang diketahui pelapor. Dalam hal yang meragukan, apakah suatu perbuatan dapat dilaporkan atau tidak, pelapor dapat berkonsultasi dengan petugas yang ditunjuk. Sebutkan nama dan nomor kontak (email, nomor telepon, dan alamat bila perlu) kepada petugas tersebut.  

b. When, Informasi memuat kapan perbuatan tersebut dilakukan. Pelapor harus mempunyai alasan yang kuat dalam menyampaikan laporan pelanggaran ataupun potensi pelanggaran tindak pidana korupsi. Pelaporan seyogyanya dilakukan segera dan dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, karena semakin lama ditunda semakin menyulitkan investigasi dan tindak lanjut. Begitu juga bagi pelapor mungkin akan kehilangan alasan untuk melaporkan bila hal tersebut sudah terlanjur dikoreksi sehingga tidak diketemukan bukti lagi.  c. Where, Informasi memuat di mana perbuatan dilakukan.  d. Who, Informasi juga memuat siapa saja yang terlibat dalam hal pelanggaran yang diadukan. e. Why, Informasi memuat mengapa perbuatan perlu dilaporkan.  f. How, Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).  

Perlu ditegaskan bahwa pelapor harus mempunyai itikad baik dalam menyampaikan laporan pelanggaran tindak pidana korupsi ini, karena laporan yang disampaikan tidak dengan  itikad baik tentu juga akan memperoleh sanksi.  

Sejalan dengan terbitnya Peraturan Kepala BNPB di atas, Inspektorat Utama juga telah menginisiasi terbitnya Peraturan Kepala BNPB nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan BNPB. Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara, pejabat dan pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.  

Dengan berlakunya peraturan ini, maka diharapkan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan BNPB dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi terkait benturan kepentingan. 

Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah 

dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel. 

Semua penyelenggara negara, pejabat dan pegawai di lingkungan BNPB harus menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara, menegakkan integritas dan menciptakan organisasi yang bersih dan berwibawa dan mewujudkan optimalisasi kinerja BNPB dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah Zona Integritas. 

Penulis


BAGIKAN