Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Sertifikasi Profesi PB: Langkah Maju untuk Profesionalisasi Pelaku PB di Indonesia

Dilihat 391 kali
Sertifikasi Profesi PB: Langkah Maju untuk Profesionalisasi Pelaku PB di Indonesia

Foto : Sertifikasi Profesi PB: Langkah Maju untuk Profesionalisasi Pelaku PB di Indonesia ()

Penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) di Indonesia sudah banyak mencatat hasil dan prestasi. Upaya PB Bangsa Indonesia juga mendapat pengakuan dari negara-negara regional di Asia dan dunia internasional atas prestasi pencapaian PB yang luar biasa ini. Pencapaian tersebut tentu saja didukung oleh para pelaku PB, baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan lembaga usaha. Sampai tanggal 27 Januari 2016 sudah dibentuk 470 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan rincian 34 BPBD tingkat provinsi, 364 BPBD tingkat kabupaten, dan 72 BPBD tingkat kota.   Seandainya tiap BPBD mempunyai 20 orang sumber daya manusia (SDM) maka jumlah total SDM BPBD di seluruh Indonesia mencapai jumlah 9.400 orang. SDM ini belum ditambah SDM dari lembaga non-pemerintah dan lembaga usaha. Hal ini merupakan suatu jumlah yang sangat besar untuk upaya PB. Dalam penyelenggaraan PB ada bermacam-macam pekerjaan yang dilakukan oleh para pelaku PB (profesi PB), seperti pencarian dan pertolongan, koordinator hunian sementara, komandan pos komando tanggap darurat, pengelola logistik dan peralatan, pelaksana kajian pascabencana dan lain-lain. Agar profesi PB itu dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) maka para pelaku PB harus kompeten dan tersertifikasi.   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengakuan atas kompetensi kerja dilakukan  melalui sertifikasi kompetensi kerja, yaitu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau internasional. Di tingkat nasional lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi ketenagakerjaan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).   Dalam penyelenggaraan PB, lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi profesi PB adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB). LSP PB dibentuk dengan dasar Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 7/2014). Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif pada tanggal 1 April 2014 di Jakarta.   LSP PB merupakan lembaga berstatus otonom dan bersifat independen. Dalam hal ini LSP merupakan lembaga sertifikasi profesi (LSP) pihak kedua guna membantu pemerintah memastikan para pelaku dan pelaksana penanggulangan bencana benar-benar berkualitas, berkompeten dan tersertifikasi; sedangkan LSP pihak pertama adalah BNSP.   Latar belakang pembentukan LSP PB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan pengakuan dan penghargaan profesi di bidang penanggulangan bencana (PB) sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Penanggulangan Bencana (SKKNI-PB). SKKNI-PB itu sendiri telah ditetapkan  Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhahuri melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 401 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Penyediaan Layanan untuk Masyarakat dalam Bidang Hubungan Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, dan Ketertiban Sub Golongan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Kelompok Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran pada tanggal 30 Desember 2014 di Jakarta.   SKKNI-PB terdiri dari 7 kelompok profesi dan 52 unit kompetensi. Rincian kelompok dapat dilihat pada tabel di bawah ini. SKKNI-PB ini bersifat dinamis dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.   LSP PB mendapatkan lisensi untuk melakukan sertifikasi profesi PB melalui Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep.479/BNSP/V/2015 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana. Surat Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua BNSP, Sumarna P. Abdurahman pada tanggal 25 Mei 2015 di Jakarta dengan ketetapan: “Lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi penanggulangan bencana sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak kedua”.   Dengan dasar surat keputusan Kepala BNSP tersebut maka LSP PB dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup lisensi berupa 20 (dua puluh) skema sertifikasi okupasi (pekerjaan) dalam tabel di bawah ini.   LSP PB menyusun “Pedoman Umum Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana” guna panduan dalam melaksanakan kajian kompetensi profesi PB dengan mengacu kepada SKKNI-PB. Maksud pedoman ini adalah untuk memberi pedoman dan petunjuk bagi para calon pemohon sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat bidang PB. Sedangkan tujuan pedoman antara lain:
  1. Pemohon sertifikasi dapat memahami dan mengetahui langkah-langkah proses asesmen (kajian).
  2. Pemohon sertifikasi dapat menyiapkan bahan dan dokumen sebelum mengikuti kajian.
  3. LSP PB dapat menyelenggarakan kajian secara efektif, efisien berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  Ruang lingkup pedoman berisi prinsip, persyaratan dan proses uji sertifikasi kompetensi yang mencakup mengajukan permohonan/pendaftaran, prakajian, kajian, evaluasi hasil kajian, keputusan pemberian sertifikat, pemeliharaan sertifikasi, dan sertifikasi ulang. Pedoman ini masih terbatas pada proses pelaksanaan tanggap darurat, yang mencakup 8 skema dan 20 okupasi (pekerjaan).   Tahapan pelaksanaan sertifikasi profesi PB melalui tahap-tahap berikut ini:
  1. Permohonan kajian sertifikasi profesi baru/ulang.
  2. Memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  3. Penugasan Asesor.
  4. Melaksanakan kajian uji kompetensi.
  5. Laporan Tim Asesor kepada Ketua LSP PB.
  6. Penyampaian hasil uji kompetensi kepada Komite Teknik.
  7. Komite Teknik memberi rekomendasi kepada Ketua LSP PB.
  8. Penerbitan sertifikat kompetensi.
  9. Pengamatan (survailen).
  Biaya sertifikasi profesi PB untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dapat dilihat di tabel di bawah ini. Sedangkan untuk wilayah di luar Jabodetabek biaya sertifikasi akan ditentukan oleh masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) setempat.   Ada banyak manfaat mendapatkan sertifikat kompetensi profesi PB ini. Manfaat itu baik kepada diri sendiri, lembaga/organisasi, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Manfaat untuk tenaga kerja (diri sendiri), antara lain:
  1. Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.
  2. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja.
  3. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
  4. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  5. Membantu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  6. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya.
  7. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
  Manfaat untuk lembaga/organisasi, antara lain:
  1. Membantu lembaga/organisasi meyakinkan kepada kliennya bahwa produk / jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  2. Membantu lembaga/organisasi dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi kerja.
  3. Memastikan lembaga/organisasi mendapatkan tenaga yang kompeten.
  4. Membantu lembaga/organisasi dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi.
  5. Memastikan dan meningkatkan produktifitas. --- dp ---
  Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)


Penulis


BAGIKAN