Sebagai Upaya Percepatan, BNPB Lakukan Asistensi penilaian IKD di Sulawesi Tenggara
21 Nov 2022 15:05 WIB
Foto : Asistensi penilaian IKD di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Kamis (17/11). (Istimewa)
KENDARI - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, bersama dengan BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan asistensi penilaian IKD di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, Kamis (17/11).
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya IKD, serta pendampingan teknis perhitungan untuk menghasilkan nilai IKD. Hal ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam percepatan penilaian IKD yang akan digunakan sebagai input penyusunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2022.
Peserta yang hadir merupakan perwakilan BPBD kab/kota di seluruh Sulawesi Tenggara. Total terdapat 13 dari 17 kabupaten/kota yang hadir dan mengikuti kegiatan.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, Andrian Nursalam, SE., MM menyampaikan pentingnya penilaian IKD karena menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di daerah.
"Dalam penilaian, terdapat 7 fokus prioritas yang membahas seluruh siklus kebencanaan," ujar Andrian
Disamping itu, beliau menekankan bahwa hasil penilaian dapat dijadikan dasar dalam penganggaran kegiatan penanggulangan bencana di daerah.
Pada sesi presentasi, Analis Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan BNPB Asfirmanto Adi S.Si., M.DisMgt memaparkan peran IKD dalam penyusunan IRBI dan Kajian Risiko Bencana (KRB). Kemudian menjelaskan mengenai manfaat IKD dalam mengukur keberhasilan capaian kegiatan penanggulangan bencana di daerah tiap tahunnya.
"IKD dan IRBI menjadi rapor bagi pemerintah daerah di bidang penanggulang bencana, sehingga penting untuk terus memperbarui nilai agar dapat melihat tren penurunan indeks risiko bencana," ujar Asfirmanto
IKD sendiri merupakan tools untuk menilai ketangguhan dari sisi pemerintah daerah dalam menghadapi bencana. Hasil dari penilaian merupakan elemen dalam penyusunan IRBI dan selanjutnya dapat digunakan sebagai indikator kinerja utama bagi pemerintah daerah.
Dari hasil pendampingan, BPBD Kabupaten/Kota memahami maksud pertanyaan yang ada di masing-masing indikator dan cara penginputan di dalam platform IKD online. Akan tetapi, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, yaitu belum adanya bukti dukung pada indikator yang berkaitan dengan OPD lain di daerah. Tim pendamping menyampaikan untuk melakukan identifikasi stakeholder kunci dalam pemenuhan bukti dukung dan terus berkoordinasi secara intensif kepada sektor terkait.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, BPBD kabupaten/kota akan melakukan koordinasi lintas OPD untuk melengkapi bukti dukung IKD. Berdasarkan kesepakatan bersama, kab/kota akan menyelesaikan penilaian IKD dan menyerahkan ke provinsi pada tanggal 25 November 2022, yang kemudian akan diverifikasi oleh provinsi dan akan disampaikan ke BNPB tanggal 30 November 2022. Diharapkan kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian IKD sehingga nilai indeks ketangguhan dan risiko bencana dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB