Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Satgas Pastikan Ketersediaan Almatkes dan Vaksin Di Daerah Tercukupi

Dilihat 90 kali
Satgas Pastikan Ketersediaan Almatkes dan Vaksin Di Daerah Tercukupi

Foto : Satgas Penanganan Covid-19 memastikan ketersediaan alat material kesehatan (almatkes) tercukupi dalam penanganan pandemi Covid-19 (medcom.id/Marji)


JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan ketersediaan alat material kesehatan (almatkes) tercukupi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berjalan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pihaknya telah berkerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan produsen almatkes dalam negeri. 


Hal itu bertujuan untuk memastikan tercukupinya ketersediaan alat material kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. "Dan saat ini kita tidak melihat adanya kekurangan," jelasnya dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (13/1/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 


Lalu, dalam pendistribusiannya termasuk juga vaksin Covid-19, pemerintah bersama TNI/Polri dan pemerintah daerah saling bahu membahu memastikan distribusinya berjalan lancar. Termasuk jaringan rantai dingin atau cold chain yang menjaga suhu vaksin selama pendistribusian sehingga vaksin tidak akan rusak hingga sampai ke penerimanya. 



Meski demikian, sejak awal pemerintah telah mengedukasi masyarakat agar bisa tetap menjaga keselamatannya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Pemerintah juga secara intensif mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. 


Disamping, pemerintah terus melakukan upaya 3T yaitu tracing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) terhadap penderita Covid-19. Dan kebijakan terbaru pemerintah ialah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) untuk Pulau Jawa - Bali melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. 


"Pemerintah daerah yang masuk peta zona merah diinstruksikan untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui peraturan daerahnya yang disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah," lanjutnya. 


Jakarta, 14 Januari 2021


Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Penulis


BAGIKAN