Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekontruksi Secara Cepat, Tepat dan Terpadu
01 Okt 2015 13:26 WIB
Dilihat 339 kali
Foto : Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekontruksi Secara Cepat, Tepat dan Terpadu ()
MANADO - Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menyelenggarakan bimbingan teknis pengkajian kebutuhan pascabencana pada tanggal 28 September – 2 Oktober 2015 di Kota Manado. Bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi tentang cara mengkaji kebutuhan pascabencana dan penyusunan rencana aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekontruksi secara cepat, tepat dan terpadu.
Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitu Pasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengkajian dampak meliputi identifikasi dan perhitungan terhadap kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi dan peningkatan risiko yang menyangkut aspek pembangunan manusia, permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan impilkasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.
Guna terwujudnya penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi maka diperlukan sumber daya manusia yang mampu melaksanakan pengkajian kebutuhan pascabencana secara cepat, tepat dan terpadu. Sehubungan dengan itu perlu adanya sharing pengetahuan tentang kajian kebutuhan pascabencana yang dilakukan melalui studi kelas dan studi lapangan.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Ir. Harmensyah, Dipl, SE, MM membuka secara resmi Bimbingan Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana. Peserta kegiatan berasal dari BPBD dan SKPD teknis di Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Penulis