Rasa Aman, Sehat dan Nyaman Kunci Bangkitkan Pariwisata di Tengah Pandemi COVID-19
23 Jun 2020 05:01 WIB
Foto : Menteri Parekraf RI, Wishnutama Kusubandio. (Humas BNPB/Dume Harjuti Sinaga)
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengemukakan bahwa kunci keberhasilan dalam membangkitkan kembali gairah pariwisata pada situasi pandemi COVID-19, harus memperhatikan tiga aspek utama, yakni rasa aman, sehat dan nyaman.
Bagi Menteri Parekraf RI, Wishnutama Kusubandio, tiga aspek tersebut yang kemudian menjadi tolak ukur kepercayaan para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara terhadap sebuah destinasi wisata di tengah pandemi.
“Pariwisata ini adalah sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman,” kata Menparekraf Wishnutama dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (22/6).
Oleh sebab itu, dia meminta agar semua pemangku kepentingan di daerah, pelaku usaha wisata maupun komunitas pariwisata dapat menerapkan protokol kesehatan menjadi kebiasaan baru, sebagai prasyarat dalam menyongsong dibukanya kembali sektor pariwisata di Indonesia.
“Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali,” ujar Wishnutama.
Dalam hal ini, dia juga menegaskan bahwa protokol kesehatan menjadi mutlak. Sehingga tujuan utama dibukanya kembali sektor pariwisata aman COVID-19 dapat tercapai dan kepercayaan yang telah dibangun tidak menjadi sia-sia.
Sebab, membangun kepercayaan dinilai butuh waktu yang lama dan usaha yang keras.
“Jangan sampai dalam pelaksanaanya nanti, malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja. Tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama,” jelas Wishnutama.
Lebih lanjut, Wishnutama juga mengingatkan bahwa apabila pelaksanaan protokol kesehatan tidak dapat diterapkan secara maksimal dan muncul kasus COVID-19 baru, maka hal itu tentunya akan sangat mengancam eksistensi perekonomian di bidang pariwisata itu sendiri.
“Jika kita tidak hati-hati dan disiplin pada peaksanaannya, dampak ekonominya bisa lebih buruk nantinya bagi sektor pariwisata,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo telah merestui pembukaan beberapa kawasan pariwisata secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan.
(Baca juga: Ketua Gugus Tugas Restui Pembukaan Pariwisata Bersyarat di Tengah Pandemi COVID-19)
Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.
Menurut Doni, salah satu syarat kawasan pariwisata alam yang diijinkan untuk dibuka adalah berada di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Adapun beberapa kawasan pariwisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya dan Suaka Margasatwa.
Kemudian geopark, pariwisata alam non-kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Dalam hal ini, pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," jelas Doni.
Doni Monardo, yang juga Kepala BNPB mengatakan, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota.
Dalam hal ini, Doni juga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat,” pungkas Doni.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional