Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Rapat Koordinasi Review Join Audit BNPB dengan BPKP Tahun 2015

Dilihat 339 kali
Rapat Koordinasi Review Join Audit BNPB dengan BPKP Tahun 2015

Foto : Rapat Koordinasi Review Join Audit BNPB dengan BPKP Tahun 2015 ()

Denpasar - Inspektorat utama BNPB melaksanakan rapat koordinasi join audit BNPB dengan BPKP tahun 2015, rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi join audit di Surabaya(19/07) yang membahas mengenai agenda pelaksanaan join audit bersama BNPB dengan BPKP yang dimulai tanggal 7 September hingga 31 oktober 2015. Rapat ini dilaksanakan di Hotel Harper-Bali, 16 - 19 September 2015.

Acara ini dibuka oleh Inspektur Utama BNPB, Drs. Bintang Susmanto, AK., MBA. dalam arahannya join audit ini menghasilkan 3 dokumen yaitu laporan hasil audit, kertas kerja audit dan proses review. Dan selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi hasil audit tersebut dengan mempertemukan antara auditor dengan auditan agar apabila ada kendala dapat dijadikan lesson learn yang dikemudian hari dapat diperbaiki kekurangan-kekurangannya. Pelaksanaan join audit ini sudah berlangsung selama 3 tahun dan akan diteruskan. Apabila auditor ada yang berhalangan dalam join audit ini, proses audit dapat dilakukan oleh auditor BNPB saja, atau oleh auditor BPKP saja, diharapkan dalam join audit ini dapat memperluas cakupan audit dan mempersempit adanya penyalahgunaan anggaran.

Inspektur I BNPB Rudi Phadmanto, AK., MBA. selaku ketua panitia, memaparkan bahwa dari pelaksanaan join audit yang dimulai dari tanggal 7 september ini, agar perwakilan dilapangan yang sudah mengaudit untuk melaporkan hasil audit ke BNPB, kerena saat ini ada yang sudah melakukan audit dan ada yang baru mulai melakukan join audit. Diharapkan join audit ini dapat selesai 31 oktober sesuai agenda join audit, kemudian akan dilaksanakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim BNPB dan BPKP Pusat.

Acara ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari 34 perserta dari BPKP dan 36 dari BNPB.
Penulis


BAGIKAN