Rapat Koordinasi Pengawasan BNPB dengan BPBD di Wilayah Indonesia Barat
25 Jun 2015 07:54 WIB
Dilihat 339 kali
Foto : Rapat Koordinasi Pengawasan BNPB dengan BPBD di Wilayah Indonesia Barat ()
Acara ini secara resmi dibuka oleh Inspektur Utama BNPB Drs. Bintang Susmanto, Ak, MBA. Dalam sambutannya mengatakan dalam tujuan penanggulangan bencana adanya prinsip cepat, tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan serta berdaya guna dan transparansi dalam pertanggungjawaban kegiatan. Hal ini diperkuat dengan tercantumnya UU Nomor 24/2007 tentang penanggulangan bencana dengan sasaran untuk pengembangan sistem manajemen kebencanaan. PP Nomor 21/2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP Nomor 22/2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana dan PP Nomor 23/2008 tentang peran serta lembaga internasional dan NGO asing dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu dalam penggunaan dana penanggulangan bencana seperti dana kontijensi bencana, dana siap pakai, dana bantuan sosial berpola hibah harus sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 105/Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/2013. Selain itu perlunya adanya tertib, transparansi dan akuntabilitas. Tertib yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didokumentasikan dengan rapi, transparansi dapat memberikan sebagian besar informasi kepada publik dan tidak ada kesan ada yang disembunyikan, akuntabilitas memberikan jawaban atas semua kejadian sehingga dapat mempertanggungjawabkan kepada stakeholder. Beberapa temuan pengelola keuangan seperti sisa dan jasa giro belum disetor/terlambat disetor ke kas negara, besaran pajak yang dipotong dan disetor tidak sesuai tarif/ lebih kecil. Dana Siap pakai digunakan diluar status keadaan darurat bencana hal ini tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Mengantisipasi hal tersebut daerah hendaknya jangan takut dalam menggunakan dana bencana bila dilakukan sesuai aturan. Dengan demikian daerah harus mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan, baik aturan keuangan negara, pengadaan barang/jasa Pemerintah, UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21, 22 dan 23 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB. “Harapan saya setelah bencana terjadi dan selesai ditangani jangan ada bencana bagi penyelenggara penanggulangan bencana”, ujar Bintang.
Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kota Batam, Drs. Azman.MP mengatakan sesuai data kejadian bencana BPBD Kota Batam pada Januari hingga November 2014 terjadi kebakaran 330 titik, puting beliung 9 kejadian, dan longsor 1 kejadian. Dalam mengelola penanggulangan bencana tersebut terutama untuk pertanggungjawaban keuangan harus selalu memperhatikan dasar hukum seperti tercantum pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja BPBD, Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang pedoman pembentukan BPBD, Peraturan Daerah SOTK Nomor 2 Tahun 2014 tentang pembentukan BPBD Kota Batam dan Perwako Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tupoksi BPBD Kota Batam. (rsp)
Penulis