Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Presiden: Kebakaran Hutan dan Lahan Jangan Terulang Lagi

Dilihat 335 kali
Presiden: Kebakaran Hutan dan Lahan Jangan Terulang Lagi

Foto : Presiden: Kebakaran Hutan dan Lahan Jangan Terulang Lagi ()

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo, dalam pembukaan Rapat Terbatas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Presiden pada Rabu (16/9), pukul 17.00 WIB, kembali menegaskan agar jangan ragu-ragu mengambil tindakan hukum bagi pembakar. Presiden menekankan penegakan hukum harus betul-betul ditegakkan.

"Siapa yang bersalah dan menjadi tersangka harus diambil tindakan tegas. Jangan ragu-ragu. Jangan sampai terulang kembali tahun depan. Malu kita pada hal-hal yang sebenarnya bisa dicegah dengan mudah melalui semua upaya dari potensi yang ada. Perusahaan yang membakar cabut saja ijinnya. Tim kesehatan harus turun ke lapangan melayani masyarakat yang menderita akibat asap. Semua yang sudah direncanakan harus agar dijalankan. Target yang ditetapkan harus berhasil. Water bombing harus tepat sasaran," kata Presiden Joko Widodo.

Kepala BNPB, Willem Rampangilei, melaporkan kondisi terkini bahwa jumlah hotspot dan jarak pendang mulai membaik dengan adanya upaya pemadaman dan hujan. Upaya pemadaman diintensifkan melalui operasi udara, darat, penegakan hukum, dan sosialisasi.

Kapolri menyampaikan tambahan 600 personil Polri dan 68 penyidik. 168 kasus ditangani dimana ada 140 tersangka dengan 7 korporasi sudah tersangka dan 27 korporasi tahap penyelidikan. Jumlah ini masih dapat bertambah. Mudah-mudahan proses penyidikan lancar. Semoga ada sangsi tambahan dengan blacklist kepada tersangka.

Sementara itu Menteri LHK, menyampaikan bahwa penanganan ada 4 cara baru yaitu:
1) Menggunakan status siaga darurat dimana pemda sudah melakukan hal ini sejak Februari,
2) Menggunakan indikator ISPU,
3) Penegakan hukum dilakukan secara paralel. Ada 14 korporasi sedang diproses KLHK. Ada 9 kasus perdata. Langkah administrasi sangsi yaitu paksaan mencabut ijin, membekukan, mencabut ijin,
4) Penanganan damage area pada lahan yang terbakar.
 
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB‎
Penulis


BAGIKAN