Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Presiden Instruksikan Percepat Relokasi Sinabung

Dilihat 334 kali
Presiden Instruksikan Percepat Relokasi Sinabung

Foto : Presiden Instruksikan Percepat Relokasi Sinabung ()

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui lebih detail masalah penanganan erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo pada Rabu (29/10). Saat ini pengungsi Sinabung yang berjumlah 3.284 jiwa (1.018 KK) terkonsentrasi di 12 titik pengungsian. Presiden Jokowi memerintahkan agar mempercepat relokasi Sinabung. Presiden memberikan empat arahan penanganan, yaitu:
  1. Memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mempercepat ijin lahan relokasi seluas 450 ha di Kacinambun Puncak 2000 dan akses jalan menuju lokasi huntap sepanjang 3,8 km dan lebar 12 meter. Surat ijin harus selesai dalam 2 hari.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten Karo segera mempercepat pembangunan jalan menuju lokasi relokasi sepanjang 3,8 km dan lebar 12 meter dengan melibatkan pasukan  Zeni TNI.
  3. Untuk mengantisipasi ancaman Erupsi Gunung Sinabung ke depan, perlu disiapkan relokasi bagi 4 desa dan 1 dusun untuk jangka panjang yaitu: Desa Guru Kinayan, Desa Berasitepu, Desa Gamber, Desa Kota Tunggal, dan Dusun Sibintun
  4. Untuk jangka pendek, disegerakan relokasi bagi Desa Bekerah, Simacem, Sukameriah.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif langsung memimpin rapat bersama kementerian/lembaga (K/L) dengan Pemda Karo, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan TNI. Kesimpulan rapat bersama tersebut adalah:
  1. BNPB menyediakan anggaran pembangunan 370 rumah/ hunian tetap (huntap) dan Bupati Karo sebagai pelaksana pembangunan huntap.
  2. TNI akan segera membangun jalan panjang 3,8 km dan lebar 12 m, dengan menggunakan dana oncall BNPB sebesar Rp 10 milyar dengan pola TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa).
  3. K/L akan membantu pembangunan sarana prasarana di lahan relokasi sesuai dengan tupoksinya.
  4. Gubernur Sumut dan Bupati Karo sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan huntap dan relokasi.
BNPB juga berharap agar Pemda Karo dan Pemprov Sumut juga mengalokasikan anggaran untuk menangani Sinabung. Tidak seluruhnya mengandalkan bantuan dari pusat.

Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB

Penulis


BAGIKAN