Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

PRESIDEN INSTRUKSIKAN JANGAN ADA BENCANA ASAP LAGI

Dilihat 344 kali
PRESIDEN INSTRUKSIKAN JANGAN ADA BENCANA ASAP LAGI

Foto : PRESIDEN INSTRUKSIKAN JANGAN ADA BENCANA ASAP LAGI ()

Pekanbaru – Sebelum meninggalkan Riau, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan instruksi dan arahan pada apel siaga di depan 1.000 personil satuan tugas (satgas) dari berbagai unsur, baik di tingkat pusat dan daerah pada Senin pagi (17/3) di Lanud TNI AU Roesman Nurjadin, Pekanbaru. SBY menetapkan kebijakan dalam dua tahap yaitu operasi tanggap darurat penanggulangan bencana asap dan penertiban kawasan dan pencegahan bahaya asap.
Pada kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, Presiden SBY menjelaskan untuk mengimplementasikan ke dalam program aksi jangka pendek dan jangka panjang. Program aksi jangka pendek mengacu pada pemadaman api dan asap, sedangkan jangka panjang menekankan pada tidak ada lagi bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan di Riau secara terus menerus. 
Pada program aksi jangka pendek, Presiden SBY mengulang kembali instruksi dan arahan sebelumnya dengan pembentukan satgas pemadaman api dan asap, perawatan dan pelayanan kesehatan, serta penegakkan hukum (gakkum). “Penegakan hukum harus tegas, keras, dan cepat”, ucap SBY. Beliau juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus menimbulkan efek jera untuk mereka yang menyebabkan bencana kemanusiaan ini. Kebakaran hutan dan lahan ini sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, gangguan transportasi dan perekonomian, penutupan sekolah dan dampak luas lainnya. 
Presiden SBY mengingatkan kembali personil TNI dan Polri di satuan wilayah serta di tingkat pusat untuk digerakkan dan dioperasikan di wilayah terdampak. “Semua harus terjamah dan tuntaskan, padamkan api dan asap”, kata SBY. 
Penuntasan karlahut ini dilakukan dalam operasi terpadu dengan target 3 minggu sejak 3 hari yang lalu (14/3). Presiden SBY menginstruksikan satgas-satgas untuk menggunakan semua peralatan dan melakukan semua cara yang patut ditempuh.  
Pada tahap kedua atau penertiban kawasan dan pencegahan bahaya asap, Presiden SBY menekankan pada pembangunan sistem dan prosedeu aksi nyata sehingga bencana asap dapat dicegah. Target tahap ini berlangsung selama 5 bulan, dari April sampai dengan September 2014. Sasaran penertiban kawasan dan pencegahan bencana antara lain penertiban perkebunan illegal, penghentian praktek illegal logging, dan sistem sekaligus protap aksi nyata di lapangan tentang pencegahan dan tindakan dini apabila ada kebakaran. “Kita harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, banyak masyarakat tidak berdosa ikut menderita. Kita harus lindungi mereka apabila ada kebakaran ”, jelas Presiden SBY terkait dengan maksud kebijakan ini. Presiden SBY menghimbau semua pihak untuk membersihkan ladang tanpa harus membakar. 
Bencana asap ini urusan semua pihak. SBY juga menekankan pentingnya keterlibatan corporate social responsibility (CSR) dari perusahan-perusahan yang beroperasi di Riau. Mereka dapat menggunakan peralatan mereka atau membantu penyediaan peralatan untuk memadamkan api. 
Kebijakan ini semua juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain yang menghadapi permasalahan yang sama. Sebelum meninggalkan Riau, Presiden SBY mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak dalam mengemban tugas tanggap darurat dalam menghadapi bencana karlahut Riau. 
Sutopo Purwo NugrohoKepala Pusat Data, Informasi, dan Humas
Penulis


BAGIKAN