Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Peta Kapasitas dan Risiko Lengkapi Kajian Risiko Bencana untuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Dilihat 60 kali
Peta Kapasitas dan Risiko Lengkapi Kajian Risiko Bencana untuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Foto : Pelaksana harian (Plh.) Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc. dalam rapat koordinasi persiapan pengumpulan indeks ketahanan daerah (IKD) yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (20/8). (Istimewa)


JAKARTA – BNPB memfasilitasi pemerintah daerah untuk melengkapi indikator untuk penyusunan kajian risiko bencana yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan daerah. Pada 2021 ini dua indikator yang menjadi target yaitu tersedianya peta kapasitas dan peta risiko yang diukur dengan indeks ketahanan daerah (IKD). 

Kajian risiko bencana tersebut memuat empat peta tematik, yaitu peta kapasitas, peta risiko, peta bahaya dan peta kerentanan. Dua peta tematik, bahaya dan kerentanan, telah disusun oleh BNPB pada 2020 lalu. BNPB berharap dengan tersedianya empat peta tematik ini nantinya dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih sensitif pengurangan risiko bencana. Selain itu, peta tematik dapat memutakhirkan informasi spasial pada dasbor atau pun aplikasi inaRISK.

Dalam proses penyusunan, peta kapasitas maupun risiko disusun dengan perhitungan nilai IKD di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota. BNPB mengharapkan IKD yang terkumpul dari 514 kabupaten dan kota serta IKD 34 provinsi sehingga kajian risiko bencana nasional dapat selesai tepat waktu pada tahun ini. 

Sehubungan dengan perhitungan IKD, pandemi Covid-19 menjadi tantangan saat ini karena situasi ini menyebabkan proses perhitungan IKD tidak dapat dijalankan secara tatap muka atau fisik. Oleh karena itu, BNPB menilai, perlu strategi khusus dalam rangka pencapaiannya, seperti pertemuan virtual secara rutin, pendampingan fasilitator serta koordinasi langsung dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten-kota. 

Tantangan lain yang dihadapi yaitu kesiapan infrastruktur jaringan di daerah yang masih belum merata sehingga koordinasi secara virtual terkendala di beberapa lokasi, khususnya wilayah timur Indonesia maupun wilayah kepulauan. 

Pelaksana harian (Plh.) Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Ir. Agus Wibowo, M.Sc. memberikan apresiasi kepada daerah yang tetap berkomitmen dalam rangka menyukseskan penyusunan kajian risiko bencana skala nasional di tengah pandemi Covid-19. Ia juga menekankan bahwa penyusunan kajian risiko bencana ini merupakan urusan wajib di daerah karena merupakan amanat dari standar pelayanan minimum atau SPM yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Amanat dari SPM, kajian ini menjadi urusan wajib bagi setiap pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat informasi bahaya, kapasitas, kerentanan dan risiko. Terima kasih kepada daerah yang telah mengawal dan mengikuti rangkaian kegiatan penyusunan kajian risiko bencana, di mulai dari rapat koordinasi dan penyelenggaraan workshop IKD secara online,” ucap Agus dalam rapat koordinasi persiapan pengumpulan IKD yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (20/8).

Pada Tahun 2021 Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan data dukung berupa pengukuran IKD.  Selanjutnya ini akan digunakan untuk penyusunan dua peta dalam kajian risiko bencana skala nasional. 

Berdasarkan hasil laporan sementara, persentase daerah yang telah menyerahkan perhitungan IKD sebesar 33,66 persen atau 173 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota. Sebanyak 66,34 persen atau 341 wilayah yang belum menyerahkan perhitungan IKD. 

Pada kesempatan yang sama Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB Dr. Ir. Udrekh, S.E., M.Sc. menyebutkan bahwa produk kajian risiko bencana skala nasional yang sedang disusun merupakan bentuk kolaborasi dan kontribusi dari seluruh unsur, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. 

“Hasil kolaborasi pada penyusunan kajian risiko bencana skala nasional ini nantinya menjadi milik bersama dan diharapkan dapat bermanfaat bagi aktivitas kemanusiaan, upaya penanggulangan bencana yang lebih baik dan terencana,” ujar Udrekh.

Hasil penilaian IKD juga akan menjadi bahan bagi pemutakhiran Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) yang menunjukkan posisi indeks risiko bencana masing-masing kabupaten dan kota secara nasional. 

"Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk melakukan penialian IKD secara berkala untuk melihat capaian investasi penanggulangan bencana, pengelolaan dan pengurangan risiko bencana," lanjut Udrekh. 

BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terus berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah untuk segera melengkapi dan mengumpulkan hasil perhitungan IKD. Rencana pada akhir Agustus 2021 akan diselenggarakan serah terima pengumpulan IKD dari provinsi ke BNPB secara fisik di Jakarta.



Abdul Muhari Ph.D.

Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN