Pertemuan Diseminasi International Disaster Response Law
12 Nov 2014 06:40 WIB
Dilihat 348 kali
Foto : Pertemuan Diseminasi International Disaster Response Law ()
JAKARTA - Pertemuan Diseminasi International Disaster Response Law (IDRL) diselenggarakan pada tanggal 11-12 November 2014 di Media Hotel.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama BNPB yang dihadiri oleh wakil dari Kementerian/Lembaga, MPBI, NGO Internasional, SOPS POLRI, SOPS MABES TNI, Kabag Kerjasama Internasional, Kasubbag Kerjasama Antar Negara dan PBB, Tenaga Ahli BNPB IDDRI - Sugeng Triutomo, AIFDR - Nanang Suharto, serta staf Biro Hukum dan Kerjasama BNPB lainnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama BNPB menyampaikan gambaran secara umum terkait Perlindungan WNI dan UU 24/2007 (kerangka hukum PB di Indonesia), peran serta masyarakat internasional dalam penanggulangan bencana, dan juga peran serta masyarakat internasional pada keadaan darurat bencana.
Pascal, perwakilan dari IFRC (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies) menyampaikan pentingnya dasar hukum bantuan internasional, pedoman IDRL, latar belakang, tujuan dan metodologi IDRL di Indonesia. Pada pertemuan tersebut, Pascal juga menyampaikan bahwa ada 5 (lima) kunci utama dalam pedoman IDRL, yaitu core responsibilities, early warning and preparedness, initiation and termination, eligibility for legal facilities and the last legal facilities for entry and operation.
Penulis