Perpanjangan PPKM Mikro Tahap 3, Para ASN, TNI/Polri, BUMN Dilarang Bepergian Selama Libur Nasional
09 Mar 2021 06:13 WIB
Foto : Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi membahas perpanjangan PPKM melalui media daring di Jakarta, Senin (8/3). (Humas BNPB/Danung Arifin)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Mikro tahap 3 terhitung mulai Selasa (9/3) hingga Minggu (21/3). Adapun pemberlakuan tersebut dilakukan mengingat Pandemi COVID-19 masih belum usai.
Selama perpanjangan PPKM tahap 3 tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMN dan anggota TNI/Polri agar tidak bepergian pada masa libur nasional, yakni Hari Raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis (11/3) dan Hari Raya Nyepi pada Minggu (14/3).
Dalam Rapat Koordinasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Mikro Tahap 3 melalui media daring, Doni menyampaikan bahwa langkah tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menekan kenaikan angka kasus penularan COVID-19 di Tanah Air pada momentum libur panjang, seperti yang terjadi pada libur hari raya pada tahun lalu.
"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif, termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," jelas Doni di Jakarta, Senin (8/3).
Guna mengimplementasikan upaya tersebut, Doni meminta agar pimpinan di masing-masing lembaga dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan ketat bagi seluruh jajarannya, sebagaimana yang telah dilayangkan melalui surat Satgas Penanganan COVID-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
Sedangkan bagi swasta, Doni Monardo telah berkoordinasi dengan Kepala Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk membantu meneruskan pesan bagi pihak swasta, agar dapat mengikuti yang telah menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Doni optimis, apabila aturan larangan bepergian dari pemerintah selama libur nasional dapat dilakukan dan dipatuhi dengan baik, maka angka kenaikan kasus COVID-19 dapat ditekan.
"Kami berharap pada pimpinan instansi terutama TNI/Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," tegas Doni.
"Agar Kadin pun bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Doni menjelaskan bahwa berdasarkan data Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) Satgas Penanganan COVID-19 yang dirangkum sejak Maret 2020 hingga Februari 2021, angka kenaikan kasus aktif dan angka kematian pada periode Januari akhir menduduki puncak hingga mencapai rata-rata 170 ribu kasus per hari.
Adapun selain peningkatan angka kasus tersebut, jumlah kematian juga naik secara signifikan yang dipicu karena adanya pergerakan masyarakat selama libur nasional ditambah lemahnya penerapan protokol kesehatan. Menurut Doni, seharusnya hal itu dapat dicegah apabila masyarakat patuh dan disiplin protokol kesehatan.
"Artinya setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi, kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi," jelas Doni.
Perluasan Cakupan Wilayah PPKM
Implementasi perpanjangan PPKM diamanatkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Prioritas Wilayah Penerapan PPKM Mikro, yang mana aturan dan unsur di tingkat RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten Kota ditetapkan oleh masing-masing Gubernur pada tiap-tiap Provinsi.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut, PPKM Mikro akan diterapkan di provinsi yang memiliki tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupany rate (BOR) di atas 70 persen, kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional termasuk tingkat kematian.
Pada perpanjangan PPKM Tahap 3 ini, pemerintah memperluas cakupan wilayah tak hanya di Jawa dan Bali saja, namun ada tambahan tiga provinsi lagi yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara setelah terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan masuk dalam syarat serta ketentuan pemberlakuan.
Selama penerapannya, toko retail dan pusat perbelanjaan wajib tutup pada pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas rumah ibadah, restoran, perkantoran hingga fasilas umum dan pelayanan publik lainnya dibatasi maksimal 50 persen serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan melalui media daring di rumah.
Dr. Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB