Foto : Perka BNPB No. 7/2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana ()
Wilayah Indonesia
berada di daerah yang sangat rawan bencana. Berdasarkan data Indeks Risiko
Bencana Indonesia (IRBI) 2013, ada 322 kabupaten/kota mempunyai indeks risiko
bencana tinggi multi ancaman. Risiko bencana multi ancaman itu meliputi jenis
bencana gempabumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor,
kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrim, dan gelombang pasang/abrasi.
Dari 322 kabupaten/kota itu yang menjadi daerah prioritas penanggulangan
bencana di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019
adalah sebanyak 136 kabupaten/kota. Targetnya adalah menurunkan indeks risiko
bencana di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pada ke-136 kabupaten/kota sebesar
30%.
Ada 71 indikator
untuk meningkatkan kapasitas dan mengurangi kerentanan terhadap ancaman
bencana, misalkan dengan cara peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan PB. Salah
satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap ancaman
bencana adalah dengan menggunakan atau menempatkan rambu dan papan informasi
bencana pada daerah-daerah rawan bencana. Agar penggunaan dan penempatan rambu
dan papan informasi bencana dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka
dikeluarkanlah Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015
tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana (Perka BNPB No. 7/2015) oleh Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei pada tanggal
31 Desember 2015 di Jakarta. Peraturan ini diundangkan oleh Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo
Ekatjahjana pada tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta serta masuk dalam Berita Negara
RI Tahun 2015 Nomor 2033.
Perka BNPB No. 7/2015 ini terdiri dari 9 bab, 26 pasal, lampiran dan 39 halaman (batang
tubuh dan lampiran). Struktur isi peraturan ini adalah sebagai berikut:
è Bab I Ketentuan Umum
è Bab II Ruang Lingkup
è Bab III Rambu Bencana (Bagian Kesatu Jenis Rambu Bencana, Bagian Kedua
Ukuran, Warna, dan Bentuk Rambu)
è Bab IV Papan Tambahan
è Bab VI Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi Bencana (Bagian Kesatu
Perencanaan, Bagian Kedua Pengadaan, Bagian Ketiga Pemasangan, Bagian Keempat
Pemeliharaan, Bagian Kelima Penghapusan)
è Bab VII Penyebarluasan Informasi Peringatan Bencana (Bagian Kesatu
Pembinaan Teknis, Bagian Kedua Pengawasan Teknis)
è Bab IX Ketentuan Penutup
è Lampiran (Lampiran I dan Lampiran II)
Maksud Perka BNPB
No. 7/2015 adalah sebagai petunjuk kepada masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana. Sedangkan
tujuan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana antara lain:
- Standarisasi pedoman terhadap rambu
dan papan informasi bencana.
- Informasi petunjuk, peringatan, dan
larangan kepada masyarakat tentang risiko bencana di dalam kawasan rawan
bencana.
- Peningkatan kewaspadaan masyarakat
terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
Ruang lingkup Perka
BNPB No. 7/2015 meliputi:
- Rambu bencana.
- Papan informasi bencana.
- Penyelenggaraan rambu dan papan
informasi bencana.
Dalam hal ini
pengertian rambu bencana adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di
kawasan rawan bencana, berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduannya, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk,
peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan
bencana.
Kelengkapan rambu
bencana adalah tiang rambu dan daun rambu. Tiang rambu adalah batangan logam atau
bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu. Sedangkan daun
rambu adalah pelat aluminium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan
teknis sebagai tempat ditempelkan/dilekatkan rambu. Terkait dengan ini ada
papan tambahan yang merupakan papan yang dipasang di bawah daun rambu yang
memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu bencana.
Rambu bencana
terdiri dari:
- Rambu petunjuk bencana.
Digunakan
untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di kawasan
rawan bencana. Rambu petunjuk bencana antara lain terdiri atas:
a.
Rambu tempat kumpul sementara.
b.
Rambu tempat pengungsian.
c.
Rambu lokasi posko.
d.
Rambu tempat untuk membuat api.
e.
Rambu arah jalur evakuasi.
f.
Rambu arah tempat pengungsian.
g.
Rambu petunjuk dengan kata.
- Rambu peringatan bencana.
Digunakan
untuk menyatakan peringatan ancaman bencana atau tempat berbahaya di kawasan
rawan bencana.
- Rambu larangan bencana.
Digunakan untuk menyatakan aktivitas
yang dilarang dilakukan oleh masyarakat
di kawasan rawan bencana.
Rambu bencana ini
digunakan untuk jenis bencana gempabumi, tsunami, erupsi gunung api, gerakan
tanah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan.
Pengertian papan
informasi kebencanaan adalah pelat aluminium, perangkat elektronik atau bahan
lainnya yang digunakan untuk memberikan informasi atau himbauan mengenai
ancaman bencana tertentu bagi setiap orang yang berada pada kawasan rawan
bencana. Papan informasi bencana berisi informasi mengenai kawasan rawan
bencana atau bahayanya, informasi kejadian bencana yang pernah terjadi dan/atau
berpotensi akan terjadi serta lokasi tempat kumpul sementara atau tempat
pengungsian.
Papan informasi
bencana terdiri atas:
- Papan informasi jenis bahaya.
Berisi
informasi atau himbauan mengenai jenis ancaman bencana tertentu bagi masyarakat
yang berada pada kawasan rawan bencana.
- Papan informasi kejadian bencana.
Berisi
informasi mengenai kejadian bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan
rawan bencana.
- Papan informasi memasuki kawasan
rawan bencana.
Berisi
informasi atau himbauan mengenai kawasan rawan bencana tertentu bagi masyarakat
yang berada pada kawasan rawan bencana.
- Papan informasi jalur evakuasi
bencana.
Berisi
informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat yang
berada pada kawasan rawan bencana.
- Papan informasi penanda tempat.
Berisi
informasi atau himbauan mengenai penanda tempat bagi masyarakat yang berada
pada kawasan rawan bencana.
Perencanaan
penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. Disini pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam melakukan perencanaan tersebut.
Untuk pengadaan
penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. Dalam hal pengadaan dilaksanakan oleh masyarakat
atau lembaga usaha terlebih dahulu
berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pengadaan rambu dan papan informasi
bencana ini berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan.
Pemasangan rambu
dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh penyelenggara yang mengadakan
rambu dan papan informasi bencana berdasarkan perencanaan yang telah
ditentukan. Pemasangan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga usaha
terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk pemasangan rambu
dan papan informasi bencana di lapangan dilakukan terlebih dahulu berkoordinasi
dengan instansi yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang lalu lintas
dan jalan raya.
Pemeliharaan rambu
dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau
penyelenggara.
Dalam hal menjaga kondisi rambu dan papan informasi bencana agar
dapat berfungsi dengan baik, perlu dilakukan peninjauan ulang ke lokasi
pemasangan secara periodik. Peninjauan ulang ini dilakukan apabila terdapat
perubahan kawasan rawan bencana. Hasil peninjauan ulang yang mengakibatkan
perubahan lokasi pemasangan, penyelenggara wajib memindahkan rambu dan papan
informasi bencana atau menggantinya.
Penghapusan rambu
dan papan informasi bencana dilakukan berdasarkan umur teknis dan keberadaan
fisik. Umur teknis sekurang-kurangnya 5 (llima ) tahun, sedangkan keberadaan
fisik rambu meliputi rusak dan hilang.
Penyebarluasan
informasi peringatan bencana dengan rambu dan papan informasi peringatan
bencana dilakukan oleh pemerintah, bersama pemerintah daerah, masyarakat dan
lembaga usaha penyelenggara.
Hal itu dilakukan untuk memberikan informasi
peringatan bencana kepada masyarakat di wilayah potensi bencana.
Pembinaan dan
pengawasan teknis rambu dan papan informasi bencana dilakukan oleh pemerintah
dan/atau pemerintah daerah. Pembinaan teknis ini meliputi penentuan
persyaratan, dan/atau tata cara penyelenggaraan, sedangkan pengawasan teknis
meliputi kegiatan pemantauan dan penilaian. Pembinaan teknis
rambu dan papan informasi bencana apabila penyelenggara pembinanya adalah
pemerintah daerah, maka pembinaan teknisnya dilakukan oleh BNPB. Untuk
penyelenggara pembinaannya adalah masyarakat atau lembaga usaha, maka pembinaan
teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pembinaan teknis tersebut dapat
dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait sesuai dengan jenis
bencananya. Pengawasan apabila
penyelenggara pengawasannya adalah pemerintah daerah, maka pengawasan teknisnya
dilakukan oleh BNPB. Apabila penyelenggara pengawasan teknisnya adalah
masyarakat atau lembaga usaha, maka pengawasan teknisnya dilakukan oleh
pemerintah daerah. Pengawasan teknis itu dapat dilakukan dengan melibatkan
instansi teknis terkait sesuai dengan jenis bencananya.
Rambu dan papan
informasi bencana yang telah dipasang sebelum ditetapkannya Perka BNPB No.
7/2015 ini tetap berlaku. --- dp ---
Unduh file
elektronik Perka BNPB No. 7/2015 di Website BNPB:
http://bnpb.go.id/uploads/regulation/1143/Perka%20BNPB%20No.%2007%20Tahun%202015%20(1).pdf
---
Djuni
Pristiyanto
Penulis di
Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana,
Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan). Email: djunister@gmail.com