Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perka BNPB No. 7/2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Dilihat 531 kali
Perka BNPB No. 7/2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Foto : Perka BNPB No. 7/2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana ()

Wilayah Indonesia berada di daerah yang sangat rawan bencana. Berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2013, ada 322 kabupaten/kota mempunyai indeks risiko bencana tinggi multi ancaman. Risiko bencana multi ancaman itu meliputi jenis bencana gempabumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrim, dan gelombang pasang/abrasi. Dari 322 kabupaten/kota itu yang menjadi daerah prioritas penanggulangan bencana di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 adalah sebanyak 136 kabupaten/kota. Targetnya adalah menurunkan indeks risiko bencana di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pada ke-136 kabupaten/kota sebesar 30%.   Ada 71 indikator untuk meningkatkan kapasitas dan mengurangi kerentanan terhadap ancaman bencana, misalkan dengan cara peningkatan kesadaran dan kesiapsiagaan PB. Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana adalah dengan menggunakan atau menempatkan rambu dan papan informasi bencana pada daerah-daerah rawan bencana. Agar penggunaan dan penempatan rambu dan papan informasi bencana dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana (Perka BNPB No. 7/2015) oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei pada tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta. Peraturan ini diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana pada tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta serta masuk dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2033.   Perka BNPB No. 7/2015 ini terdiri dari 9 bab, 26 pasal, lampiran dan 39 halaman (batang tubuh dan lampiran). Struktur isi peraturan ini adalah sebagai berikut: è Bab I Ketentuan Umum è Bab II Ruang Lingkup è Bab III Rambu Bencana (Bagian Kesatu Jenis Rambu Bencana, Bagian Kedua Ukuran, Warna, dan Bentuk Rambu) è Bab IV Papan Tambahan è Bab VI Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi Bencana (Bagian Kesatu Perencanaan, Bagian Kedua Pengadaan, Bagian Ketiga Pemasangan, Bagian Keempat Pemeliharaan, Bagian Kelima Penghapusan) è Bab VII Penyebarluasan Informasi Peringatan Bencana (Bagian Kesatu Pembinaan Teknis, Bagian Kedua Pengawasan Teknis) è Bab IX Ketentuan Penutup è Lampiran (Lampiran I dan Lampiran II)   Maksud Perka BNPB No. 7/2015 adalah sebagai petunjuk kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana. Sedangkan tujuan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana antara lain:
  1. Standarisasi pedoman terhadap rambu dan papan informasi bencana.
  2. Informasi petunjuk, peringatan, dan larangan kepada masyarakat tentang risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
  3. Peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko bencana di dalam kawasan rawan bencana.
  Ruang lingkup Perka BNPB No. 7/2015 meliputi:
  1. Rambu bencana.
  2. Papan informasi bencana.
  3. Penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana.
  Dalam hal ini pengertian rambu bencana adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan bencana, berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan bencana. Kelengkapan rambu bencana adalah tiang rambu dan daun rambu. Tiang rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu. Sedangkan daun rambu adalah pelat aluminium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis sebagai tempat ditempelkan/dilekatkan rambu. Terkait dengan ini ada papan tambahan yang merupakan papan yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu bencana.   Rambu bencana terdiri dari:
  1. Rambu petunjuk bencana.
Digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di kawasan rawan bencana. Rambu petunjuk bencana antara lain terdiri atas: a.    Rambu tempat kumpul sementara. b.    Rambu tempat pengungsian. c.    Rambu lokasi posko. d.    Rambu tempat untuk membuat api. e.    Rambu arah jalur evakuasi. f.     Rambu arah tempat pengungsian. g.    Rambu petunjuk dengan kata.
  1. Rambu peringatan bencana.
Digunakan untuk menyatakan peringatan ancaman bencana atau tempat berbahaya di kawasan rawan bencana.
  1. Rambu larangan bencana.
            Digunakan untuk menyatakan aktivitas yang dilarang dilakukan oleh        masyarakat di kawasan rawan bencana.   Rambu bencana ini digunakan untuk jenis bencana gempabumi, tsunami, erupsi gunung api, gerakan tanah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan.   Pengertian papan informasi kebencanaan adalah pelat aluminium, perangkat elektronik atau bahan lainnya yang digunakan untuk memberikan informasi atau himbauan mengenai ancaman bencana tertentu bagi setiap orang yang berada pada kawasan rawan bencana. Papan informasi bencana berisi informasi mengenai kawasan rawan bencana atau bahayanya, informasi kejadian bencana yang pernah terjadi dan/atau berpotensi akan terjadi serta lokasi tempat kumpul sementara atau tempat pengungsian.   Papan informasi bencana terdiri atas:
  1. Papan informasi jenis bahaya.
Berisi informasi atau himbauan mengenai jenis ancaman bencana tertentu bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
  1. Papan informasi kejadian bencana.
Berisi informasi mengenai kejadian bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
  1. Papan informasi memasuki kawasan rawan bencana.
Berisi informasi atau himbauan mengenai kawasan rawan bencana tertentu bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
  1. Papan informasi jalur evakuasi bencana.
Berisi informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
  1. Papan informasi penanda tempat.
Berisi informasi atau himbauan mengenai penanda tempat bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.   Perencanaan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Disini pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam melakukan perencanaan tersebut.   Untuk pengadaan penyelenggaraan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam hal pengadaan dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga usaha  terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pengadaan rambu dan papan informasi bencana ini berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan.   Pemasangan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh penyelenggara yang mengadakan rambu dan papan informasi bencana berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan. Pemasangan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau lembaga usaha terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Untuk pemasangan rambu dan papan informasi bencana di lapangan dilakukan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan jalan raya.   Pemeliharaan rambu dan papan informasi bencana dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau penyelenggara.
Dalam hal menjaga kondisi rambu dan papan informasi bencana agar dapat berfungsi dengan baik, perlu dilakukan peninjauan ulang ke lokasi pemasangan secara periodik. Peninjauan ulang ini dilakukan apabila terdapat perubahan kawasan rawan bencana. Hasil peninjauan ulang yang mengakibatkan perubahan lokasi pemasangan, penyelenggara wajib memindahkan rambu dan papan informasi bencana atau menggantinya. Penghapusan rambu dan papan informasi bencana dilakukan berdasarkan umur teknis dan keberadaan fisik. Umur teknis sekurang-kurangnya 5 (llima ) tahun, sedangkan keberadaan fisik rambu meliputi rusak dan hilang. Penyebarluasan informasi peringatan bencana dengan rambu dan papan informasi peringatan bencana dilakukan oleh pemerintah, bersama pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga usaha penyelenggara.
Hal itu dilakukan untuk memberikan informasi peringatan bencana kepada masyarakat di wilayah potensi bencana.   Pembinaan dan pengawasan teknis rambu dan papan informasi bencana dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pembinaan teknis ini meliputi penentuan persyaratan, dan/atau tata cara penyelenggaraan, sedangkan pengawasan teknis meliputi kegiatan pemantauan dan penilaian. Pembinaan teknis rambu dan papan informasi bencana apabila penyelenggara pembinanya adalah pemerintah daerah, maka pembinaan teknisnya dilakukan oleh BNPB. Untuk penyelenggara pembinaannya adalah masyarakat atau lembaga usaha, maka pembinaan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pembinaan teknis tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait sesuai dengan jenis bencananya. Pengawasan apabila penyelenggara pengawasannya adalah pemerintah daerah, maka pengawasan teknisnya dilakukan oleh BNPB. Apabila penyelenggara pengawasan teknisnya adalah masyarakat atau lembaga usaha, maka pengawasan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengawasan teknis itu dapat dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait sesuai dengan jenis bencananya. Rambu dan papan informasi bencana yang telah dipasang sebelum ditetapkannya Perka BNPB No. 7/2015 ini tetap berlaku. --- dp ---   Unduh file elektronik Perka BNPB No. 7/2015 di Website BNPB: http://bnpb.go.id/uploads/regulation/1143/Perka%20BNPB%20No.%2007%20Tahun%202015%20(1).pdf     ---

Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan). Email: djunister@gmail.com  
Penulis


BAGIKAN