Perka BNPB No. 7/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi PB
18 Apr 2016 05:19 WIB
Dilihat 339 kali
Foto : Perka BNPB No. 7/2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi PB ()
- Menjamin kualitas kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PB.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan profesi tenaga kerja di bidang PB.
- Meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kualitas di bidang PB.
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendidikan dan pelatihan profesi di bidang PB.
- Menyelenggarakan kemitraan dengan pemerintah, lembaga/dunia usaha dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang PB.
- Sebagai Sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi.
- Sebagai Pengembang, melaksanakan pengembangan standar kompetensi.
- Membuat perencanaan kajian.
- Menyusun skema sertifikasi.
- Membuat pelaksana kajian.
- Menyediakan tenaga penguji.
- Melakukan kajian.
- Melaksanakan pemantauan pemeliharaan sertifikasi.
- Menetapkan persyaratan Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) dan memverifikasi TAK. Dalam hal ini TAK adalah Tempat simulasi sesuai dengan standar minimal di tempat kerja untuk dilaksanakannya proses kajian.
- Memelihara kinerja asesor (orang yang melakukan kajian) dan TAK.
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi.
- Mengembangkan standar kompetensi.
- Mengkaji ulang standar kompetensi.
- Mengembangkan pelayanan asesmen dan sertifikasi.
- Mengembangkan skema sertifikasi.
- Menetapkan biaya uji kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
- Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi.
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TAK yang melanggar aturan.
- Mengembangkan standar kompetensi yang berlaku bila diperlukan.
- Mengusulkan standar kompetensi baru.
- Dewan Pengarah, terdiri dari Ketua dan Anggota.
- Pelaksana LSP PB, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Sekretaris, yang membawahi:
- Ketua Dewan Pengarah LSP PB adalah Kepala BNPB.
- Ketua Dewan Pengarah merangkap sebagai Anggota Dewan Pengarah.
- Ketua Dewan Pengarah mengangkat dan memberhentikan Anggota Dewan Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris LSP PB.
- Anggota Dewan Pengarah LSP PB berjumlah 5 (lima) orang yang mewakili Pemerintah, Masyarakat dan Lembaga/Dunia Usaha.
- Dewan Pengarah menetapkan kebijakan lembaga yang mencakup:
- Ketua LSP PB mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala Bagian dan Tenaga Pendukung LSP PB.
- Ketua LSP PB dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pelaksana LSP PB di dalam tugas-tugasnya, termasuk tugas yang berkaitan dengan lembaga peradilan dan hukum.
- Pelaksana LSP PB adalah personil yang mempunyai sertifikat kompetensi.
- Pelaksana LSP PB dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan yang terdiri atas personil yang mempunyai kompetensi dan bersertifikat dalam bidang tugas yang diperlukan.
- Ketua LSP PB menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pelaksana LSP PB melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)
Penulis