Foto : Perka BNPB No. 4/2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik ()
Penyaluran bantuan
logistik kepada masyarakat terdampak kejadian bencana harus diprioritaskan
terhadap warga korban bencana yang benar-benar sangat membutuhkan bantuan
tersebut. Jangan sampai bantuan logistik hanya disalurkan kepada orang-orang
yang dikenal atau sanak famili, tapi harus mengutamakan kepada korban bencana
yang benar-benar terpuruk karena bencana dan sangat membutuhkan bantuan itu.
Agar pemberian bantuan logistik kepada korban bencana dapat dilaksanakan dengan
cepat, tepat, terpadu, efektif, efisien dan akuntabel maka ditetapkanlah
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pedoman Bantuan Logistik (Perka BNPB No. 4/2009) oleh Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
Syamsul Maarif pada tanggal 25 September 2009 di Jakarta.
Maksud Perka BNPB
No. 4/2009 adalah sebagai panduan bagi seluruh petugas PB terutama yang
berkaitan dengan pengelolaan bantuan logistik. Sedangkan tujuan Perka BNPB No.
4/2009 adalah agar proses:
- Perencanaan bantuan logistik dalam PB
sesuai kebutuhan.
- Pengadaan bantuan logistik dalam PB
mengacu pada peraturan yang berlaku sesuai dengan jumlah, jenis dan mutu
bantuan.
- Pendistribusian bantuan logistik
dalam PB efektif, efisien, tepat sasaran dan akuntabel.
Struktur isi Perka
BNPB No. 4/2009 terdiri dari batang tubuh peraturan, 5 bab, lampiran, dan ada
27 halaman jumlah totalnya. Rincian isi pedoman antara lain:
- Bab I Pendahuluan (Latar Belakang;
Maksud dan Tujuan; Landasan Hukum; Pengertian; Ruang Lingkup dan
Sistematika)
- Bab II Penyelenggaraan Bantuan
Logistik (Strategi dan Kebijakan; Pola Penyelenggaraan)
- Bab III Mekanisme Penyelenggaraan
Bantuan Logistik (Perencanaan Bantuan Logistik; Pengadaan Bantuan
Logistik; Pendistribusian Bantuan Logistik)
- Bab IV Pengawasan dan Pelaporan
(Pengawasan; Pelaporan)
- Bab V Penutup
- Lampiran
Ruang Lingkup
pedoman bantuan logistik PB ini meliputi aspek penyelenggaraan, mekanisme,
pengawasan dan pelaporan.
Disini pengertian
bantuan adalah segala sesuatu yang diperoleh dari hasil bantuan dan atau
sumbangan dari berbagai pihak yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
Sedangkan pengertian logistik adalah sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri dari atas sandang,
pangan dan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik adalah
barang habis pakai atau dikonsumsi, misalnya sembilan bahan pokok (sembako),
obat, pakaian dan kelengkapannya, air, jas tidur dan sebagainya. Contoh aktual
logistik antara lain paket makanan siap saji, paket lauk pauk, paket makanan
tambahan gizi, paket sandang, peralatan dapur, kidsware, family kit,
selimut, tikar, tenda gulung, matras, masker, karung, dan paket kesehatan
keluarga.
Strategi bantuan
logistik merupakan perencanaan umum dalam rangka mengelola bantuan logistik PB.
Strategi dalam bantuan logistik ini adalah adanya koordinasi dan dukungan
logistik dalam rangka penyelenggaraan PB. Sementara itu kebijakan bantuan
logistik merupakan pelaksanaan prioritas pengelolaan bantuan logistik PB yang
meliputi:
- Bantuan logistik PB diberikan kepada
daerah pada keadaan darurat bencana sesuai kebutuhan.
- Bantuan logistik PB diberikan kepada daerah
rawan bencana sebagai stok penyangga (buffer stock) dalam rangka
kesiapsiagaan.
- Diberikan kepada pemerintah
daerah/BPBD dan atau instansi/lembaga yang terkait dalam PB.
- Bantuan logistik PB harus menjamin
jumlah, mutu, sasaran, efektif, efisien dan akuntabel.
Bantuan logistik
dilaksanakan dengan menganut pola penyelenggaraan yang melibatkan beberapa
lembaga/Instansi dalam sistem kelembagaan dalam berbagai wilayah yang
dilaksanakan secara terpadu meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Masing-masing tingkat kelembagaan dalam menyelenggarakan bantuan logistik PB
menggunakan mekanisme bantuan logistik, yang pada masing-masing tingkatan
memiliki ciri-ciri khusus sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pengerahan bantuan
logistik di tingkat nasional (Pemerintah Pusat) dilaksanakan dengan pola
sebagai berikut:
- Dalam hal bencana di Kabupaten/Kota
dan Provinsi, BNPB mengerahkan sumber daya logistik dari Unit Pelaksana
Teknis (UPT) regional, instansi/lembaga, dunia usaha dan masyarakat sesuai
kebutuhan ke lokasi bencana.
- Apabila kebutuhan tersebut tidak
tersedia/tidak mencukupi, maka BNPB dapat mengerahkan bantuan kepada BPBD
Provinsi lain, atau sumber lain baik dari dalam dan luar negeri.
- Apabila terdapat keterbatasan bantuan
logistik yang dikerahkan oleh Kepala BPBD Provinsi, maka BNPB dapat
membantu melalui pola pendampingan dana siap pakai khusus digunakan pada
saat tanggap darurat dan sumber dana lain yang sudah dialokasikan.
Pengerahan bantuan
logistik di Provinsi dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
- Dalam hal bencana di Provinsi, BPBD
Provinsi yang terkena bencana mengerahkan sumber daya logistik dari
Instansi/Lembaga, Dunia Usaha dan Masyarakat sesuai kebutuhan ke lokasi
bencana.
- Apabila kebutuhan tersebut tidak
tersedia/tidak mencukupi, maka pemerintah Provinsi yang bersangkutan dapat
meminta bantuan logistik kepada Provinsi lain yang terdekat.
- Apabila Provinsi yang diminta bantuan
tidak memiliki ketersediaan sumber daya logistik/tidak mencukupi, maka
pemerintah Provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada
Pemerintah Pusat (BNPB).
- Biaya yang timbul akibat pengerahan
bantuan logistik ini ditanggung oleh pemerintah Provinsi yang
bersangkutan.
- Pelaksanaan pengerahan sumber daya
logistik dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan dibawah
koordinasi/kendali Kepala BPBD Provinsi yang bersangkutan.
Pengerahan bantuan
logistik di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
- Dalam hal bencana di Kabupaten/Kota,
BPBD Kabupaten/Kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya logistik
dari instansi/lembaga, Dunia Usaha dan Masyarakat sesuai kebutuhan ke
lokasi bencana.
- Apabila kebutuhan tersebut tidak
tersedia/tidak mencukupi, maka pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
dapat meminta bantuan logistik kepada pemerintah Kabupaten/Kota terdekat
baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
- Apabila pemerintah Kabupaten/Kota
yang diminta bantuan peralatan tidak memiliki ketersediaan sumberdaya/tidak
mencukupi, maka pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena bencana dapat
meminta bantuan logistik kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
- Biaya yang timbul akibat pengerahan
bantuan peralatan ini ditanggung oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Pelaksanaan pengerahan bantuan
logistik dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan di bawah
koordinasi/kendali Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pengelolaan Bantuan
Logistik mengacu kepada Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No.
13/2008). Bantuan logistik PB diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme
sebagai berikut: (1) Perencanaan bantuan logistik; (2) Pengadaan bantuan
logistik; dan (3) Pendistribusian bantuan logistik.
Dalam hal
perencanaan bantuan logistik antara lain:
- Perencanaan bantuan logistik
merupakan langkah awal untuk mengetahui dan memenuhi kebutuhan bantuan
peralatan, baik jenis, jumlah, spesifikasi, waktu dan tata cara
pendistribusian bantuan logistik.
- Kebutuhan bantuan logistik dapat
berasal dari permintaan BPBD Kabupaten/Kota dan BPBD Provinsi, atas dasar
laporan kajian dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan inisiatif BNPB.
- Permintaan bantuan logistik pada saat
pra dan pasca bencana ditujukan sebagai stok penyangga gudang-gudang BPBD
Kabupaten/Kota, BPBD Provinsi dan UPT.
- Permintaan bantuan logistik pada
tahap tanggap darurat ditujukan untuk membantu pencarian, penyelamatan dan
evakuasi korban dan pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital yang rusak
akibat bencana.
Pengadaan bantuan
logistik dapat diklasifikasikan sesuai dengan tahapan bencana, sebagai berikut:
- Pengadaan bantuan logistik bersumber
dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
- Pada saat pra dan pasca bencana
pengadaan bantuan logistik dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
- Pada saat terjadi bencana, pengadaan
logistik dilakukan dengan cara:
a)
Pengadaan yang bersumber dari
pengerahan bantuan logistik Instansi/Lembaga, Dunia Usaha dan Masyarakat .
b)
Dalam keadaan tertentu dan keadaan
khusus sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan
Langsung.
c)
BNPB menggunakan dana siap pakai
yang dialokasikan dalam APBN.
d)
BPBD dapat menggunakan dana siap
pakai yang dialokasikan dalam APBD.
e)
Bantuan logistik dari Luar Negeri
dikoordinasikan oleh BNPB.
Distribusi bantuan logistik
untuk penanggulangan bencana dilaksanakan dengan ketentuan dan berdasarkan
sebagai berikut:
- Perencanaan kebutuhan dan permintaan
bantuan, harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dibidang
PB.
- Data penerima bantuan, waktu
pendistribusian, alat transportasi yang digunakan.
- Inisiatif dari pejabat berwenang
dalam penanggulangan bencana
- Data penerima bantuan, waktu
penyampaian, alat transportasi yang digunakan
- Petugas penditribusian menyampaikan
bantuan logistik kepada penerima
- Sisa bantuan logistik yang selesai
digunakan diperlakukan dengan cara:
a)
Dihibahkan kepemilikannya dan
menjadi stok penyangga gudang di daerah.
b)
Barang logistik yang dialihkan
kepemilikannya atau tidak dapat digunakan atau tidak dapat dimanfaatkan atau
hilang atau musnah dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan barang logistik
harus memperhatikan kepada hal-hal sebagai berikut:
i.
Penghapusan harus dilakukan dengan
permohonan penghapusan oleh pejabat yang berwewenang melalui proses penghapusan
dan diakhiri dengan surat keputusan penghapusan.
ii.
Setelah dilakukan penghapusan
dilanjutkan dengan berita acara pemusnahan.
iii.
Penghapusan didasarkan kepada
peraturan yang berlaku.
Dalam rangka
terselenggaranya bantuan logistik yang efektif dan efisien perlu dilakukan
pengawasan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pengawasan
ini dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang baik dari pihak internal
BNPB/BPBD oleh Inspektur Utama maupun pihak Pengawasan pengadaan eksternal,
dilakukan dan seperti agar BPKP, Bawasda dan lainnya. Pengawasan dilakukan agar
pelaksanaan proses perencanaan, pengadaan dan pendistribusian logistik PB dapat
dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan tepat prosedur. Pengawasan ini
meliputi pemantauan, supervisi dan evaluasi.
Semua kegiatan pelaksanaan
pemberian bantuan logistik penanggulangan bencana senantiasa dilakukan
pemantauan oleh BNPB, instansi/lembaga terkait, BPBD, intansi/dinas terkait
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemantauan dilakukan agar proses bantuan logistik
penanggulangan
bencana dapat dijamin jumlah, mutu dan sasarannya.
Supervisi dilakukan
sesuai dengan kebutuhan dan atau atas permintaan. Penanggung Jawab di tingkat
Pusat oleh BNPB atau di daerah oleh BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat
kewenangannya. Supervisi dilakukan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan
bantuan logistik dalam rangka penanggulangan bencana serta penyebabnya agar
sesuai dengan perencanaan dan kebutuhannya.
Evaluasi akan
dilaksanakan secara reguler dan berkala, meliputi:
- Jumlah daerah penerima bantuan
logistik
- Jenis dan jumlah logistik yang di
distribusikan
- Nilai logistik yang di distribusikan
- Pemanfaatan logistik
Hasil pemantauan,
supervisi dan evaluasi ini dituangkan dalam bentuk laporan dilampirkan berita
acara sebagai bahan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan
dilakukan secara berkala. --- dp ---
Catatan:
File elektronik
Perka BNPB No. 4/2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik dapat diunduh di Website
BNPB http://bnpb.go.id/uploads/migration/pubs/54.pdf
------------------------------------------
Djuni
Pristiyanto
Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator
LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan). Email: djunister@gmail.com