Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perka BNPB No. 4/2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik

Dilihat 487 kali
Perka BNPB No. 4/2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik

Foto : Perka BNPB No. 4/2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik ()

Penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak kejadian bencana harus diprioritaskan terhadap warga korban bencana yang benar-benar sangat membutuhkan bantuan tersebut. Jangan sampai bantuan logistik hanya disalurkan kepada orang-orang yang dikenal atau sanak famili, tapi harus mengutamakan kepada korban bencana yang benar-benar terpuruk karena bencana dan sangat membutuhkan bantuan itu. Agar pemberian bantuan logistik kepada korban bencana dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, terpadu, efektif, efisien dan akuntabel maka ditetapkanlah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik (Perka BNPB No. 4/2009) oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),  Syamsul Maarif pada tanggal 25 September 2009 di Jakarta.   Maksud Perka BNPB No. 4/2009 adalah sebagai panduan bagi seluruh petugas PB terutama yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan logistik. Sedangkan tujuan Perka BNPB No. 4/2009 adalah agar proses:
  1. Perencanaan bantuan logistik dalam PB sesuai kebutuhan.
  2. Pengadaan bantuan logistik dalam PB mengacu pada peraturan yang berlaku sesuai dengan jumlah, jenis dan mutu bantuan.
  3. Pendistribusian bantuan logistik dalam PB efektif, efisien, tepat sasaran dan akuntabel.
  Struktur isi Perka BNPB No. 4/2009 terdiri dari batang tubuh peraturan, 5 bab, lampiran, dan ada 27 halaman jumlah totalnya. Rincian isi pedoman antara lain:
  1. Bab I Pendahuluan (Latar Belakang; Maksud dan Tujuan; Landasan Hukum; Pengertian; Ruang Lingkup dan Sistematika)
  2. Bab II Penyelenggaraan Bantuan Logistik (Strategi dan Kebijakan; Pola Penyelenggaraan)
  3. Bab III Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Logistik (Perencanaan Bantuan Logistik; Pengadaan Bantuan Logistik; Pendistribusian Bantuan Logistik)
  4. Bab IV Pengawasan dan Pelaporan (Pengawasan; Pelaporan)
  5. Bab V Penutup
  6. Lampiran
  Ruang Lingkup pedoman bantuan logistik PB ini meliputi aspek penyelenggaraan, mekanisme, pengawasan dan pelaporan.   Disini pengertian bantuan adalah segala sesuatu yang diperoleh dari hasil bantuan dan atau sumbangan dari berbagai pihak yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan. Sedangkan pengertian logistik adalah sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri dari atas sandang, pangan dan papan atau turunannya. Termasuk dalam kategori logistik adalah barang habis pakai atau dikonsumsi, misalnya sembilan bahan pokok (sembako), obat, pakaian dan kelengkapannya, air, jas tidur dan sebagainya. Contoh aktual logistik antara lain paket makanan siap saji, paket lauk pauk, paket makanan tambahan gizi, paket sandang, peralatan dapur, kidsware, family kit, selimut, tikar, tenda gulung, matras, masker, karung, dan paket kesehatan keluarga.  Strategi bantuan logistik merupakan perencanaan umum dalam rangka mengelola bantuan logistik PB. Strategi dalam bantuan logistik ini adalah adanya koordinasi dan dukungan logistik dalam rangka penyelenggaraan PB. Sementara itu kebijakan bantuan logistik merupakan pelaksanaan prioritas pengelolaan bantuan logistik PB yang meliputi:
  1. Bantuan logistik PB diberikan kepada daerah pada keadaan darurat bencana sesuai kebutuhan.
  2. Bantuan logistik PB diberikan kepada daerah rawan bencana sebagai stok penyangga (buffer stock) dalam rangka kesiapsiagaan.
  3. Diberikan kepada pemerintah daerah/BPBD dan atau instansi/lembaga yang terkait dalam PB.
  4. Bantuan logistik PB harus menjamin jumlah, mutu, sasaran, efektif, efisien dan akuntabel.
  Bantuan logistik dilaksanakan dengan menganut pola penyelenggaraan yang melibatkan beberapa lembaga/Instansi dalam sistem kelembagaan dalam berbagai wilayah yang dilaksanakan secara terpadu meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Masing-masing tingkat kelembagaan dalam menyelenggarakan bantuan logistik PB menggunakan mekanisme bantuan logistik, yang pada masing-masing tingkatan memiliki ciri-ciri khusus sesuai dengan tingkat kewenangannya.   Pengerahan bantuan logistik di tingkat nasional (Pemerintah Pusat) dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
  1. Dalam hal bencana di Kabupaten/Kota dan Provinsi, BNPB mengerahkan sumber daya logistik dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) regional, instansi/lembaga, dunia usaha dan masyarakat sesuai kebutuhan ke lokasi bencana.
  2. Apabila kebutuhan tersebut tidak tersedia/tidak mencukupi, maka BNPB dapat mengerahkan bantuan kepada BPBD Provinsi lain, atau sumber lain baik dari dalam dan luar negeri.
  3. Apabila terdapat keterbatasan bantuan logistik yang dikerahkan oleh Kepala BPBD Provinsi, maka BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan dana siap pakai khusus digunakan pada saat tanggap darurat dan sumber dana lain yang sudah dialokasikan.
  Pengerahan bantuan logistik di Provinsi dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
  1. Dalam hal bencana di Provinsi, BPBD Provinsi yang terkena bencana mengerahkan sumber daya logistik dari Instansi/Lembaga, Dunia Usaha dan Masyarakat sesuai kebutuhan ke lokasi bencana.
  2. Apabila kebutuhan tersebut tidak tersedia/tidak mencukupi, maka pemerintah Provinsi yang bersangkutan dapat meminta bantuan logistik kepada Provinsi lain yang terdekat.
  3. Apabila Provinsi yang diminta bantuan tidak memiliki ketersediaan sumber daya logistik/tidak mencukupi, maka pemerintah Provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat (BNPB).
  4. Biaya yang timbul akibat pengerahan bantuan logistik ini ditanggung oleh pemerintah Provinsi yang bersangkutan.
  5. Pelaksanaan pengerahan sumber daya logistik dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan dibawah koordinasi/kendali Kepala BPBD Provinsi yang bersangkutan.
  Pengerahan bantuan logistik di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
  1. Dalam hal bencana di Kabupaten/Kota, BPBD Kabupaten/Kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya logistik dari instansi/lembaga, Dunia Usaha dan Masyarakat sesuai kebutuhan ke lokasi bencana.
  2. Apabila kebutuhan tersebut tidak tersedia/tidak mencukupi, maka pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dapat meminta bantuan logistik kepada pemerintah Kabupaten/Kota terdekat baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
  3. Apabila pemerintah Kabupaten/Kota yang diminta bantuan peralatan tidak memiliki ketersediaan sumberdaya/tidak mencukupi, maka pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan logistik kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
  4. Biaya yang timbul akibat pengerahan bantuan peralatan ini ditanggung oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  5. Pelaksanaan pengerahan bantuan logistik dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan di bawah koordinasi/kendali Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  Pengelolaan Bantuan Logistik mengacu kepada Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 13/2008). Bantuan logistik PB diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut: (1) Perencanaan bantuan logistik; (2) Pengadaan bantuan logistik; dan (3) Pendistribusian bantuan logistik.   Dalam hal perencanaan bantuan logistik antara lain:
  1. Perencanaan bantuan logistik merupakan langkah awal untuk mengetahui dan memenuhi kebutuhan bantuan peralatan, baik jenis, jumlah, spesifikasi, waktu dan tata cara pendistribusian bantuan logistik.
  2. Kebutuhan bantuan logistik dapat berasal dari permintaan BPBD Kabupaten/Kota dan BPBD Provinsi, atas dasar laporan kajian dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan inisiatif BNPB.
  3. Permintaan bantuan logistik pada saat pra dan pasca bencana ditujukan sebagai stok penyangga gudang-gudang BPBD Kabupaten/Kota, BPBD Provinsi dan UPT.
  4. Permintaan bantuan logistik pada tahap tanggap darurat ditujukan untuk membantu pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban dan pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital yang rusak akibat bencana.
  Pengadaan bantuan logistik dapat diklasifikasikan sesuai dengan tahapan bencana, sebagai berikut:
  1. Pengadaan bantuan logistik bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat.
  2. Pada saat pra dan pasca bencana pengadaan bantuan logistik dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Pada saat terjadi bencana, pengadaan logistik dilakukan dengan cara:
a)    Pengadaan yang bersumber dari pengerahan bantuan logistik Instansi/Lembaga, Dunia Usaha dan Masyarakat . b)    Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung. c)    BNPB menggunakan dana siap pakai yang dialokasikan dalam APBN. d)    BPBD dapat menggunakan dana siap pakai yang dialokasikan dalam APBD. e)    Bantuan logistik dari Luar Negeri dikoordinasikan oleh BNPB.  Distribusi bantuan logistik untuk penanggulangan bencana dilaksanakan dengan ketentuan dan berdasarkan sebagai berikut:
  1. Perencanaan kebutuhan dan permintaan bantuan, harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dibidang PB.
  2. Data penerima bantuan, waktu pendistribusian, alat transportasi yang digunakan.
  3. Inisiatif dari pejabat berwenang dalam penanggulangan bencana
  4. Data penerima bantuan, waktu penyampaian, alat transportasi yang digunakan
  5. Petugas penditribusian menyampaikan bantuan logistik kepada penerima
  6. Sisa bantuan logistik yang selesai digunakan diperlakukan dengan cara:
a)    Dihibahkan kepemilikannya dan menjadi stok penyangga gudang di daerah. b)    Barang logistik yang dialihkan kepemilikannya atau tidak dapat digunakan atau tidak dapat dimanfaatkan atau hilang atau musnah dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan barang logistik harus memperhatikan kepada hal-hal sebagai berikut: i.      Penghapusan harus dilakukan dengan permohonan penghapusan oleh pejabat yang berwewenang melalui proses penghapusan dan diakhiri dengan surat keputusan penghapusan. ii.    Setelah dilakukan penghapusan dilanjutkan dengan berita acara pemusnahan. iii.   Penghapusan didasarkan kepada peraturan yang berlaku.   Dalam rangka terselenggaranya bantuan logistik yang efektif dan efisien perlu dilakukan pengawasan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pengawasan ini dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang baik dari pihak internal BNPB/BPBD oleh Inspektur Utama maupun pihak Pengawasan pengadaan eksternal, dilakukan dan seperti agar BPKP, Bawasda dan lainnya. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan proses perencanaan, pengadaan dan pendistribusian logistik PB dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan tepat prosedur. Pengawasan ini meliputi pemantauan, supervisi dan evaluasi.   Semua kegiatan pelaksanaan pemberian bantuan logistik penanggulangan bencana senantiasa dilakukan pemantauan oleh BNPB, instansi/lembaga terkait, BPBD, intansi/dinas terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pemantauan dilakukan agar proses bantuan logistik penanggulangan bencana dapat dijamin jumlah, mutu dan sasarannya.   Supervisi dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan atau atas permintaan. Penanggung Jawab di tingkat Pusat oleh BNPB atau di daerah oleh BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya. Supervisi dilakukan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan bantuan logistik dalam rangka penanggulangan bencana serta penyebabnya agar sesuai dengan perencanaan dan kebutuhannya.   Evaluasi akan dilaksanakan secara reguler dan berkala, meliputi:
  1. Jumlah daerah penerima bantuan logistik
  2. Jenis dan jumlah logistik yang di distribusikan
  3. Nilai logistik yang di distribusikan
  4. Pemanfaatan logistik
Hasil pemantauan, supervisi dan evaluasi ini dituangkan dalam bentuk laporan dilampirkan berita acara sebagai bahan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan dilakukan secara berkala. --- dp ---   Catatan: File elektronik Perka BNPB No. 4/2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik dapat diunduh di Website BNPB http://bnpb.go.id/uploads/migration/pubs/54.pdf   ------------------------------------------ Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan). Email: djunister@gmail.com
Penulis


BAGIKAN