Perka BNPB No. 21/2014 tentang Berbagi Pengetahuan, Pengalaman dan Pembelajaran PB
24 Apr 2016 09:58 WIB
Dilihat 344 kali
Foto : Perka BNPB No. 21/2014 tentang Berbagi Pengetahuan, Pengalaman dan Pembelajaran PB ()
Dengan demikian menjadi penting agar pengetahuan dan pengalaman itu dapat dikelola dengan baik dan kemudian dibagi pembelajarannya kepada semua orang dan lembaga untuk mengurangi risiko bencana dan dampak kejadian bencana. Agar proses pengelolaan pengetahuan dan pengalaman dapat semakin efektif dan efisien serta proses transfer pembelajaran dapat berlangsung dengan lancar maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan aturan mengenai hal itu, yaitu Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan (Knowledge Sharing) serta Pengalaman Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 21/2014). Perka BNPB No. 21/2014 ini ditetapkan oleh Kepala BNPB, Syamsul Maarif pada tanggal 28 November 2014 di Jakarta serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama. Peraturan ini masuk dalam Berita Negara RI tahun 2014 Nomor 1836. Isi Perka BNPB No. 21/2014 sangat singkat dan padat, yaitu hanya terdiri dari 7 (tujuh) pasal dan 4 halaman. Dalam implementasinya, peraturan ini lebih fokus dalam hal dokumentasi dan pembelajaran praktik PB yang telah dilakukan oleh BNPB dan mekanisme berbagi pengetahuan dan pengalaman tersebut. BNPB merasa perlu untuk mendokumentasikan praktik-praktik PB. Kegiatan itu dilaksanakan melalui pertemuan berkala di setiap unit kerja, sehingga menjadi pengetahuan dan pengalaman berharga dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang PB secara komprehensif dan holistik. Dokumentasi di tiap-tiap unit kerja itu dilakukan dalam bentuk data dan dikumpulkan dalam sebuah portal untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan pertukaran pengalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh penanggung jawab pengelola Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB) atau Indonesia Disaster Relief Training Ground (INA-DRTG). Dalam hal ini Kepala Pusdiklat PB bertugas untuk mengumpulkan data/informasi dan dokumen pelaksanaan PB dari tiap unit kerja di lingkungan BNPB. Selanjutnya bahan-bahan tersebut menjadi tanggung jawab Pusdiklat PB untuk menjadi bahan pengembangan ilmu pengetahuan PB. Dengan demikian, Pusdiklat PB BNPB akan menjadi sentra ilmu pengetahuan dan pengalaman PB dalam skala nasional dan internasional. Mekanisme berbagi pengetahuan dan pengalaman (knowledge sharing) di Pusdiklat PB antara lain dilakukan dengan cara:
- Di tingkat internal BNPB, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan PB, baik secara formal maupun informal.
- Di tingkat domestik Indonesia, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan PB antara pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha, baik secara formal maupun informal.
- Di tingkat internasional, melakukan pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman terbaik pada semua tahapan PB antara pemerintah Indonesia dengan negara, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah.
Unduh file elektronik Perka BNPB No. 21/2014 di Website BNPB: http://bnpb.go.id/uploads/regulation/1088/Perka%20No%2021%20Tahun%202014.pdf ------------------------------- Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan). Email: djunister@gmail.com
Penulis