Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perka BNPB No. 21/2014 tentang Berbagi Pengetahuan, Pengalaman dan Pembelajaran PB

Dilihat 344 kali
Perka BNPB No. 21/2014  tentang Berbagi Pengetahuan, Pengalaman dan Pembelajaran PB

Foto : Perka BNPB No. 21/2014 tentang Berbagi Pengetahuan, Pengalaman dan Pembelajaran PB ()

 Bangsa Indonesia memiliki pengetahuan dan pengalaman berlimpah dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB). Berbagai bahaya bencana (hazard) ada di wilayah Indonesia. Sampai-sampai muncul gelar “Indonesia sebagai supermaket bencana” karena lengkapnya jenis dan karakter bencana di Indonesia. Hal itu terutama terjadi pada tahun 2005 s/d 2010. Kemudian perspektifnya berubah mulai tahun 2011 s/d 2016 ini menjadi “Indonesia sebagai laboratorium penanggulangan bencana”. Akibatnya adalah perubahan drastis dalam hal penyelenggaraan PB dari pasif jadi aktif, dari obyek jadi subyek, serta dari korban jadi pelaku untuk mengurangi risiko bencana dan dampak kejadian bencana.   Keberhasilan dalam melakukan pemulihan pascabencana gempabumi dan tsunami 2004 di Aceh dan Nias, pemulihan pascabencana gempabumi 2006 di Yogyakarta dan Jawa Tengah, pemulihan pascabencana gempabumi 2009 di Sumatera Barat, penanganan erupsi Gunung Merapi 2010,  penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir tiap tahun, penanganan bencana banjir dan longsor, dan lain-lain. Semua itu merupakan suatu modal yang sangat berharga. Dunia internasional sangat mengapresiasi keberhasilan Bangsa Indonesia dengan diberikannya penghargaan “Pemenang Global untuk Pengurangan Risiko Bencana (Global Champion for Disaster Risk Reduction)” kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Indonesia menjadi pusat rujukan PB bagi wilayah regional di Asia.   Akumulasi pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penyelenggaraan PB itu menjadi modal penting untuk terus bergerak maju guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007).

Dengan demikian menjadi penting agar pengetahuan dan pengalaman itu dapat dikelola dengan baik dan kemudian dibagi pembelajarannya kepada semua orang dan lembaga untuk mengurangi risiko bencana dan dampak kejadian bencana. Agar proses pengelolaan pengetahuan dan pengalaman dapat semakin efektif dan efisien serta proses transfer pembelajaran dapat berlangsung dengan lancar maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan aturan mengenai hal itu, yaitu Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Pertukaran Ilmu Pengetahuan (Knowledge Sharing) serta Pengalaman Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 21/2014).
  Perka BNPB No. 21/2014 ini ditetapkan oleh Kepala BNPB, Syamsul Maarif  pada tanggal 28 November 2014 di Jakarta serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama. Peraturan ini masuk dalam Berita Negara RI tahun 2014 Nomor 1836. Isi Perka BNPB No. 21/2014 sangat singkat dan padat, yaitu hanya terdiri dari 7 (tujuh) pasal dan 4 halaman.   Dalam implementasinya, peraturan ini lebih fokus dalam hal dokumentasi dan pembelajaran praktik PB yang telah dilakukan oleh BNPB dan mekanisme berbagi pengetahuan dan pengalaman tersebut. BNPB merasa perlu untuk mendokumentasikan praktik-praktik PB. Kegiatan itu dilaksanakan melalui pertemuan berkala di setiap unit kerja, sehingga menjadi pengetahuan dan pengalaman berharga dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang PB secara komprehensif dan holistik. Dokumentasi di tiap-tiap unit kerja itu dilakukan dalam bentuk data dan dikumpulkan dalam sebuah portal untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan pertukaran pengalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh penanggung jawab pengelola Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB) atau Indonesia Disaster Relief Training Ground (INA-DRTG).   Dalam hal ini Kepala Pusdiklat PB bertugas untuk mengumpulkan data/informasi dan dokumen pelaksanaan PB dari tiap unit kerja di lingkungan BNPB. Selanjutnya bahan-bahan tersebut menjadi tanggung jawab Pusdiklat PB untuk menjadi bahan pengembangan ilmu pengetahuan PB. Dengan demikian, Pusdiklat PB BNPB akan menjadi sentra ilmu pengetahuan dan pengalaman PB dalam skala nasional dan internasional.   Mekanisme berbagi pengetahuan dan pengalaman (knowledge sharing) di Pusdiklat PB antara lain dilakukan dengan cara:
  1. Di tingkat internal BNPB, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan PB, baik secara formal maupun informal.
  2. Di tingkat domestik Indonesia, melakukan pengumpulan pengalaman dan data/informasi pada semua tahapan PB antara pemerintah/pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha, baik secara formal maupun informal.
  3. Di tingkat internasional, melakukan pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman terbaik pada semua tahapan PB antara pemerintah Indonesia dengan negara, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah.
Berbagi pengetahuan dan pengalaman ini merupakan program BNPB yang  menjadi tanggung jawab tiap-tiap Kedeputian, Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pusdatinmas), serta Pusdiklat PB. Kegiatan berbagi pengetahuan dan pengalaman ini dapat melibatkan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha yang berhubungan dengan PB, dengan menempatkan K/L sebagai agen khusus (specialist  agent), yang mempunyai keahlian khusus dalam menangani bencana. Pada saat pelaksanaan pembelajaran dan pertukaran dapat melibatkan institusi pendidikan, akademisi, peneliti, perekayasa dan praktisi, serta pihak-pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam semua kegiatan itu BNPB berperan sebagai tuan rumah (host) sekaligus pusat berbagi pengetahuan dan pengalaman.   Untuk melaksanakan Perka BNPB No. 21/2014 ini, dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) di lingkungan BNPB. Pembentukan Pokja beserta program/kegiatannya dalam rangka pengelolaan data/informasi diatur dengan Surat Keputusan Kepala BNPB.     Perka BNPB No. 21/2014 ini terlalu singkat untuk dapat menjadi sebuah pedoman operasional. Tampaknya dalam beberapa hal mesti ada uraian yang lebih rinci dalam bentuk petunjuk teknis. Selain itu bagaimana publik dapat mengakses akumulasi pengetahuan dan pengalaman tersebut juga perlu ditambahkan dalam rincian petunjuk teknis. --- dp ---  

Unduh file elektronik Perka BNPB No. 21/2014 di Website BNPB: http://bnpb.go.id/uploads/regulation/1088/Perka%20No%2021%20Tahun%202014.pdf     ------------------------------- Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan). Email: djunister@gmail.com  
Penulis


BAGIKAN