Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perka BNPB No. 14/2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam PB

Dilihat 365 kali
Perka BNPB No. 14/2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam PB

Foto : Perka BNPB No. 14/2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam PB ()

  Bangsa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dengan demikian, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan isi konvensi sepenuhnya. Prinsip umum konvensi adalah meningkatkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam hal aksesibilitas terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB). Dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2016 di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan hak kaum disabilitas dipenuhi dan dilindungi.[1] Hal ini menjadi momentum penting untuk menggugah kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan hak disabilitas di semua bidang, termasuk di bidang PB.   Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah dibentuk namun peraturan perundang-undangan terkait perlindungan penyandang disabilitas dalam PB belum ada. Memandang pentingnya adanya peraturan terkait penyandang disabilitas dalam PB maka dikeluarkanlah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 14/2014) oleh Kepala  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta. Isi peraturan ini terdiri dari 5 bab, 22 pasal, dan 8 halaman. Struktur isi per bab Perka BNPB No. 14/2014 antara lain:
  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Penanganan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
  • Bab III Pemenuhan Hak dan Kebutuhan Penyandang Disabilitas
ü    Bagian Kesatu Prabencana ü    Bagian Kedua Tanggap Darurat ü    Bagian Ketiga Pascabencana
  • Bab IV Ketentuan Peralihan
  • Bab V Ketentuan Penutup
  Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat dapat memenuhi hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Sedangkan yang dimaksud dengan penyandang disabilitas ganda atau tunaganda adalah orang yang memiliki lebih dari satu jenis keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu tertentu atau permanen, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.   Tujuan Perka BNPB No. 14/2014 adalah sebagai pedoman dalam penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan PB dalam situasi tidak ada bencana, pada saat tanggap darurat dan setelah kejadian bencana. Dengan demikian dalam penyelenggaraan PB, setiap penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi, penyiksaan, eksploatasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan prinsip kesamaan hak, termasuk memperoleh pelayanan sosial dalam rangka kemandirian. Prinsip-prinsip dasar  penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam PB antara lain:
  1. Penghormatan atas martabat manusia dan kebebasan individu untuk menentukan pilihan demi kemandirian pribadi.
  2. Nondiskriminasi.
  3. Partisipasi aktif dalam masyarakat.
  4. Penghormatan atas perbedaan sebagai bagian dari keragaman dan kemanusiaan.
  5. Kesamaan kesempatan dan iklusi pada semua bidang.
  6. Kemudahan akses.
  7. Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
  8. Penghargaan atas kapasitas penyandang disabilitas anak untuk bertumbuh-kembang dan hak-hak mereka atas perlindungan identitas.
  Untuk melakukan penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas maka BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membentuk unit layanan disabilitas di lingkungannya masing-masing. Unit layanan disabilitas ini dapat terdiri dari satu orang atau satu tim pada unit kerja yang relevan. Unit layanan disabilitas di BNPB ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Utama dan di BPBD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BPBD. Tugas unit layanan disabilitas antara lain:
  1. Menyediakan rekomendasi kebijkan penanganan penyandang disabilitas dalam PB.
  2. Melakukan perencanaan serta penganggaran program dan kegiatan penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas dalam PB.
  3. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para pihak terkait dalam hal kebijkan, program dan kegiatan.
  4. Mengidentifikasi dan memfasilitasi pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam PB.
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan.
  6. Mempromosikan pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam PB.
  7. Memfasilitasi kerjasama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam PB.
  8. Melaporkan hasil pelaksaan kebijakan, program dan kegiatan kepada Sekretaris Utama di lingkungan BNPB dan Kepala Pelaksana di lingkungan BPBD.
  Unit layanan disabilitas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data dan informasi terkait penyandang disabilitas. Data dan informasi itu dipilih berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur, jenis disabilitas, derajat disabilitas, dan wilayah.   Perencanaan kebijakan, program dan kegiatan penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas dalam PB tertuang dalam rencana strategis dan rencana kerja BNPB dan BPBD. Perencanaan tersebut dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan yang didukung dengan data yang valid dan akurat. Sebagai hasil perencanaan adalah anggaran penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas.   Dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas, kebijakan, program dan kegiatan dalam semua aspek penyelenggaraan PB wajib menyediakan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Disini pengertian kemudahan akses adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.  

Kemudahan akses ini bersifat fisik dan non-fisik. Kemudahan akses fisik menyangkut sarana, prasarana dan perlengkapan fisik sesuai dengan standar dan/atau aturan yang berlaku dalam K/L dan sektor. Sedangkan kemudahan akses non-fisik berupa pemberian prioritas dalam penyediaan layanan dan penyediaan akses informasi. Dalam hal ini prioritas khusus diberikan kepada penyandang disabilitas ganda, yaitu: (1) Bayi, balita dan anak-anak; (2) Ibu hamil dan/atau menyusui; dan (3) Orang lanjut usia.
  Dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan sesuai aspirasi penyandang disabilitas, semua aspek penyelenggaraan PB wajib melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi serta dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB). Pelibatan ini dapat berupa perorangan dan/atau organisasi penyandang disabilitas, serta didasarkan pada jenis dan derajat disabilitas, kelompok umur, jenis kelamin dan wilayah.   Setiap aspek PB wajib mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas melalui pengembangan kapasitas untuk: (1) Penyandang disabilitas; (2) Tenaga pendamping penyandang disabilitas; (3) Keluarga penyandang disabilitas; dan (4) Masyarakat umum.   Pengembangan kapasitas penyandang disabilitas dilaksanakan melalui: (1) Layanan pendidikan baik formal maupun informal; dan (2) Latihan-latihan, simulasi dan geladi bencana. Pengembangan kapasitas yang dilakukan melalui penyampaian data dan informasi wajib menyesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas.   Pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam PB meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Dalam prabencana, sistem peringatan dini wajib menjangkau penyandang disabilitas secara tepat waktu dan akurat danmelalui media yang sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas. Selain itu setiap rumah tangga dengan anggota penyandang disabilitas wajib memiliki rencana kesiapsiagaan di tingkat rumah tangganya masing-masing.   Pada saat tanggap darurat bencana, pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan non-pangan, sandang, penampungan/hunian sementara, air bersih dan sanitasi serta layanan kesehatan dan kebutuhan khusus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan minimum. Fasilitas penampungan dan hunian sementara memperhitungkan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk melakukan kegiatan-kegiatan rumah tangga utama dan kegiatan terkait mata pencarian. Penyediaan bantuan pangan wajib dilaksanakan secara tepat waktu dan layak untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan status gizi, kesehatan dan kemampuan bertahan hidup penyandang disabilitas.   Untuk pemenuhan kebutuhan pasokan air bersih dan sanitasi wajib memenuhi kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana wajib memastikan pendidikan peserta didik penyandang disabilitas tetap berlangsung dalam kondisi aman, terlindung, dan memperhatikan aspek psikososial. Pendampingan psikososial bagi penyandang disabilitas disediakan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas.   Alat bantu dan pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas disediakan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas. Pendampingan khusus itu dapat berupa pelayanan terapi untuk mengembalikan fungsi tubuh seperti semula.   Dalam situasi bencana, wajib memastikan penyandang disabilitas terdampak bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan paksaan, terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan serta rasa takut. Selain itu penting untuk memastikan harta benda dan aset milik penyandang disabilitas korban bencana dari pencurian dan penguasaan pihak lain.   Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus berorientasi kepada upaya pengurangan risiko bencana (PRB) dan pemenuhan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.   Dengan diterbitkannya Perka BNPB No. 14/2014 ini maka peraturan-peraturan lain yang mengatur penyelenggaraan PB dan PRB wajib menyesuaikan dengan peraturan ini.   Perka BNPB No. 14/2014 ini ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2014, berdasarkan kondisi terbaru ada peraturan yang lebih tinggi lagi dari Perka BNPB No. 14/2014, yaitu disahkannya Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas pada tanggal 17 Maret 2016 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dari naskah Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas itu, bagian-bagian yang terkait dengan PB dapat dilihat di bawah ini.   Penyandang disabilitas memiliki hak pelindungan dari bencana [Pasal 5, ayat (1), huruf o].   Hak pelindungan dari bencana untuk penyandang disabilitas meliputi hak [Pasal 20]:
  1. Mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana.
  2. Mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana.
  3. Mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana.
  4. Mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses.
  5. Mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
  Perlindungan dari bencana [Pasal 109]:
  1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
  2. Penanganan penyandang disabilitas harus memperhatikan akomodasi yang layak dan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
  3. Penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam PB.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan penyandang disabilitas serta partisipasi penyandang disabilitas diatur dengan peraturan pemerintah.
  Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pelindungan dari bencana [Pasal 143, huruf k].   Untuk ke depan, antara Perka BNPB No. 14/2014 dan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas perlu dilakukan penyelarasan. Apabila memungkinkan maka  Perka BNPB No. 14/2014 perlu direvisi dengan menyesuaikan isi undang-undang tersebut karena substansi isinya yang lebih luas dan komprehensif.   Akhir kata, semoga dalam penyelenggaraan PB dan dengan mengacu kepada Perka BNPB No. 14/2014 ini maka penyandang disabilitas akan mendapatkan perlakuan yang manusiawi, serta mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan prinsip kesamaan hak, termasuk memperoleh pelayanan sosial dalam rangka kemandirian. --- dp ---   Unduh file elektronik Perka BNPB No. 14/2014 di Website BNPB: http://bnpb.go.id/uploads/regulation/1085/Perka%20No%2014%20Tahun%202014.pdf  

Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan). Email: djunister@gmail.com  
[1] Hari Disabilitas Internasional, Penuhi Hak Penyandang Disabilitas http://print.kompas.com/baca/2015/12/04/Penuhi-Hak-Penyandang-Disabilitas?utm_source=bacajuga.  Diakses pada tanggal 5 Desember 2015.
Penulis


BAGIKAN