Perka BNPB No. 12/2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penanggulangan Bencana
13 Apr 2016 05:42 WIB
Dilihat 343 kali
Foto : Perka BNPB No. 12/2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penanggulangan Bencana ()
Keterlibatan lembaga usaha dalam PB itu diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 12/2014). Perka BNPB No. 12/2014 ini muncul sebagai mandat dari Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007). Perka BNPB No. 12/2014 ditetapkan oleh Kepala BNPB, Syamsul Maarif pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta. Pengertian lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, pengertian peran serta adalah proses keterlibatan masyarakat yang terorganisasi di dalam lembaga usaha dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan PB yang dilakukannya. Tujuan Perka BNPB No. 12/2014 adalah untuk mendukung penguatan kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran serta lembaga usaha dalam PB meliputi tahap prabencana, keadaan darurat, dan pascabencana yang dilakukan secara sendiri atau bersama dengan mitra kerja. Lembaga usaha yang berperan serta pada tahap prabencana atau pascabencana harus menyusun nota kesepahaman, kerangka acuan kegiatan, dan rencana kegiatan. Ketiga hal tersebut disusun bersama antara lembaga usaha dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Penyusunan kerangka acuan kegiatan dan rencana kegiatan didasarkan pada kapasitas sumber daya lembaga usaha dan kebijakan PB. Rencana kegiatan pada tahap prabencana berisi usulan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga usaha di wilayah kerja untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Kegiatan itu antara lain:
- Pengenalan dan pemantauan risiko bencana.
- Perencanaan partisipatif PB.
- Pengembangan budaya sadar bencana.
- Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini.
- Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat.
- Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana, penyiapan jalur evakuasi.
- Kegiatan lain untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.
- Pengkajian kebutuhan pascabencana serta penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, dan pemberian bantuan perbaikan rumah.
- Pelayanan kesehatan, serta pemulihan sosial psikologis dan sosial ekonomi masyarakat.
- Pembangunan kembali prasarana dan sarana lingkungan dan sosial masyarakat.
- Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
- Pemantauan pelaksanaan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap kelompok sasaran.
- Kegiatan lain berupa perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai maupun pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana.
- Pencarian dan penyelamatan, serta evakuasi korban dan harta benda terdampak bencana.
- Pemenuhan kebutuhan dasar.
- Perlindungan dan pengurusan pengungsi dan kelompok rentan.
- Penyelamatan dan pemulihan prasarana dan sarana vital.
- Kegiatan lain yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana.
- Menjalankan prinsip akuntabilitas.
- Mematuhi asas, prinsip, tujuan, serta standar minimum layanan dan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PB.
- Memperhatikan standar dan norma kemanusiaan yang berlaku secara umum.
- Menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
- Melakukan kegiatan berlatar belakang politik, pertahanan dan keamanan.
- Melakukan kegiatan yang bersifat eksploatasi terhadap korban terdampak bencana.
1. Pelibatan dalam penyusunan rencana kegiatan.
2. Pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan.
3. Penyampaian umpan balik.
4. Peningkatan kapasitas bersama.
5. Kegiatan berbagi kapasitas lain.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan PB oleh lembaga usaha perlu melakukan pembelajaran bersama para pihak guna peningkatan kapasitas. Kegiatan pembelajaran bersama itu difasilitasi oleh BNPB atau BPBD, baik melalui forum seminar, bimbingan teknis, maupun pendidikan dan pelatihan.
Pada akhir kegiatan PB, lembaga usaha menatausahakan pengalihan kepemilikan atas aset dari kegiatan melalui mekanisme hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi lembaga usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Perka BNPB No. 12/2014 ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --- dp ---
Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)
Penulis