Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perka BNPB No. 11/2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana

Dilihat 355 kali
Perka BNPB No. 11/2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana

Foto : Perka BNPB No. 11/2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana ()

Upaya penyelenggaraan penangggulangan bencana (PB) Bangsa Indonesia mendapatkan apresiasi dunia internasional karena keberhasilannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperoleh penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction dari Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa, Ban Ki-Moon di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Bali saat hari terakhir Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-19 pada tanggal 19 November 2011. Indonesia juga menjadi rujukan (role model) untuk negara-negara berkembang dalam PB seperti yang disampaikan oleh Direktur Divisi untuk Asia, Amerika Latin dan Eropa USAID's Office of  US Foreign Disaster Assistance (USAID/OFDA) kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) beserta rombongan di Washington DC pada 30 Maret 2016 lalu. Tentu saja keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat Indonesia dalam semua bidang penyelenggaraan PB.   Secara formal, peran serta masyarakat dalam upaya PB itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 11/2014). Peraturan ini merupakan mandat dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP No. 21/2007), dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP No. 22/2008).  Perka BNPB No. 11/2014 ditetapkan oleh Kepala BNPB, Syamsul Maarif pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta.   Tujuan Perka BNPB No. 11/2014 adalah  untuk mendukung penguatan kegiatan PB dan kegiatan pendukung lainnya secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.   Disini pengertian  peran serta masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana. Sedangkan pengertian masyarakat itu sendiri adalah sebuah komunitas yang saling tergantung satu sama lain hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Masyarakat adat masuk dalam pengertian ini juga. Masyarakat bisa terdiri dari individu (perorangan) maupun berkumpul dalam sebuah organisasi/lembaga (perkumpulan), baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam tataran individu bentuk implementasi sebagai warga negara Republik Indonesia agar dapat berperan serta secara optimal dalam PB.   Masyarakat merupakan salah satu elemen utama PB, selain pemerintah dan dunia usaha. Dalam upaya PB, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Setiap orang berhak untuk:
  1. Mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
  2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan PB.
  3. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan PB.
  4. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial.
  5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan PB, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
  6. Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan PB.
  Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, serta memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.   Sementara itu kewajiban setiap orang antara lain:
  1. Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Melakukan kegiatan PB.
  3. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang PB.
  Disini aspek peran serta masyarakat dalam upaya PB tersebut meliputi (1) Pengambilan keputusan, (2) Memberikan informasi yang benar kepada publik, (3) Pengawasan, (4) Perencanaan, (5) Impelementasi, dan (6) Pemeliharaan program kegiatan PB.   Bagi individu yang membentuk organisasi/lembaga berbadan hukum memang dibentuk khusus untuk PB dan bersifat sukarela dalam segala aspek yang meliputi pendirian, tujuan, dan program. Peran serta masyarakat dalam bentuk organisasi/lembaga perlu melalui pendekatan persuasif, mengambil pola gerakan masyarakat PB.   Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PB meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, pemulihan awal, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dalam pelaksanaannya dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama dengan mitra kerja, dan dengan mengutamakan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana (PRB).   Untuk implementasi di lapangan organisasi/lembaga PB perlu membuat nota kesepakatan (memorandum saling pengertian) antara organisasi/lembaga yang bersangkutan dengan BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meliputi bidang kerja, kapasitas sumber daya, dan kebijakan PB. Rencana kegiatan pada tahap prabencana dalam nota kesepakatan berisi usulan kegiatan di wilayah kerja organisasi/lembaga guna mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
  1. Pengenalan dan pemantauan risiko bencana.
  2. Perencanaan partisipatif PB.
  3. Pengembangan budaya sadar bencana.
  4. Mitigasi dan pencegahan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan.
  5. Pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini.
  6. Pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat.
  7. Penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana, penyiapan jalur evakuasi.
  8. Pemantauan pelaksanaan rencana aksi PRB.
  9. Kegiatan lain untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.
  10. Pembangunan sosial ekonomi.
  11. Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan dan psikologis.
  Rencana kegiatan pada tahap pascabencana dalam nota kesepakatan berisi usulan kegiatan organisasi/lembaga di wilayah kerja, baik berupa perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai maupun pembangunan kembali semua sarana prasarana dan kelembagaan di wilayah pascabencana. Kegiatan-kegiatan itu antara lain: 1.    Pengkajian kebutuhan pascabencana dan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksu pascabencana. 2.    Perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum, dan pemberian bantuan perbaikan rumah. 3.    Pelayanan kesehatan, serta pemulihan sosial psikologis dan sosial ekonomi masyarakat. 4.    Pembangunan kembali sarana dan prasarana lingkungan dan sosial masyarakat. 5.    Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. 6.    Pemantauan pelaksanaan rencana aksi rehabilitasi rekonstruksi pascabencana terhadap kelompok sasaran. 7.    Kegiatan lain berupa pemulihan darurat, perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai maupun pembangunan kembali semua sarana prasarana, dan kelembagaan pada wilayah pascabencana.   Peran serta masyarakat dalam bentuk organisasi/lembaga pada saat tanggap darurat dapat memberikan bantuan melalui pos komando tanggap darurat PB atau menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat terdampak bencana dengan berkoordinasi dengan pos komando tanggap darurat PB. Kegiatan-kegiatan peran serta masyarakat pada saat tanggap darurat antara lain:
  1. Pencarian dan penyelamatan, serta evakuasi korban dan harta benda terdampak bencana.
  2. Pemenuhan kebutuhan dasar.
  3. Perlindungan dan pengurusan pengungsi dan kelompok rentan.
  4. Penyelamatan dan pemulihan saran dan prasarana vital.
  5. Pemantauan pelaksanaan rencana operasi tanggap darurat.
  6. Kegiatan lain yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana.
  Untuk mendukung pos komando tanggap darurat PB, komandan penanganan darurat dapat menempatkan perwakilan masyarakat (individu atau organisasi) dalam struktur organisasi pos komando tanggap darurat PB. Peran serta masyarakat dalam tanggap darurat ini dapat dilibatkan dalam sektor/klaster PB.   Dalam mengimplementasikan peran serta masyarakat, baik individu maupun organisasi/lembaga wajib untuk:
  1. Menjalankan prinsip akuntabilitas.
  2. Mematuhi asas, prinsip, tujuan, serta standar minimum layanan dan kompetensi PB.
  3. Memperhatikan standar dan norma kemanusiaan yang berlaku secara umum.
  4. Menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
  Selain itu baik individu maupun organisasi dalam berperan serta di bidang PB dilarang untuk:
  1. Melakukan kegiatan yang berlatar belakang proselitisme, politik, dan/atau pertahanan dan keamanan.
  2. Melakukan kegiatan yang bersifat eksploatasi terhadap korban terdampak bencana.
  3. Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan bencana baru atau bencana susulan pada setiap tahapan PB.
  BNPB atau BPBD memfasilitasi pemberian jaminan perlindungan keamanan kepada masyarakat (individu dan organisasi) dalam pelaksanaan kegiatan PB. Sesuai dengan kewenangannya, BNPB atau BPBD memberikan kemudahan dan fasilitasi lainnya kepada masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PB. Pemberian fasilitasi dan kemudahan akses oleh BNPB atau BPBD tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Dalam pelaksanaan peran serta masyarakat dalam PB ini perlu ada pengawasan dan penghargaan kepada individu-individu dan organisasi untuk menjamin daya guna, hasil guna, dan pertanggungjawaban. BNPB atau BPBD berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pengawasan terhadap peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PB. Individu-individu dan organisasi yang terlibat PB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala, pada saat selesai kegiatan, atau sewaktu-waktu kepada BNPB atau BPBD. Selain itu kepada individu-individu dan organisasi yang berprestasi dapat diberikan penghargaan atas peran sertanya dalam kegiatan-kegiatan PB oleh pemerintah atau pemerintah daerah.  
.
Pada akhir pelaksanaan kegiatan PB dilakukan pembelajaran bersama pihak-pihak terkait di bidang PB yang dilakukan secara mandiri atau difasilitasi oleh BNPB atau BPBD melalui forum seminar, bimbingan teknis, maupun pendidikan dan pelatihan. Apabila ada aset dari hasil kegiatan PB tersebut maka BNPB atau BPBD dapat memfasilitasi individu atau organisasi dalam menatausahakan pengalihan kepemilikan atas aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. --- dp ---   ----------------------

Djuni Pristiyanto Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)
Penulis


BAGIKAN