Foto : Perka BNPB No. 11/2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana ()
Upaya
penyelenggaraan penangggulangan bencana (PB) Bangsa Indonesia mendapatkan
apresiasi dunia internasional karena keberhasilannya. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono memperoleh penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction
dari Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa, Ban Ki-Moon di Bali
International Convention Center, Nusa Dua, Bali saat hari terakhir
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-19 pada tanggal 19 November 2011.
Indonesia juga menjadi rujukan (role model) untuk negara-negara berkembang
dalam PB seperti yang disampaikan oleh Direktur Divisi untuk Asia, Amerika
Latin dan Eropa USAID's Office of US
Foreign Disaster Assistance (USAID/OFDA) kepada Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) beserta rombongan di Washington DC pada 30 Maret
2016 lalu. Tentu saja keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta
masyarakat Indonesia dalam semua bidang penyelenggaraan PB.
Secara formal,
peran serta masyarakat dalam upaya PB itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No.
11/2014). Peraturan ini merupakan mandat dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(PP No. 21/2007), dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP No. 22/2008). Perka BNPB No. 11/2014 ditetapkan oleh Kepala
BNPB, Syamsul Maarif pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta.
Tujuan Perka BNPB
No. 11/2014 adalah untuk mendukung
penguatan kegiatan PB dan kegiatan pendukung lainnya secara berdaya guna,
berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disini
pengertian peran serta masyarakat adalah
proses keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan PB secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana. Sedangkan pengertian
masyarakat itu sendiri adalah sebuah komunitas yang saling tergantung satu sama
lain hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Masyarakat adat masuk
dalam pengertian ini juga. Masyarakat bisa terdiri dari individu (perorangan)
maupun berkumpul dalam sebuah organisasi/lembaga (perkumpulan), baik berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum. Dalam tataran individu bentuk implementasi
sebagai warga negara Republik Indonesia agar dapat berperan serta secara optimal
dalam PB.
Masyarakat
merupakan salah satu elemen utama PB, selain pemerintah dan dunia usaha. Dalam
upaya PB, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Setiap orang berhak untuk:
- Mendapatkan pelindungan sosial dan
rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
- Mendapatkan pendidikan, pelatihan,
dan ketrampilan dalam penyelenggaraan PB.
- Mendapatkan informasi secara tertulis
dan/atau lisan tentang kebijakan PB.
- Berperan serta dalam perencanaan,
pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan
kesehatan termasuk dukungan psikososial.
- Berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan terhadap kegiatan PB, khususnya yang berkaitan dengan diri dan
komunitasnya.
- Melakukan pengawasan sesuai dengan
mekanisme yang diatur atas pelaksanaan PB.
Selain itu setiap
orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan
dasar, serta memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan
oleh kegagalan konstruksi.
Sementara itu
kewajiban setiap orang antara lain:
- Menjaga kehidupan sosial masyarakat
yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Melakukan kegiatan PB.
- Memberikan informasi yang benar
kepada publik tentang PB.
Disini aspek peran
serta masyarakat dalam upaya PB tersebut meliputi (1) Pengambilan keputusan,
(2) Memberikan informasi yang benar kepada publik, (3) Pengawasan, (4)
Perencanaan, (5) Impelementasi, dan (6) Pemeliharaan program kegiatan PB.
Bagi individu yang
membentuk organisasi/lembaga berbadan hukum memang dibentuk khusus untuk PB dan
bersifat sukarela dalam segala aspek yang meliputi pendirian, tujuan, dan
program. Peran serta masyarakat dalam bentuk organisasi/lembaga perlu melalui
pendekatan persuasif, mengambil pola gerakan masyarakat PB.
Peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan PB meliputi tahap prabencana, tanggap darurat,
pemulihan awal, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dalam
pelaksanaannya dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama dengan mitra kerja,
dan dengan mengutamakan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana (PRB).
Untuk implementasi
di lapangan organisasi/lembaga PB perlu membuat nota kesepakatan (memorandum
saling pengertian) antara organisasi/lembaga yang bersangkutan dengan BNPB atau
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meliputi bidang kerja, kapasitas
sumber daya, dan kebijakan PB. Rencana kegiatan pada tahap prabencana dalam
nota kesepakatan berisi usulan kegiatan di wilayah kerja organisasi/lembaga
guna mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan
ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
- Pengenalan dan pemantauan risiko
bencana.
- Perencanaan partisipatif PB.
- Pengembangan budaya sadar bencana.
- Mitigasi dan pencegahan untuk
mengurangi ancaman dan kerentanan.
- Pengorganisasian, pemasangan, dan
pengujian sistem peringatan dini.
- Pengorganisasian, penyuluhan,
pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat.
- Penyebarluasan informasi tentang peringatan
bencana, penyiapan jalur evakuasi.
- Pemantauan pelaksanaan rencana aksi
PRB.
- Kegiatan lain untuk mengurangi atau
menghilangkan risiko bencana.
- Pembangunan sosial ekonomi.
- Pembangunan sarana dan prasarana
kesehatan dan psikologis.
Rencana kegiatan
pada tahap pascabencana dalam nota kesepakatan berisi usulan kegiatan
organisasi/lembaga di wilayah kerja, baik berupa perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai maupun
pembangunan kembali semua sarana prasarana dan kelembagaan di wilayah
pascabencana. Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
1.
Pengkajian kebutuhan pascabencana
dan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksu pascabencana.
2.
Perbaikan lingkungan, sarana dan
prasarana umum, dan pemberian bantuan perbaikan rumah.
3.
Pelayanan kesehatan, serta
pemulihan sosial psikologis dan sosial ekonomi masyarakat.
4.
Pembangunan kembali sarana dan
prasarana lingkungan dan sosial masyarakat.
5.
Peningkatan kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya.
6.
Pemantauan pelaksanaan rencana
aksi rehabilitasi rekonstruksi pascabencana terhadap kelompok sasaran.
7.
Kegiatan lain berupa pemulihan
darurat, perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai maupun pembangunan kembali semua sarana prasarana,
dan kelembagaan pada wilayah pascabencana.
Peran serta
masyarakat dalam bentuk organisasi/lembaga pada saat tanggap darurat dapat
memberikan bantuan melalui pos komando tanggap darurat PB atau menyalurkan
bantuan secara langsung kepada masyarakat terdampak bencana dengan
berkoordinasi dengan pos komando tanggap darurat PB. Kegiatan-kegiatan peran
serta masyarakat pada saat tanggap darurat antara lain:
- Pencarian dan penyelamatan, serta
evakuasi korban dan harta benda terdampak bencana.
- Pemenuhan kebutuhan dasar.
- Perlindungan dan pengurusan pengungsi
dan kelompok rentan.
- Penyelamatan dan pemulihan saran dan
prasarana vital.
- Pemantauan pelaksanaan rencana
operasi tanggap darurat.
- Kegiatan lain yang dilakukan dengan
segera pada saat kejadian bencana.
Untuk mendukung pos
komando tanggap darurat PB, komandan penanganan darurat dapat menempatkan
perwakilan masyarakat (individu atau organisasi) dalam struktur organisasi pos
komando tanggap darurat PB. Peran serta masyarakat dalam tanggap darurat ini
dapat dilibatkan dalam sektor/klaster PB.
Dalam
mengimplementasikan peran serta masyarakat, baik individu maupun
organisasi/lembaga wajib untuk:
- Menjalankan prinsip akuntabilitas.
- Mematuhi asas, prinsip, tujuan, serta
standar minimum layanan dan kompetensi PB.
- Memperhatikan standar dan norma
kemanusiaan yang berlaku secara umum.
- Menghormati latar belakang sosial,
budaya, dan agama masyarakat setempat.
Selain itu baik
individu maupun organisasi dalam berperan serta di bidang PB dilarang untuk:
- Melakukan kegiatan yang berlatar
belakang proselitisme, politik, dan/atau pertahanan dan keamanan.
- Melakukan kegiatan yang bersifat
eksploatasi terhadap korban terdampak bencana.
- Melakukan kegiatan yang berpotensi
menimbulkan bencana baru atau bencana susulan pada setiap tahapan PB.
BNPB atau BPBD
memfasilitasi pemberian jaminan perlindungan keamanan kepada masyarakat
(individu dan organisasi) dalam pelaksanaan kegiatan PB. Sesuai dengan
kewenangannya, BNPB atau BPBD memberikan kemudahan dan fasilitasi lainnya
kepada masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PB. Pemberian
fasilitasi dan kemudahan akses oleh BNPB atau BPBD tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan
peran serta masyarakat dalam PB ini perlu ada pengawasan dan penghargaan kepada
individu-individu dan organisasi untuk menjamin daya guna, hasil guna, dan
pertanggungjawaban. BNPB atau BPBD berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
(K/L) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pengawasan
terhadap peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PB. Individu-individu dan
organisasi yang terlibat PB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
secara berkala, pada saat selesai kegiatan, atau sewaktu-waktu kepada BNPB atau
BPBD. Selain itu kepada individu-individu dan organisasi yang berprestasi dapat
diberikan penghargaan atas peran sertanya dalam kegiatan-kegiatan PB oleh
pemerintah atau pemerintah daerah.
.
Pada akhir
pelaksanaan kegiatan PB dilakukan pembelajaran bersama pihak-pihak terkait di
bidang PB yang dilakukan secara mandiri atau difasilitasi oleh BNPB atau BPBD
melalui forum seminar, bimbingan teknis, maupun pendidikan dan pelatihan.
Apabila ada aset dari hasil kegiatan PB tersebut maka BNPB atau BPBD dapat
memfasilitasi individu atau organisasi dalam menatausahakan pengalihan
kepemilikan atas aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. --- dp ---
----------------------
Djuni Pristiyanto
Penulis di Bidang Kebencanaan dan
Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator
Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)