Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perjanjian Hibah Daerah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015

Dilihat 336 kali
Perjanjian Hibah Daerah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015

Foto : Perjanjian Hibah Daerah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015 ()

JAKARTA - Ditengah-tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di 6 provinsi, gempa bumi di Sorong berskala 6,8 skala richter yang terjadi minggu lalu melanda 3 kabupaten, kekeringan di berbagai wilayah di Indonesia karena el nino mengakibatkan kemarau berkepanjangan, serta letusan gunung Sinabung yang masih terus berlanjut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupaya maksimal untuk menanggulangi bencana tersebut bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait di Pusat, maupun SKPD teknis di daerah dibantu TNI, Polri, dan relawan. Kali ini dengan dukungan pendanaan dari Kementerian Keuangan, BNPB pada Selasa (6/10) di Lumire Hotel & Convention Center, Jakarta mengadakan “Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penandatanganan Perjanijan Hibah Daerah (PHD) Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015”. 

Acara ini merupakan hasil dari rangkaian upaya-upaya yang telah dilakukan BNPB dalam mendapatkan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kini Dirjen Perimbangan Keuangan telah mewujudkan terselenggaranya pemberian hibah dari pemerintah kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan ini, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan khusus untuk hal tersebut, yaitu PMK Nomor 162/2015 yang ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2015 dan disusun dalam tempo kurang dari 2 bulan. Kemudian BNPB menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Kepala BNPB No 4 Tahun 2015 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 29 September 2015, dalam tempo kurang lebih 1 bulan Perka BNPB selesai dibuat.

Selain Kepala Pelaksana BPBD dari 120 provinsi/kabupaten/kota selaku penerima hibah, acara ini dihadiri oleh Kepala BNPB Willem Rampangilei, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dr. Boediarso Teguh Widodo, M.E., Kepala Daerah dari 24 provinsi dan 96 kabupaten/kota se-Indonesia, serta para pejabat di lingkungan BNPB dan DJPK Kementerian Keuangan.

Puncak acara ini adalah penandatanganan PHD dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Hibah dengan Kepala Daerah sebagai penerima hibah, dan disaksikan oleh Kepala BNPB dan Kepala Pelaksana BPBD dari 120 provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia.

“Setelah penandatanganan PHD kiranya seluruh Pemda dapat menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini dengan tata kelola yang baik semoga apa yang kita lakukan dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi bangsa dan negara khususnya bagi saudara-saudara kita yang tertimpa musibah bencana alam.” ujar Boediarso dalam sambutannya.

Setiap program dan kegiatan penanggulangan bencana yang BNPB laksanakan diarahkan kepada pencapaian target dan sasaran pembangunan bidang penanggulangan bencana sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019, agenda pembangunan point 7 dalam Nawa Cita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui pelestarian sumber daya alam, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana. Sasaran yang diharapkan adalah menurunnya indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah yang terkena bencana, tentunya menjadi penanggung jawab terdepan dalam penanggulangan bencana sejak tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa apabila APBD Pemerintah Kab/Kota tidak memadai, maka dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan apabila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka dapat disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB. 

Untuk pembiayaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang sifatnya mendesak dan prioritas, maka bantuan dari Pemerintah disediakan melalui dana cadangan Pemerintah yang tentunya jumlahnya pun terbatas dan tidak  sepenuhnya dapat memenuhi semua kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah yang terkena bencana. Dengan demikian, Pemerintah Daerah pun harus segera menganggarkan pembiayaan pemulihan pascabencana pada tahun anggaran berikutnya.
Pada tahun sebelumnya bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana diberikan berupa dana bantuan sosial berpola hibah dalam bentuk block grant. Namun, dalam upaya untuk mewujudkan good governance, Pemerintah melakukan perubahan mekanisme, sehingga bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana diberikan dalam bentuk Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. 

Pemberian Hibah ini didasarkan kepada UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana, UU No. 3/2015 sebagai perubahan atas UU No. 27/2014 tentang APBN, PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah, dan selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 162 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yang ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2015 yang lalu.

Kementerian Keuangan secara khusus menyiapkan peraturan hibah bantuan pendanaan RR ini dalam waktu cukup singkat. Untuk itu kami sampaikan apresiasi luar bisa kepada Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atas dukungannya yang responsif dan kooperatif dalam penyiapan peraturan dan persiapan pelaksanaan penyaluran hibah.  
Secara garis besar dapat dijelaskan, bahwa mekanisme hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2015 antara lain :

  • Penyaluran hibah dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah;
  • Hibah dikelola dengan menggunakan mekanisme APBD;
  • Pemanfaatan hibah dalam periode 12 bulan sejak dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah;
  • Pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun anggaran, dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya; dan
  • Sisa dana pada akhir tahun anggaran diluncurkan secara on top pada DPA tahun anggaran berikutnya. 

Penganggaran bantuan ini merupakan "lex specialist" atau aturan khusus pada hibah RR pascabencana dimana bencana tidak mengenal tahun anggaran, demikian juga dengan pemanfaatan hibah bantuan dana RR yang tidak harus mengikuti siklus anggaran Januari sampai dengan Desember pada tahun berjalan, kekhususan lainnya adalah penyaluran hibah dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam Perjanjian Hibah Daerah.

Pada tahun anggaran 2015, Hibah bantuan pendanaan RR diberikan kepada 120 provinsi/kabupaten/kota berdasarkan skala prioritas sesuai dengan ketersediaan dana cadangan Pemerintah yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yaitu sebesar Rp.1,5 Trilyun. Hibah terbesar diberikan terhadap beberapa daerah yang terkena bencana yang bersifat masif (meliputi berbagai sektor) yang terjadi pada waktu yang lalu dan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksinya masih belum terpenuhi sesuai dengan Rencana Aksi yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Willem Rampangilei mengatakan bahwa hibah yang dialokasikan saat ini, diprioritaskan untuk penyelesaian hunian tetap bagi korban gempabumi dan tsunami Mentawai tahun 2010, gempabumi di Aceh Tengah dan Bener Meriah tahun 2013, banjir dan longsor yang terjadi awal tahun 2014 di Sulawesi Utara khususnya kota Manado yang mengalami dampak terparah, korban letusan Gunung Sinabung yang harus direlokasi karena wilayahnya termasuk zona merah sehingga tidak boleh dihuni lagi, serta bencana lainnya di berbagai daerah yang berdampak pada sektor tertentu, khususnya infrastruktur yang rusak dan perlu segera diperbaiki agar kerusakan dan kerugian tidak semakin bertambah.

Sebelum penandatangan perjanjian hibah antara Kepala Daerah dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang dilakukan ini, telah dilakukan penyerahan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2015 ini kepada pemerintah daerah, dan seiring dengan itu dilakukan pula sosialisasi mengenai PMK Nomor 162 Tahun 2015 tentang hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
 
“Pada kesempatan ini kami mengharapkan peran aktif Saudara Gubernur/Bupati/ Walikota atau Pejabat yang mewakili untuk menindaklanjuti penerimaan SPPH dan PHD ini dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan maksimal.” ujar kepala BNPB.

Penulis


BAGIKAN