Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Perhitungan IRBI: Dasar Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Indonesia

Dilihat 343 kali
Perhitungan IRBI: Dasar Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Indonesia

Foto : Pelaksanaan perhitungan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) oleh Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kamis (6/1). (Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana)



JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, BNPB mencatat telah terjadi 3.092 kejadian bencana, yang didominasi bencana hidrometeorologi basah, seperti banjir, cuaca ekstrem dan tanah longsor. Dampak dari bencana tersebut menyebabkan lebih dari dari 8 juta penduduk menderita dan mengungsi. Jumlah kejadian bencana tersebut menurun dari tahun 2020 sejumlah 4.649 kejadian, namun tetap dengan didominasi hidrometeorologi basah.   

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama 2 tahun terakhir tidak mengurangi upaya-upaya penanggulangan bencana untuk tetap dilakukan sebagai bentuk kewajiban dan standar pelayanan minimum di daerah, mulai dari tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Untuk mengukur kinerja penanggulangan bencana yang telah dilakukan. BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB) menghitung Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) secara rutin tiap tahun sebagai wujud monitoring dan pemantauan di daerah. 

Hasil perhitungan IRBI dapat dipergunakan sebagai perbandingan tingkat risiko bencana antar daerah. Secara lebih mendalam indeks risiko bencana dibagi menjadi tiga ukuran, yakni rendah, sedang dan tinggi, dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, terutama pemerintah daerah untuk melakukan analisa dasar penyusunan kebijakan, kelembagaan, dan perencanaan pembangunan.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi Dr. Raditya Jati, S.Si., M.Si. menyampaikan bahwa hasil perhitungan IRBI merupakan profil tingkat risiko bencana di daerah meliputi provinsi dan kabupaten/kota. Penurunan IRBI juga menjadi sasaran target dalam rencana strategis (renstra) BNPB periode tahun 2020 – 2024. 

“Capaian IRBI saat ini telah dijadikan Indikator Kinerja Utama (IKU) oleh beberapa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, ini menunjukkan bahwa sektor bencana menjadi salah satu fokus dalam pembangunan wilayah”, imbuh Raditya dalam acara focus group discussion (FGD) penyusunan buku IRBI 2021 di Bekasi (6/1). 

Direktur PERB, Dr. Ir.  Udrekh, S.E., MS.c. menambahkan, bahwa input perhitungan IRBI adalah nilai Indeks Kapasitas Daerah (IKD) yang disampaikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Direktorat PERB telah menginisiasi perhitungan nilai IKD secara nasional. 

"Sejumlah 390 kabupaten/kota telah menyampaikan nilai IKD kepada BNPB. Hal ini merupakan peningkatan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan 121 kabupaten/kota yang menyampaikan nilai IKD di tahun 2020," ujar Udrekh.

“IKD ini menjadi penting, selain sebagai input dalam penyusunan peta risiko bencana, tapi juga dalam perhitungan indeks risiko bencana, ke depan harapanya daerah provinsi/kabupaten/kota dapat menghitung nilai IKD secara mandiri, BNPB akan melakukan asistensi”, tambahnya.

Skor perhitungan nilai IRBI tahun 2021 adalah 138,81, menurun dari tahun 2020 yang sebesar 141,65, dengan presentase penurunan sebesar 2,01%. Direktorat PERB ke depan akan melakukan finalisasi dan perilisan buku IRBI 2021. 




Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN