Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Peraturan BNPB No.4 Tahun 2022, Semangat Positif untuk Peringatan Dini yang Partisipatif

Dilihat 182 kali
Peraturan BNPB No.4 Tahun 2022, Semangat Positif untuk Peringatan Dini yang Partisipatif

Foto : Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Peringatan Dini melaksanakan Sosialisasi Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Selasa (29/11) di Kota Surabaya. (Direktorat Peringatan Dini BNPB)


SURABAYA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Peringatan Dini melaksanakan Sosialisasi Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Selasa (29/11) di Kota Surabaya.

Tata kelola peringatan dini di Indonesia perlu memiliki sistem yang matang untuk menunjang keberhasilan pengurangan risiko bencana. Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022 lahir sebagai dasar hukum dalam penerapan praktik peringatan dini bencana yang mengedepankan prinsip integrasi dan interoperabilitas antar kementerian/lembaga atau OPD terkait di daerah dengan mengatur NSPK, sumber daya, sarana prasarana, pendanaan dan koordinasi. 

Peraturan ini dapat mendorong peningkatan kapasitas nasional, daerah, dan masyarakat dalam menyusun serta melaksanakan langkah antisipatif pengelolaan risiko bencana secara partisipatif, menyeluruh, dan berkesinambungan. 

Direktur Peringatan Dini BNPB Afrial Rosya menyampaikan, kunci dari peringatan dini bencana adalah kemampuan masyarakat untuk merespon peringatan dan menyebarkannya sesegera mungkin.

“BNPB dan BPBD memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan diseminasi peringatan dini bencana dan meningkatkan kapasitas masyarakat. Hal ini dikarenakan salah satu kunci dari peringatan dini adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan pemantauan, merespon peringatan dini dan menyebarkan peringatan tersebut sesegera mungkin,” Jelas Afrial.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi pun menegaskan, keberhasilan peringatan dini bencana memerlukan partisipasi aktif pemerintah daerah dan masyarakat setempat perihal pemeliharaan alat yang sudah dihibahkan. 

“Salah satu penyebab kegagalan peringatan dini adalah alat yang tidak berfungsi dengan baik dan keterbatasan kapasitas masyarakat,” kata Prasinta.

Peserta dari BPBD provinsi dan kabupaten/kota yang hadir pun membenarkan pernyataan tersebut. Betul adanya bahwa hal-hal terkait pemeliharaan alat dan keterbatasan sumber daya kerap menjadi tantangan pelaksanaan peringatan dini bencana di daerah. 

Namun demikian, praktik baik yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Peringatan Dini BNPB melalui program prioritas nasional terkait sistem peringatan dini bencana berbasis komunitas dalam beberapa tahun terakhir semakin memberikan semangat positif. Semangat tersebut diperkuat dengan lahirnya Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2022 ini untuk mewujudkan sistem peringatan dini bencana yang partisipatif, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama BNPB, perwakilan BPBD provinsi hingga kabupaten/kota di Jawa Timur, serta pegiat kebencanaan dari Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) dan Perkumpulan Lingkar.



Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Penulis


BAGIKAN