Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Peran Fasilitator Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

Dilihat 428 kali
Peran Fasilitator Desa/Kelurahan Tangguh Bencana

Foto : Peran Fasilitator Desa/Kelurahan Tangguh Bencana ()

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang merekrut fasilitator Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) Tahun 2016. Dibutuhkan total 220 orang fasilitator, laki-laki dan perempuan, guna memfasilitasi proses destana di 110 desa/kelurahan dari 30 provinsi dan 50 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tiap desa/kelurahan akan ditempatkan 2 orang fasilitator selama 6 bulan (Juli s/d Desember 2016).

Batas akhir pendaftaran fasilitator destana ini pada tanggal 5 Mei 2016. Pendaftaran dilakukan melalui email ditujukan kepada destana2016@bnpb.go.id dan dengan menyertakan semua file elektronik yang dipersyaratkan. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan dan kerangka acuan kerja rekrutmen fasilitator destana tahun 2016 ini dapat diunduh di Website BNPB:

 Pengumuman Rekrutmen Fasilitator Desa Tangguh Bencana 2016 http://bnpb.go.id/uploads/pengumuman/pengumumanrekrutmenfasilitator2016_rev.rar
BNPB telah melakukan program destana sejak tahun 2012 hingga sekarang ini. Data Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB menyebutkan dari tahun 2012 s/d 2015 total ada 266 destana di seluruh Indonesia, yaitu tahun 2012 ada 40, tahun 2013 ada 58, tahun 2014 ada 68, dan tahun 2015 ada 100.1 Sebagai rujukan dalam mengimplementasikan program Destana adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Perka BNPB No. 1/2012). Berdasarkan peraturan ini, pengertian Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) adalah sebuah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Kemampuan ini diwujudkan dalam perencanaan pembangunan yang mengandung upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pengurangan risiko bencana dan peningkatan kapasitas untuk pemulihan pascabencana. Dalam destana, masyarakat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko bencana yang ada di wilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya lokal demi menjamin keberkelanjutan. Destana ini merupakan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Berdasarkan Perka BNPB No. 1/2012, tujuan khusus pengembangan destana ini adalah:

  1. Melindungi masyarakat di kawasan rawan bahaya dari dampak-dampak merugikan bencana.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana.
  3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi PRB.
  4. Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi PRB.
  5. Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB, pihak pemerintah daerah, lembaga usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyakarat (LSM), organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok lainnya yang peduli.
Komponen-komponen Destana antara lain: (1) Legislasi, (2) Perencanaan, (3) Kelembagaan, (4) Pendanaan, (5) Pengembangan kapasitas, dan (6) Penyelenggaraan PB.

Bagaimana peran fasilitator dalam memfasilitasi proses destana? Pengetahuan dan ketrampilan seperti apa yang dibutuhkan seorang fasilitator agar dia dapat dengan baik dapat menjalankan perannya?

Dari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Fasilitator Fasilitasi Ketangguhan Masyarakat dapat diketahui mengenai maksud dan tujuan penempatan fasilitator destana. Maksud penempatan fasilitator destana adalah untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan penyusunan dokumen perencanaan untuk pencapaian indikator-indikator desa tangguh. Adapun tujuan penempatan fasilitator, antara lain:
  1. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam mengidentifikasi ancaman, kerentanan serta kapasitas mereka untuk menghadapi bencana
  2. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa dalam menyusun dokumen penanggulangan bencana
  3. Melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk berkoordinasi dengan para pihak dalam rangka internalisasi dokumen penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan desa
Ruang lingkup pendampingan kepada masyarakat desa/kelurahan adalah untuk pencapaian indikator-indikator desa tangguh sesuai dengan Perka BNPB No. 1/2012, yaitu:


Ada banyak target yang mesti dicapai oleh fasilitator destana. Tentu saja hal ini membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan yang tidak sedikit dari para fasilitator. Peningkatan kapasitas kepada para fasilitator terpilih perlu dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB agar para fasilitator itu dapat mengerjakan tugas dan fungsinya dengan baik dan lancar. Hal-hal yang perlu dipahami dan dikuasai oleh para fasilitator destana antara lain menyangkut peraturan perundang-undangan mengenai kebencanaan dan desa, teknik fasilitasi dengan perspektif pendidikan orang dewasa, analisa risiko bencana, teknik pengkajian desa secara partisipatif, sosial budaya dan bahasa masyakarat setempat, kepemimpinan dan pendampingan, gender, dan lain-lain.

Satu hal yang paling mendasar adalah para fasilitator harus sudah membaca dan memahami peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan PB.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam PB.
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
  7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD.
  8. Perka BNPB No. 1/2012.
Lokus destana adalah desa/kelurahan. Pada akhir tahun 2014 muncul perubahan mendasar terkait dengan desa/kelurahan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU No. 6/2014). Pasal 78 UU No. 6/2014 menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan,

pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Selain itu pembangunan desa menjadi fokus prioritas dalam NAWACITA, yaitu terdapat pada Nomor 3 "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan" dari sembilan fokus prioritas. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sasaran pembangunan desa dan kawasan perdesaan adalah mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.
Dengan demikian, antara tujuan pembangunan desa dalam UU No. 6/2014 dapat mengakomodasi sepenuhnya tujuan destana, karena pengembangan destana menjadi salah satu kondisi dalam pencapaian pembangunan desa. Daftar peraturan perundang-undangan di bidang urusan desa/kelurahan antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan destana di lapangan akan banyak menemui kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BNPB, serta pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat. Misalkan dari Kemendesa ada program pendampingan desa oleh para fasilitator desa, dari Kemenkeu ada program Dana Desa, dari Kemendagri ada program peningkatan kapasitas perangkat desa, dan lain-lain. Pemahaman kebijakan, program, kegiatan dari berbagai lembaga itu mesti dilakukan agar kegiatan lapangan destana dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Tugas fasilitator destana adalah melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat desa guna mencapai target-target destana di atas melalui perspektif pendidikan orang dewasa dengan pendekatan proses pendidikan kritis. Dalam buku Mansour Fakih dkk (2001), Pendidikan Popular: Membangun Kesadaran Kritis, suatu penyelenggaraan belajar-mengajar, merupakan proses pendidikan kritis harus mencerdaskan sekaligus bersifat membebaskan pesertanya untuk menjadi pelaku (subyek) utama, bukan sasaran perlakuan (obyek), dari proses tersebut. Ciri-ciri

pokok proses pendidikan kritis antara lain:
  1. Belajar dari realitas atau pengalaman: yang dipelajari bukan “ajaran” (teori, pendapat, kesimpulan, wejangan, nasehat dsb) dari seseorang, tetapi keadaan nyata masyarakat atau pengalaman seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam keadaan nyata tersebut.
  2. Tidak menggurui: karena itu, tidak ada “guru” dan tak ada “murid yang digurui”. Semua orang yang terlibat dalam proses pendidikan ini adalah “guru sekaligus murid” pada saat bersamaan.
  3. Dialogis: proses berlangsung secara dua arah (komunikasi) dalam berbagai bentuk kegiatan (diskusi kelompok, bermain peran, dsb) dan media (peraga, grafika, audio visual, dsb) yang memungkinkan terjadinya dialog kritis antar semua orang yang terlibat dalam proses pelatihan tersebut.
Proses fasilitasi, pendampingan, dan kepemimpinan dari para fasilitator destana secara sederhana dapat diungkapkan dengan meminjam semboyan Ki Hadjar Dewantara, antara lain:
 “Ing ngarso sung tulodo” (di depan memberikan teladan).
 “Ing madya mbangun karso” (di tengah membangkitkan kehendak).
 “Tut wuri handayani” (di belakang memberikan semangat).
Dalam praktik untuk mencapai target penyelenggaraan PB dibutuhkan pengetahuan dan ketrampilan teknik pengkajian desa secara partisipatif. Ada cukup banyak metode pengkajian desa secara partisipatif, seperti participatory rural apprasial (PRA), perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa (P3MD), ziel orientierte projekt plannung (ZOPP), kelompok diskusi terfokus (focused group discussion/FGD), dan lain-lain. Sebagai produk dari pengkajian desa secara partisipatif seperti sketsa desa, kalender musim, sejarah desa, potensi desa, kerentanan dan kapasitas desa, hubungan antar kelembagaan dan pelaku di desa, dan lain-lain. Untuk dapat melakukan pengkajian risiko bencana di desa/kelurahan dengan baik, di samping membutuhkan penguasaan metode pengkajian desa secara partisipatif, juga dibutuhkan pengetahuan terhadap konsep-konsep analisis risiko bencana, meliputi bahaya bencana, kerentanan, dan kapasitas.

Apabila RPB Desa/Kelurahan, Renkon Desa/Kelurahan, dana untuk PB, pola ketahanan ekonomi untuk mengurangi kerentanan masyarakat, dan lain-lain sudah selesai dikerjakan maka perlu ada pemaduan ke dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang diperkuat dengan peraturan desa/kelurahan.
Unduh file elektronik Perka BNPB No. 21/2014 di Website BNPB:
-------------------------------
Djuni Pristiyanto
Penulis di Bidang Kebencanaan dan Lingkungan, Fasilitator LG-SAT dan Kota Tangguh Bencana, Moderator Milis Bencana (https://groups.google.com/group/bencana) dan Milis Lingkungan (http://asia.groups.yahoo.com/group/lingkungan)


Penulis


BAGIKAN