Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Penyusunan RKA Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015

Dilihat 345 kali
Penyusunan RKA Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015

Foto : Penyusunan RKA Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015 ()

JAKARTA – Dalam upaya menyamakan persepsi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam penyusunan RKA dana bantuan hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, maka Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB pada hari Jumat (2/10) bertempat di Hotel Redtop, Jakarta melaksanakan rapat koordinasi “Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2015”. Dihadiri oleh para Kepala Pelaksana BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota penerima hibah, direktur, pejabat dan staf di lingkungan Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Deputi BidangRehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Ir. Harmensyah, Dipl. SE. MM. ini bertujuan untuk menjamin penyusunan RKA atas alokasi dana bantuan hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Program dan kegiatan penanggulangan bencana diarahkan kepada pencapaian target dan sasaran pembangunan bidang penanggulangan bencana sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2015-2019, agenda pembangunan point 7 dalam Nawa Cita, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik melalui pelestarian sumber daya alam, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, dengan sasaran menurunnya indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi.” ucap Harmensyah. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah yang terkena bencana, tentunya menjadi penanggung jawab terdepan dalam penanggulangan bencana sejak tahap kesiapsiagaan, penanganan darurat dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

Pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dalam PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa apabila APBD Pemerintah Kab/Kota tidak memadai, maka dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan apabila Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka dapat disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB. 

Pemberian dana hibah berdasarkan pada UU No. 3/2015 sebagai perubahan atas UU No. 27/2014 tentang APBN, PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah, dan selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 162 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, yang baru ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2015 yang lalu. 

Berdasarkan ijin prinsip dari Menteri Keuangan atas penggunaan dana cadangan, Direktur Jenderal Anggaran dengan surat No. S-202/DB/2015 tanggal 4 September 2015 perihal SPP BA BUN, telah melakukan pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) untuk kegiatan Penyediaan Alokasi Dana Bantuan Pascabencana Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar rupiah). 

Pada minggu lalu (22/9) telah dilaksanakan penyerahan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana TA 2015 kepada 120 Provinsi/ Kabupaten/ Kota se Indonesia dan seiring dengan pelaksanaan sosialisasi PMK No. 162/PMK.07/2015 Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. 

Kegiatan asistensi penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyiapan dokumen penyaluran dana hibah seperti : 
  • Dokumen RKA Penggunaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang akan disampaikan kepada Dirjen. Perimbangan Keuangan dan merupakan kewajiban dalam Perjanjian Hibah Daerah. 
  • Dokumen Surat Pertimbangan Penyaluran yang dikeluarkan BNPB, yang sebelumnya harus menyerahkan persyaratan sesuai permintaan dalam PMK dan Perka BNPB; 
  • Dokumen yang dibutuhkan dalam penyaluran hibah seperti yang tertuang dalam PMK No. 162/PMK.07/2015.
Penulis


BAGIKAN