Penyusunan Rancangan Perpres Tentang Status dan Tingkatan Bencana
30 Okt 2015 13:00 WIB
Dilihat 340 kali
Foto : Penyusunan Rancangan Perpres Tentang Status dan Tingkatan Bencana ()
Bogor- Biro Hukum dan Kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana membahas rancangan peraturan presiden tetnag penetapan status dan tingkatan bencana, tanggal 30 Oktober - 1 November 2015 di Hotel Pajajaran suite, Bogor.
Acara ini dibuka oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB Ir.B.Wisnu Widjaja, M.Sc, beliau mengatakan bahwa titik pembahasan perpres ini adalah pasal 7 ayat 3 UU No.24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, seperti kita ketahui bahwa saat ini penilaian bencana masih kualitatif, termasuk jumlah korban, berapa tepatnya jumlah korban sehingga dapat ditetapkan menjadi bencana nasional, kemudian jumlah kerugian harta benda berapa jumlah satuannya. seperti Kementerianpupera misalnya menyatakan bencana nasional jika fasilitas vital lumpuh karena bencana.
Inspektorat Utama BNPB Drs. Bintang Susmanto AK.,MBA menambahkan bahwa penetapan status dan tingkatan bencana ini tidak lain untuk memperoleh kemudahan akses seperti kemudahan penggunaan dana dan lain-lain, agar dalam penanggulangan bencana kita tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Soal status dan tingkatan bencana itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), yaitu pada Pasal 1, Pasal 7 dan Pasal 51. Secara spesifik status dan tingkatan bencana ini akan diatur dengan Peraturan Presiden yang drafnya disusun oleh BNPB. Rapat ini langsung membahas Draf rancangan perpres tentang status dan tingkatan bencana sehingga masukan sumbang dan saran dari anggota K/L yang hadir langsung digunakan untuk memperbaiki isi raperpres ini. Dari hasil pembahasan tersebut, untuk selanjutnya Biro Hukum dan Kerjasama BNPB akan merevisi berdasarkan masukan-masukan diskusi dan kemudian mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
Penulis