Penyerahan Hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Skala Nasional dan Skala Detail Pariwisata
26 Feb 2021 01:59 WIB
Foto : Penyerahan secara simbolis dokumen KRB dalam acara "Serah Terima Hasil Kajian Risiko Bencana Skala Nasional dan KRB Skala Detil Pariwisata" di Jakarta, Kamis (25/2). (Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB)
JAKARTA – Salah satu perwujudan praktik dalam memahami risiko bencana adalah dengan melakukan pengkajian risiko bencana yang merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana pada Pada Tahun 2020 telah melakukan pemutakhiran Kajian Risiko Bencana (KRB) 34 provinsi untuk komponen peta bahaya dan peta kerentanan yang dapat dijadikan input dalam pengkajian risiko bencana lingkup nasional.
Dalam acara "Serah Terima Hasil Kajian Risiko Bencana Skala Nasional dan KRB Skala Detil Pariwisata" yang dilakukan secara virtual, Plt. Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Abdul Muhari, Phd menyampaikan bahwa pemutakhiran yang telah dilakukan perlu diserahterimakan kepada penerima manfaat agar dapat segera digunakan dalam rangka perencanaan penanggulangan bencana. Dia juga menyatakan bahwa pemutakhiran KRB dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Dilakukan update lima tahun sekali sesuai RPJMN” ungkap Abdul Muhari, Kamis (25/2).
Sementarai itu, Plt. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Dr. Raditya Jati menyampaikan bahwa dokumen KRB kedepannya dapat dijadikan sebagai landasan teknokratis bagi rencana-rencana yang berkaitan dengan penanggulangan bencana, seperti rencana penanggulangan bencana, rencana-rencana teknis pengurangan risiko bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana kontijensi, rencana operasi kedaruratan dan rencana pemulihan pasca bencana.
Adapun selain peta KRB skala nasional, tahun 2020 BNPB juga telah melakukan penyusunan kajian risiko bencana skala detail kawasan pariwisata prioritas nasional meliputi Danau Toba, Borobudur dan Likupang.
Hasil dari kajian yang dilakukan dapat dimanfaatkan sebagai rekomendasi kebutuhan penunjang rencana kedaruratan dan dasar perencanaan pembangunan kawasan pariwisata aman bencana.
Dalam hal ini, penyusunan KRB Skala Detail di kawasan pariwisata sekaligus dilakukan dalam rangka menjamin safety and security dari wisatawan yang mengunjungi destinasi pariwisata prioritas.
Pengembangan destinasi pariwisata prioritas menjadi salah satu major project pemerintah sampai dengan tahun 2024. Sektor pariwisata sendiri merupakan sektor penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara.
Selain perencanaan penanggulangan bencana, pemetaan kajian risiko bencana dapat menjadi masukkan bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah.
“Oleh karena itu, kajian dan pemetaan risiko bencana harus dilakukan berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah” ungkap Radit.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Utama BNPB Harmensyah, mengatakan bahwa serah terima ini menjadi salah satu evidence bahwa BNPB telah menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi, yaitu menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya berorientasi kepada output namun juga menjadi outcome yang disampaikan kepada penerima manfaat.
Bertempat di Hotel JW Marriot bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, BNPB diwakili oleh Plt. Sekretaris Utama, Plt. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, dan Plt. Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menyerahkan secara simbolis Hasil KRB Skala Nasional kepada BPBD Provinsi dan menyerahkan KRB Pariwisata kepada K/L terkait yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Parekraf, dan Kementerian PPN/Bappenas. Termasuk BPBD DKI Jakarta, BPBD Provinsi Jawa Barat dan BPBD Provinsi Banten yang hadir secara fisik.
Kegiatan serah terima ini juga diikuti secara virtual oleh BPBD dan Bappeda 34 provinsi se-Indonesia, BPBD Kabupaten/Kota penerima manfaat, serta Badan Otorita Pariwisata Danau Toba dan Borobudur.
“Kami berharap Kementerian Lembaga penerima manfaat dapat menjadikan dokumen ini sebagai salah satu referensi dalam perencanaan, baik penataan ruang, maupun pengembangan strategi pariwisata secara umum” ungkap Harmensyah.
Pemutakhiran KRB Nasional 2021
Pada tahun anggaran 2021, BNPB akan melanjutkan penyusunan pemutakhiran KRB Nasional yakni komponen kapasitas hingga menjadi peta risiko untuk 34 Provinsi. Untuk KRB skala detail di Kawasan pariwisata sendiri, BNPB akan melanjutkan penyusunan di lima Kawasan yakni Tanjung Kelayang, Raja Ampat, Wakatobi, Bromo-Tengger-Semeru, dan Morotai.
“Oleh karena itu, kami berharap dukungan Kementerian/Lembaga dalam hal masukan teknis, substansi, dan kebutuhan data dalam proses kajian ini” ujar Harmensyah.
Di akhir sambutan, Plt Sekretaris Utama BNPB juga menyampaikan pesan kepada pemerintah provinsi, bahwa hasil akhir kajian risiko bencana nantinya diharapkan tidak boleh hanya tersimpan di lemari/meja saja namun harus di legalkan menjadi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, agar memiliki kekuatan hukum dan benar-benar diimplementasikan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan bencana di daerah.
Diharapkan pula pemerintah provinsi, agar dapat mendorong Kabupaten/Kota untuk menyusun atau memutakhirkan KRB nya masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 101 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana daerah.
Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi BNPB