Pentingnya Dokumen RPB untuk Indonesia Tangguh Bencana 2045
29 Apr 2021 23:45 WIB
Foto : Webinar Desk Rencana Penanggulangan Bencana pada Jumat (23/4) melalui media komunikasi daring. (DIrektorat Strategi Penanggulangan Bencana BNPB)
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB), Kedeputian Sistem dan Strategi mengadakan Webinar Desk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Webinar Desk ini dimaksudkan untuk memperkenalkan prosedur konsultasi yang disediakan oleh Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, khususnya dalam hal penyusunan Dokumen RPB bagi seluruh stakeholder terkait kebencanaan.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sendiri merupakan dokumen 5 tahunan turunan dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB 2020-2044 adalah rencana jangka panjang 25 tahunan yang memuat visi-misi, kebijakan & strategi, juga peta jalan pelaksanaan penanggulangan bencana.
“Turunan dari RIPB per lima tahunan adalah Rencana Nasional PB (Renas PB) yang memuat pengkajian bahaya, ancaman, kerentanan masyarakat seta analisis kemungkinan dampak bencananya, diikuti dengan pilihan tindakan pengurangan risiko bencana dan pemetaan kesiapan sumberdaya dan alokasi pembagian tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia dalam penanggulangan bencana.” Jelas Agus Prabowo, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB.
Salah satu mandat penyusunan RPB terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 pasal 35 yang berbunyi “Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi: a. perencanaan penanggulangan bencana…”
Mengapa Dokumen RPB penting untuk dimiliki oleh setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota?
Salah satu tujuan dari disusunnya RPB ini adalah untuk mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana 2045. PLT Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Dr. Raditya Jati mengatakan Dokumen RPB merupakan suatu upaya agar perencanaan penanggulangan bencana menjadi suatu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.
“Kita harus berupaya mengurangi risiko bencana melalui kebijakan yang ada di semua lini,” kata Radit dalam Webinar Desk Rencana Penanggulangan Bencana pada Jumat (23/4), melalui media komunikasi daring.
Agus Wibowo juga mengatakan hal yang serupa. Rencana Penanggulangan bencana daerah menjadi kunci implementasi strategi Penanggulangan bencana di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. interkoneksi dan kerjasama baik horizontal dan vertical adalah kunci terwujudnya perencanaan yang komprehensif.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana di wilayah setempat. Selain itu, RPB juga memuat upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
Penyusunan dokumen RPB ini perlu adanya pelibatan unsur Pentahelix.
“Pelibatan dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media selaku subjek dalam penanggulangan bencana sangat penting untuk diperhatikan,” sebut Pratomo Cahyo selaku Analis Kebijakan BNPB.
Penyusunan Dokumen RPB dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Namun, apabila suatu daerah belum memiliki belum memiiliki BPBD maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)/OPD yang memiliki tusi penanggulangan bencana dapat mengkoordinasikan penyusunan dokumen RPB tersebut.
Waktu ideal penyusunan dokumen RPB adalah sebelum ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah (RPJMD) yang baru. Nantinya, dokumen RPB dapat menjadi masukan bagi penyusunan RPJMD.
“Namun, jika RPB disusun setelah RPJMD ditetapkan, maka RPB dapat menjadi penterjemahan dari RPMJD,” jalas Pratomo.
Dalam penyusunan dokumen RPB perlu menentukan risiko bencana prioritas berdasarkan hasil kajian risiko bencana serta identifikasi akar masalahnya. Identifikasi akar masalah membahas tentang keterpaparan dari sumber bahaya, kajian kapasitas daerah serta masalah pokok RPJMD.
Dokumen RPB tidak hanya memuat rencana pra bencana, namun juga perencanaan penanggulangan bencana saat tanggap darurat dan pasca darurat.
Tahun 2021, Direktorat PSPB BNPB mulai mengembangkan E-Bimtek Penyusunan RPB. Nantinya, BPBD atau instansi terkait yang memiliki tusi kebencanaan dapat berkonsultasi untuk mendapatkan asistensi penyusunan RPB.
Dr. Raditya Jati
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB