Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Pengukuhan LSP PB Indonesia

Dilihat 347 kali
Pengukuhan LSP PB Indonesia

Foto : Pengukuhan LSP PB Indonesia ()

 JAKARTA – Dinamika bencana dan penanggulangannya terus berkembang dari waktu ke waktu, baik dari fenomena bencananya, ilmu pengetahuannya, budaya masyarakat dan hal lainnya. Tantangan penanggulangan bencana ke depan semakin berat dan penuh warna, masyarakat membutuhkan  kehadiran pekerja yang memiliki kemampuan bekerja dalam misi bantuan kemanusiaan. BNPB bersama masyarakat dan dunia usaha telah menetapkan sebuah standar kompetensi dan standar kerja dalam misi bantuan kemanusiaan dan sebuah Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB) untuk mempersiap perangkatnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melangsungkan Pengukuhan Pelaksana LSP PB yang ditandai dengan pemakaian rompi secara simbolis kepada perwakilan asesor kompetensi oleh Kepala BNPB Prof. Dr. Syamsul Maarif, M.Si selaku Ketua Dewan Pengarah LSP PB dan pembacaan Dasa Kode Etik oleh Ketua LSP PB, Dr. Sugimin Pranoto di Ruang Rapat lantai 2, Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ir. H. Juanda No.36 Jakarta Pusat (28/11).

Sesuai amanat UU 24/2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa urusan bencana adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pekerja kemanusiaan dituntut untuk wajib memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat terdampak. LSP PB akan menetapkan program pengembangan SDM berbasis kompetensi kerja pada bidang penanggulangan bencana dan pengembagan materi uji kompetensi untuk tiap jenis profesi beserta kualifikasinya. “Pada tahun ini kita telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP-PB), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2014 dan menetapkan 18 profesi untuk kebutuhan masa tanggap darurat”, ucap Kepala Biro Hukum dan Kerjasama BNPB dalam laporannya.

Dasa Kode Etik Asesor Penanggulangan Bencana yang disebutkan bahwa asesor kompetensi wajib memiliki integritas, dedikasi, dan loyalitas serta memegang teguh kehormatan dan martabat profesi. Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing, bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang dibebankan sebagai asesor kompetensi, bertindak bijak, jujur dan menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugasnya, tidak diperkenankan mengambil keuntungan pribadi/keluarga/kelompok dari kegiatan asesmen, tidak diperkenankan menyampaikan pendapat pribadi yang mengatasnamakan LSP-PB Indonesia. Ketua Dewan Pengarah berpesan, “Jangan Anda besar karena jabatan, tetapi jabatan apapun harus besar di tangan anda” ucapnya.

LSP PB terdiri dari Anggota Dewan Pengarah dan Pelaksana diantaranya, Ketua yang didukung oleh unit Kelompok Kerja Teknis & Asesor, Bidang Informasi dan Kerjasama, Bidang Mutu, Bidang Sertifikasi, Bidang Akreditasi dan Koordinator Tempat Asesmen Kompetensi (TAK). 61 orang asesor kompetensi LSP PB saat ini berasar dari PMI, Basarnas, Tagana, Pelkesi, Sampurna Rescue, MPBI, Forog, Mobile Telecom, Jakarta Rescue, Nusantara, Rakala, Wanadri, Buddha Tsu Chi, Planas, Praktisi Bencana, YTBI, Pusat Krisis Universitas Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Budaya, MDMC, Kwarnas Pramuka, Ahli Gizi, Ahli Perawat, Kementerian Kesehatan dan BNPB (tsy)    
Penulis


BAGIKAN