Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Melalui Fasilitator Daerah

Dilihat 76 kali
Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Melalui Fasilitator Daerah

Foto : Pembukaan pembekalan fasilitator daerah untuk untuk peningkatkan kapasitas masyarakat terkait peringatan dini bencana yang diselenggarakan secara offline dan online pada Kamis (23/9). (BNPB)

JAKARTA – Sistem peringatan dini bencana membutuhkan pemahaman masyarakat sehingga mereka dapat bertindak secara responsif. Latar belakang ini mendorong BNPB untuk menyiapkan fasilitator peringatan dini yang dapat meningkatkan kapasitas masyarakat terkait peringatan dini sehingga para warga dapat bertindak responsif sebelum terjadinya bencana.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Peringatan Dini mengupayakan penyiapan fasilitator daerah dengan melakukan pembekalan terlebih dahulu. BNPB membekali fasilitator agar mereka siap dan mampu dalam menyelenggarakan sistem peringatan dini bencana di daerah. Pada 2021 sebanyak tujuh wilayah administrasi di tingkat kabupaten menjadi target sesuai dengan prioritas nasional tahun ini. 

Pembekalan fasilitator daerah bertujuan untuk membekali fasilitator agar dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang manajemen bencana, terutama sistem peringatan dini bencana. Selanjutnya, ini dapat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan jiwa kerelawanan fasilitator dalam memfasilitasi penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana di wilayahnya. 

Dalam laporannya, Direktur Peringatan Dini BNPB Ir. Afrial Rosya, M.A., M.Si. menyampaikan kegiatan pembekalan fasilitator yang memfokuskan pada peringatan dini banjir di daerah sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo, seperti Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban.

“Saat ini, tercatat peserta pembekalan fasilitator daerah berjumlah 21 orang berasal dari BPBD dan NGO,” ujar Afrial melalui kanal virtual, Kamis (23/9).

Sementara itu, saat memberikan arahan, Deputi Bidang Pencegahan BNPB Dra. Prasinta Dewi, M.A.P. menyampaikan bahwa penyelenggaraan sistem peringatan dini yang efektif dan masif pada setiap tingkatan, baik nasional, provinsi, kabupaten, kota dan bahkan desa menjadi semakin penting. Hal tersebut sebagai tindak lanjut amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024.

Di samping itu, Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020 – 2044 juga menargetkan masyarakat Indonesia tangguh bencana. Tangguh mengandung makna mampu menahan, menyerap, mengadaptasi dan memulihkan diri dari dampak bencana atau pun perubahan iklim secara tepat waktu, efektif dan efisien. 

“Penyelenggaraan sistem peringatan dini berbasis masyarakat menjadi pilihan yang paling tepat untuk dijalankan dalam rangka meningkatkan peran serta kapasitas masyarakat merespons peringatan dini yang disampaikan oleh pemerintah,” tambah Prasinta melalui sambungan virtual.


Sistem Peringatan Dini Bencana Berbasis Masyarakat

BNPB menilai sistem peringatan dini bencana berbasis masyarakat menjadi pilihan tepat. Oleh karena itu, kapasitas masyarakat dalam merespons peringatan akan sangat bergantung pada penguatan kapasitas pada empat komponen utama. 

Penguatan kapasitas tersebut berbasis pada (1) pemahaman masyarakat tentang risiko wilayah, (2) kemampuan monitoring dan pemantauan, (3) kecepatan diseminasi warning dan (4) ketepatan masyarakat dalam menindaklanjuti peringatan yang diberikan. 

Menurut Prasinta, tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah saat ini adalah kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat, terutama yang bermukim di daerah rawan bencana.

“Upaya perkuatan diseminasi peringatan dan kemampuan masyarakat menjadi kunci utama dalam sistem peringatan dini yang efektif,” tambah Prasinta.

Lebih lanjut, Prasinta menyampaikan bahwa penyelenggaraan  sistem peringatan dini bencana memerlukan kesinambungan antara komponen struktural dan kultural. Komponen struktural yaitu  pembangunan infrastruktur atau sarana prasarana, sedangkan komponen kultural yaitu kemampuan  masyarakat untuk mampu dalam menerima dan memahami informasi peringatan dini bencana tersebut ke dalam langkah-langkah yang responsif dan antisipatif. 

“Inilah yang menjadi tugas pokok dari para fasilitator ketika nantinya memfasilitasi penguatan penyelenggaraan sistem peringatan dini bencana di masyarakat,” ujarnya.

Menyikapi tantangan ini, Direktorat Peringatan Dini BNPB menginisiasi pembekalan fasilitator yang akhirnya terbentuk pool of facilitator untuk penguatan sistem peringatan dini bencana berbasis masyarakat. 


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB


Penulis


BAGIKAN