Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Inspektorat Utama BNPB

Dilihat 355 kali
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Inspektorat Utama BNPB

Foto : Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Inspektorat Utama BNPB ()

BOGOR - Unit Inspektorat Utama BNPB mulai menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Inspektorat Utama BNPB. Piloting SPIP Inspektorat Utama dilakukan di Hotel Mirah Bogor, 16-20 Mei 2016. Selanjutnya akan diteruskan ke unit lain BNPB. Adapun materi yang dibahas adalah penilaian risiko,gambaran proses bisnis pada kegiatan utama, identifikasi risiko di lingkungan Inspektorat Utama dan BNPB, analisa risiko secara mandiri, paparan analisa risiko, penentuan rencana tindak pengendalian, finalisasi rencana tindak pengendalian, paparan konsep laporan penilaian risiko dan RTP, dengan fasilitator dari BPKP, Tim Pokja Inspektorat Utama BNPB. Dasar Hukum SSIP adalah peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2025. Inspektur Utama, Drs.Bintang Susmanto,Ak,MBA dalam arahannya menjelaskan SPIP adalah tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan penerapan SPIP, yakni tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, pengamanan aset negara ,keandalan laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. "Tidak hanya untuk Inspektorat Utama saja tetapi juga berlaku untuk unit lain. SPIP baik hasilnya laporan keuangan akan mengikuti baik juga hasilnya. Penerapannya perlu pendampingan, supaya optimal hasilnya" ucap Irtama. Menurunkan angka Indeks Risiko Bencana (IRB) juga menjadi tujuan dari SSIP, serta membangkitkan semangat kinerja pegawai,karena tunjangan kinerja juga akan semakin meningkat. "Pedoman teknis SPIP segera diselesaikan dan dibuatkan menjadi Peraturan Kepala BNPB (Perka BNPB)" tambahnya. Senada dengan Irtama, Rudi Phadmanto,Ak,MBA selaku Inspektur 1 mengatakan Ada 2 tujuan yg ingin dicapai. "Pertama adalah menerapkan SPIP di Inspektorat Utama dan yang kedua adalah auditor menjadi pendamping di unit lain di BNPB, agar dapat menerapkan SPIP di unit-unit kerja BNPB lainnya"ucapnya. Kemudian dilanjutkan oleh Drs.Kahartomi,M.Pd selaku Inspektur 2 mengharapkan selesai kegiatan disini, sudah menjadi piloting untuk BNPB."Petunjuk pelaksanaannya ada 2 tim yakni tim pengembangan di Irtama dan tim Monev" ungkapnya. Sementara itu,Ari Dwikora, Direktur PLP bidang Kesra BPKP menjelaskan Bagaimana menerapkan SPIP di Inspektorat Utama terlebih dahulu lalu menyebarluaskan ke unit lain. "Penugasannya dituntut menguasai materi sehingga dapat menjadi trainer di unit lain"ucapnya. Unsur SPIP adalah lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian,Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan pengendalian Intern. Menerapkan SSIP guna mewujudkan pemerintah yang lebih baik dan bersih. (acu).
Penulis


BAGIKAN