Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana dan Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
08 Sep 2015 06:17 WIB
Dilihat 356 kali
Foto : Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana dan Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi ()
BERASTAGI - Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan bimbingan teknis pengkajian kebutuhan pascabencana pada tanggal 7 – 11 September 2015. Direktur Penilaian Kerusakan Neulis Zuliasri membuka secara resmi Bimbingan Teknis Pengkajian Kebutuhan Pascabencana di Berastagi, Sumatera Utara. Peserta kegiatan berasal dari BPBD dan SKPD teknis di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bergadai dan Kabupaten Simalungun. Bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan menyamakan persepsi tentang cara mengkaji kebutuhan pascabencana dan penyusunan rencana aksi (renaksi) rehabilitasi dan rekontruksi secara cepat, tepat dan terpadu.
Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pascabencana yang dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan di tingkat nasional maupun daerah. Pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitu Pasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi (renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengkajian dampak meliputi identifikasi dan perhitungan terhadap kerusakan, kerugian, gangguan akses, gangguan fungsi dan peningkatan risiko yang menyangkut aspek pembangunan manusia,permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan impilkasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.
Penulis