Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Pengaturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan

Dilihat 124 kali
Pengaturan Pelaksanaan untuk Optimalkan Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan

Foto : Pertemuan penyusunan Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di Bogor, Rabu (16/3). (BNPB)



BOGOR – Pengaturan pelaksanaan atau Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan implementasi Standar Pelayanan Minimun kebencanaan. Hal tersebut menjadi perhatian BNPB sebagai tindak lanjut evaluasi Rencana Strategis BNPB 2020 – 2024.

Sekretaris Utama BNPB Lilik Kurniawan mengatakan bahwa penyusunan NSPK yang terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum (SPM), sub urusan bencana, ini dapat memberikan pedoman kepada pemerintah daerah. Di samping itu, NSPK ini nantinya dapat menjawab kebutuhan pengaturan pelaksanaan yang sesuai dengan konsep dan kaidah penyusunannya yang berjenjang dalam konteks pedoman umum dan panduan teknis.

Lilik juga menyampaikan, isu implementasi SPM akibat belum optimalnya penyiapan NSPK juga menjadi salah satu pembahasan dalam forum rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu.

Agenda utama pada forum rapat saat itu membahas tentang rancangan perencanaan pembangunan daerah dengan prioritas pelaksanaan SPM, dimana ketersediaan NSPK merupakan salah satu syarat dalam perencanaan program dan penganggaran yang bersumber dari anggaran publik APBD.

Lilik berharap unit-unit kerja di BNPB bersama-sama mendiskusikan isu strategis NSPK tersebut. 

“Fokus terhadap penataan kerangka regulasi NSPK untuk pelaksanaan SPM Sub Urusan Bencana, sebagaimana hasil evaluasi berdasarkan identifikasi layanan dan sub layanan terhadap tanggung jawab dari setiap unit kerja eselon II,” imbuh Lilik pada pertemuan NSPK di Bogor, Rabu lalu (16/3).

Lebih lanjut ia meminta jajarannya segera menyiapkan kerangka waktu pelaksanaan sampai dengan keluaran NSPK pada tahun ini. 

“Apabila diperlukan maka laksanakan bimbingan teknis penyusunan NSPK dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri ataupun dari kementerian/lembaga terkait yang telah Menyusun NSPK SPM,” tambahnya.

BNPB menargetkan NSPK pada SPM kebencanaan ini selesai pada 2023. Setelah hal ini selesai, Lilik menyampaikan perlunya secretariat yang beranggotakan pejabat dan staf dari unit kerja yang terkait dengan pelaksanaan SPM untuk melaksanakan pengendalian, pemantauan dan evaluasi implementasi SPM Sub Urusan Bencana.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal, Direktorat Jenderal Bina Adminitrasi Kewilayahan dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.


Abdul Muhari, Ph.D. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 

Penulis


BAGIKAN