Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Pemerintah Pusat Berikan Pemda Dana Hibah Pascabencana

Dilihat 344 kali
Pemerintah Pusat Berikan Pemda Dana Hibah Pascabencana

Foto : Pemerintah Pusat Berikan Pemda Dana Hibah Pascabencana ()

JAKARTA - Pada  tahun anggaran 2015, 120 provinsi, kabupaten, dan kota menerima hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemberian hibah ini berdasarkan skala prioritas sesuai dengan dana cadangan pemerintah yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dana cadangan senilai Rp 1,5 triliun tersebut diberikan terhadap daerah yang terkena bencana yang bersifat masif dan mencakup berbagai sektor.

Alokasi dana ini diprioritaskan pada penyelesaian hunian tetap korban gempabumi dan tsunami Mentawai 2010, gempabumi Aceh Tengah dan Bener Meriah 2011, banjir dan longsor Sulawesi Utara 2014, letusan Gunung Sinabung serta bencana-bencana lokal di beberapa wilayah lain. Pemanfaatan dana dikhususkan untuk infrastruktur yang rusak sehingga kerusakan dan kerugian tidak semakin bertambah.

Sehubungan dana hibah, Pemerintah Pusat melakukan perubahan mekanisme pemberian dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemberian hibah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015, PP 2/2012 tentang hibah daerah, yang selanjutnya ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2015 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Menteri Keuangan baru saja menandatanganani peraturan tersebut pada 21 Agustus 2015 lalu.

Sehubungan dalam konteks ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan pertemuan koordinasi dalam rangka penyerahan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada Selasa (22/9) di Jakarta. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dr. Boediarso Teguh Widodo, M.E. mengatakan bahwa penyaluran dana ini akan diberikan sekaligus dan pemanfaatannya selama 12 bulan. "Tantangan dengan pemberian dana ini adalah percepatan dan penggunaan daerah karena waktu  12 setelah dana masuk ke rekening kas umum daerah", kata Boediarso.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Dody Ruswandi mengatakan bahwa penerimaan SPPH ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah antara Kepala Daerah dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam waktu dekat. 
Penulis


BAGIKAN