Pembentukan Relawan Profesional Sesuai Keahlian dan Klaster
15 Sep 2016 16:00 WIB
Dilihat 368 kali
Foto : Pembentukan Relawan Profesional Sesuai Keahlian dan Klaster ()
Pemantapan dan pengembangan relawan sesuai dengan klaster dan kompetensi khusus. Klaster tersebut mencakup bidang pos komando, evakuasi, kesehatan, pos pengungsi, logistik, komunikasi, psikososial, dan dapur umur. Namun saat ini, pemantapan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri atas empat klaster, yaitu kesehatan/medis, evakuasi, psikososial dan pos pengungsian.
“Dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana khususnya penanganan korban bencana, relawan diharapkan mempunyai kemampuan dan keahlian khusus pada salah satu klaster tugas,” kata Sigit Padmono Dewo, Kepala Sub-direktorat Peran Organisasi Sosial Masyarakat BNPB saat pembukaan kegiatan pada Kamis (15/9) di Hotel Sahid Kawanua.
“Kegiatan ini mendorong tercipta profesionalisme dalam tugas kerelawanan,” tambah Sigit. Kegiatan yang dihadiri 200 peserta berasal dari seluruh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara serta lembaga swadaya masyarakat, organisasi relawan, pramuka, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Palang Merah Indonesia (PMI), mahasiswa dan sebagainya.
“Kegiatan ini juga sebagai persiapan Gelar Relawan Penanggulangan Bencana dalam rangka menyambut Bulan Pengurangan Risiko Bencana pada Oktober nanti yang akan diselenggarakan di Manado,” kata Sigit.
Paradigma penanggulangan bencana yang semula bersifat responsif telah bergeser menjadi preventif pro-aktif. Konteks ini mengedepankan aspek pencegahan dan kesiapsiagaan. Selanjutnya penanggulangan bencana adalah urusan bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta, maka penanganan bencana harus melibatkan peran serta para pihak tersebut.
Sementara itu, dengan diterbitkan Undang-Undanga Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, seluruh potensi sumberdaya masyarakat dalam partisipasi pananganan bencana telah diatur hak dan kewajiban dalam undang-undang tersebut. Seiring dengan frekuensi bencana yang meningkat di Indonesia, para pihak telah ikut berpartisipasi dengan menamakan dirinya sebagai relawan.
Sumber: Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB
Penulis