Pembatasan 50 Persen Pengunjung Pusat Belanja di Masa PSBB Transisi Wilayah Jakarta
26 Jun 2020 22:49 WIB
Foto : Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta, Ellen Hidayat (KOMBEN BNPB/Dume Sinaga)
JAKARTA – Pusat belanja atau mal menjadi tempat kunjungan utama masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta. Namun, pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini terdapat keraguan yang muncul di sebagian masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat tersebut.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat menegaskan bahwa pusat perbelanjaan DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan di masa PSBB transisi saat ini. Pada masa PSBB transisi, Ellen Hidayat menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan atau mal di wilayah DKI Jakarta telah membatasi kuota pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Perhitungan pengunjung mal dilakukan dengan menggunakan alat hitung atau people counting.
“Jadi ini untuk fase dua, disebut fase dua PSBB transisi itu hanya 50 persen pengunjung yang diizinkan untuk masuk,“ ucap Ellen saat berdialog Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Jumat (26/6).
“Setiap pusat belanja itu mempunyai alat hitung. Alat hitung itu disebut people counting,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ellen menegaskan bahwa mal di DKI Jakarta telah menerapkan protokol kesehatan dengan memanfaatkan tanda-tanda khusus bagi pengunjung.
“Sesudah masuk (mal), kemudian ikutilah tanda-tanda. Jadi di pusat belanja itu banyak dibuat tanda-tanda, sehingga dari tanda arah diusahakan tidak terjadi pertemuan satu arah,” tutur Ellen.
“Sejak Juni ini semua mal sudah melakukan protokol kesehatan,” tambahnya.
Salah satu penerapan protokol kesehatan di mal tercermin pada penyesuaian penggunaan fasilitas umum, mushola, yang harus ditaati oleh para pengunjung.
“Untuk mushola, ini mushola penting sekali, mushola juga sudah diatur sedemikian ada jaraknya, tidak boleh berkarpet, kemudian juga membawa peralatan sendiri, dan lain sebagainya,” ujar Ellen.
Ellen pun menegaskan bahwa di dalam mal terdapat tim Gugus Kendali Covid. Tim tersebut terus mengawasi jalannya penerapan protokol kesehatan setiap jam agar pengunjung tetap disiplin dan terhindar dari potensi penularan saat berada di dalam mal.
“Jadi Gugus Kendali Covid ini terdiri dari sekuriti dan juga manajemen. Setiap jam mereka beredar dengan menggunakan face shield. Sebenarnya, semua saat masuk sudah wajib menggunakan masker. Tapi ada juga, ini masih transisi, ada yang merasa tidak nyaman ataupun diturunkan, memakai masker tidak sempurna. Nah, ini perlu ditegur,” ujar Ellen menegaskan mengenai peran tim Gugus Kendali Covid di mal.
Pengelola Pastikan Mal Tak Berjamur
Menanggapi informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai kondisi mal berjamur, Ellen menegaskan bahwa informasi tersebut bukan terjadi di Indonesia.
“Untuk diketahui, itu (informasi mal berjamur) tidak terjadi di Indonesia, itu terjadi di negara tetangga kita, sudah kita lakukan pengecekan. Nah untuk diketahui, selama tutup pusat belanja selama tiga bulan, sebenarnya semua pusat belanja itu mengijinkan tenant-nya (penyewa) untuk datang melakukan bersih-bersih, jadi rutin dilakukan bersih-bersih,” ucap Ellen menanggapi informasi tersebut.
Lebih lanjut, Ellen menjawab keresahan masyarakat mengenai kondisi makanan dan peralatan yang digunakan di tenant makanan.
“Pada saat tutup, kami tidak mengijinkan adanya bahan baku makanan yang tertinggal karena itu nanti akan mengeluarkan bau dan lain sebagainya. Jadi, semua itu sudah dikembalikan ke tempatnya. Mereka mudah melakukan pembersihan kemudian membawa produk-produk baru,” tutur Ellen menegaskan peraturan pengelola mal berkaitan dengan kondisi makanan.
“Semua resto sudah meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan juga higienitasnya. Mereka kadang-kadang menggunakan buku menu sudah tidak dipegang, tidak disentuh. Jadi menggunakan aplikasi dan juga menggunakan QR code,” imbuh Ellen dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai peralatan tenant.
Ellen menutup dialog dengan menegaskan bahwa tidak ada batasan umur pengunjung mall dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berkunjung.
“Jadi untuk DKI Jakarta, tidak ada batasan umur baik yang berusia atau yang 5 tahun ke bawah tidak boleh ke mal itu tidak ada. Jadi semua boleh ke mal karena kami yakin bahwa semua keluarga tahu cara untuk merawat kesehatan dan juga keamanan masing-masing, di samping pusat belanja selalu menyediakan juga protokol kesehatannya,” tutupnya.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional