Pembahasan Pemadanan Data Bantuan Stimulan Pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat
15 Okt 2021 15:10 WIB
Foto : (BNPB)
BEKASI – BNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.
Kegiatan yang dilakukan Inspektorat Utama BNPB memfokuskan pada data penerima bantuan stimulant korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu di Provinsi NTB. BNPB menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar.
Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd. menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulant di Provinsi NTB sehingga hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.
“Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Kahartomi pada pembukaan acara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10).
Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si. menjelaskan terkait dengan penerima stimulant dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
“Pemanfaatan NIK pada tahun 2021 telah diakses oleh 3.904 lembaga, antara lain oleh Kemensos, BKN, Kemenag, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Kementan, Ditjen Pajak, Kemenkes, Polri, dan lain-lain,” ujar Erikson.
Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.
Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.
Sementara itu, perwakilan lain dari Kemendagri Hera Mutiara, S.Si. memaparakn hasil sinkronisasi data BNPB untuk penerima bantuan di Provinsi NTB. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat Utama BNPB telah mengajukan surat permohonan pemadanan data kepada Dirjen Dukcapil.
“Dalam tahapan pemadanan data oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi diperlukan paling sedikit tiga eleman dasar dan dilakukan pembahasan tahapan kombinasi elemen data pemadanan yang dibutuhkan,” papar Hera.
Hera juga mengatakan, data penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sebanyak 243.744 unit.
“Masih ditemukan data padan, data tidak padan, data ganda dan data meninggal. Data terpadan untuk penerima bantuan stimulan mencapai 99,39 persen,” katanya.
Kegiatan yang masih akan berlanjut pada esok hari ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan unit kerja di BNPB, antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rahabilitasi dan Rekonstruksi.
Abdul Muhari, Ph.D.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB