Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

Optimalkan Penilaian IKD, BNPB Lakukan Asistensi di Sulawesi Utara

Dilihat 103 kali
Optimalkan Penilaian IKD, BNPB Lakukan Asistensi di Sulawesi Utara

Foto : BNPB melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB)menyelenggarakan Asistensi Perhitungan Nilai Indeks Ketahanan Daerah (IKD) se-kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (17/11). (Direktorat Sistem PB/Afifa Nomita Dewi)


MANADO - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana (PERB)menyelenggarakan Asistensi Perhitungan Nilai Indeks Ketahanan Daerah (IKD) se-kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (17/11). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Penilaian IKD di seluruh kabupaten/kota di Indoensia khususnya SUalwesi Utara.

Analis Kebencanaan Ahli Madya BNPB, Edy Suryawan Purba, SKM., MKM, menyampaikan perlunya evaluasi kegiatan yang telah dilakukan oleh daerah dalam jangka waktu satu tahun, salah satunya dengan melakukan penghitungan IKD. 

“Penghitungan IKD setiap tahun dapat menjadi indikator pemerintah daerah telah menunjukkan usaha dan kerja nyata dalam setiap tahap penanggulangan bencana," tuturnya. 

Penilaian IKD merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Penilaian tersebut merupakan salah satu elemen dalam penyusunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan selanjutnya dapat digunakan dalam pemutakhiran peta risiko bencana. 

Edy juga mengapresiasi kabupaten/kota yang telah melakukan penilaian IKD.

“Applause untuk kabupaten/kota yang sudah melakukan perhitungan IKD, diharapkan untuk segera melengkapi dokumen pendukungnya.” ujar Edy.

Dari hasil asistensi, beberapa kendala yang ditemui salah satunya adalah penyediaan bukti dukung dari berbagai sektor dan stakeholder.

Mengetahui hal itu, tim pendampingan dari BNPB memberikan penjelasan proses perhitungan IKD dimulai dari pengunduhan form, tata cara pengisian serta melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap bukti pendukung yang sudah ada sehingga dapat memudahkan provinsi dalam melakukan verifikasi. 



Abdul Muhari, Ph.D.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB 

Penulis


BAGIKAN