Mulailah mengetik pada pencarian di atas dan tekan tombol kaca pembesar untuk mencari.

NOTA KESEPAHAMAN KKP DENGAN BNPB

Dilihat 389 kali
NOTA KESEPAHAMAN KKP DENGAN BNPB

Foto : NOTA KESEPAHAMAN KKP DENGAN BNPB ()

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menandatangani Nota Kesepahaman antara KKP dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Badan ini memiliki peran  penting karena 


telah ditetapkan oleh Undang-Undang No.24 tahun 2007 sebagai sebuah Badan yang menangani penanggulangan bencana secara nasional, bukan hanya pada saat terjadinya bencana melainkan juga mempersiapkan kebijakan di masa pra dan pasca bencana serta melaporkannya secara langsung kepada Presiden RI. Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan "Kami jelas memerlukan bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi hal tersebut, terutama dengan BNPB yang sudah berpengalaman dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penandatanganan nota kesepahaman ini, KKP dan BNPB dapat bersinergi lebih kompak dan harmonis, sehingga semakin meningkatkan kinerja untuk mendukung visi dan misi masing-masing instansi,” ucapnya."Kerjasama ini penting untuk upaya rehabilitasi dan penanganan terhadap bencana alam di wilayah pesisir" jelasnya.


KKP jelas Sharif, memiliki Unit Kerja Eselon I yang menangani pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau terluar di Indonesia. Fungsi tersebut, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KKP berusaha merealisasikan melalui program yang berkaitan dengan konservasi, penataan ruang, rehabilitasi pulau termasuk juga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Selain masalah pengelolaan, dilakukan juga upaya rehabilitasi dan penanganan terhadap bencana alam di kawasan pesisir. Kenyataan ini perlu  diantisipasi, tidak hanya berkutat pada konsep penanganan bencana saat terjadi dan setelahnya, melainkan juga perlu adanya pencegahan-pencegahan sehingga meminimalisir jatuhnya korban baik harta maupun jiwa. “Kita semua tahu, bahwa wilayah Indonesia termasuk di pulau-pulau kecil rawan akan terjadinya bencana. Untuk itu KKP perlu kerjasama dengan BNPB yang sudah berpengalaman dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana,” tegasnya.


Menurut Sharif, upaya penanggulangan bencana perlu penanganan yang profesional dan komprehensif. Tugas ini bisa dilakukan oleh badan yang memang dibentuk khusus untuk penanggulangan bencana seperti  BNPB. Apalagi tugas yang diemban BNPB tidaklah mudah, bahkan seringkali beresiko kehilangan jiwa. Untuk itu KKP memandang sangat perlu untuk bekerja sama dengan BNPB melalui kegiatan penandatangan Nota Kesepahaman . MoU meliputi beberapa ruang lingkup diantaranya, pelaksanaan mitigasi bencana,pelaksanaan penanganan darurat bencana, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana serta pemanfaatan data, informasi dan teknologi penanggulangan bencana. “Nota kesepahaman ini juga membahas pemanfaatan penggunaan sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM penanggulangan bencana serta monitoring dan evaluasi,” jelasnya.


Kepala BNPB menyambut baik atas kerjasama yang dilakukan untuk penanggulangan bencana. "Kami terbuka untuk semua instansi yang ingin bekerjasama dengan kami"ucapnya. "Sudah 32 MOU yang kami lakukan untuk Nota Kesepahaman dengan kementerian/Lembaga, Organisasi Non Pemerintah dan Perguruan Tinggi" tambahnya.



Penulis


BAGIKAN